Pelantikan Pegawai Panti

Pelantikan Pegawai Panti

Tiga orang Pegawai panti; Olyviana Candra Dewi, Supriadi dan Irdayeti (tengah) foto bersama Ketua Pimpinan daerah muhammadiyah pasaman AM Siregar (kana) dan Habibullah nasution (kiri), usai pelantikan pegawai panti asuhan alfurqan periode 2013 – 2016 di masjid AlFurqan Pasar benteng Lubuk sikaping, Senin 22 Spril 2013 bertepatan dengan 11 jumadil akhir 1434 H

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

BIMBINGAN MANAJEMEN PENGURUS ORSOS SE SUMATERA BARAT 2012

BIMBINGAN MANAJEMEN PENGURUS ORSOS  SE SUMATERA BARAT 2012

TEMPAT DI ALANA HOTEL PADANG

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

BINTEK PENGELOLA PANTI SOSIAL SE SUMATERA BARAT 17 – 19 APRIL 2013

BINTEK PENGELOLA PANTI SOSIAL SE SUMATERA BARAT 17 - 19 APRIL 2013

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

PANDUAN UMUM PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 15 A/ HUK / 2010
TENTANG
PANDUAN UMUM PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, perlindungan anak termasuk dalam skala prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010,;
b. bahwa tujuan perlindungan anak dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan perlindungan anak sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan berbagai upaya melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA);
d. bahwa Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) dimaksudkan sebagai upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orang tua/keluarga, dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial RI tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA);
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235);
2
3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4720); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang mempunyai Masalah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3367); Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara RI Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3411); Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020); Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008; Keputusan Presiden RI Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
15. 16.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 44/HUK/2003 tentang Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional; Peraturan Menteri Sosial Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
3
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PANDUAN UMUM PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK.
PERTAMA
:
Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Program Kesejahteraan Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai acuan bagi instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pengasuhan dan perlindungan anak.
KETIGA
:
Program Kesejahteraan Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pendamping Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Pedoman Operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKSAB), Pedoman Operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar dan Anak Jalanan (PKSAT/AJ), Pedoman Operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (PKSABH), Pedoman Operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan (PKSADK), Pedoman Operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (PKSAMPK), Pedoman Operasional Rekruitmen dan Pendayagunaan Pekerja Sosial Perlindungan Anak, Tenaga Kerja Sosial Anak (TKSA) dan Relawan Sosial Program Kesejahteraan Sosial Anak, yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
2 Maret 2010
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, TTD DR. SALIM SEGAF AL JUFRI, MA
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
2. Kepala Kepolisian RI.
3. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial RI.
4. Para Gubernur di seluruh wilayah Indonesia.
5. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial RI.
6. Para Bupati/Walikota di seluruh wilayah Indonesia.
7. Para Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
PANDUAN UMUM
PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA)
A.
Latar Belakang
Kebijakan pelayanan sosial anak pada masa lalu cenderung dilaksanakan secara sektoral/fragmentaris, jangkauan pelayanan sosial terbatas, reaktif merespon masalah yang aktual, fokus pada pelayanan berbasis institusi/panti sosial, serta belum adanya rencana strategis nasional yang dijadikan acuan bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Untuk itu pada masa yang akan datang diperlukan kebijakan dan program kesejahteraan sosial anak yang terpadu dan berkelanjutan, serta dapat menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial, melalui sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional dan mengedepankan peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat.
Dalam 5 (lima) tahun ke depan, kerangka kebijakan nasional mengalami perubahan yang fundamental. Kebijakan nasional tentang pemenuhan hak anak telah dirumuskan dalam RPJMN 2010-2014. Kementerian Sosial telah menindaklanjuti merumuskan Rencana Strategis Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak 2010-2014 dan menjadi acuan utama ditetapkannya Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA).
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, diperlukan penyempurnaan program bantuan sosial berbasis keluarga khususnya bidang rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak berhadapan dengan hukum, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang dilayani, dilindungi dan direhabilitasi di dalam dan di luar panti sosial (berbasis keluarga). Oleh karena itu Program
5
Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program prioritas nasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI.
B.
Tujuan
Tujuan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah terwujudnya pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.
C.
Sasaran
Sasaran PKSA yang akan dicapai dalam periode RPJMN II (Tahun 2010-2014) adalah:
1)
meningkatnya presentase anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk memperoleh akses pelayanan sosial dasar;
2)
meningkatnya persentase orang tua / keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak;
3)
menurunnya persentase anak yang mengalami masalah sosial;
4)
meningkatnya lembaga kesejahteraan sosial yang menangani anak;
5)
meningkatnya Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan relawan sosial di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak yang terlatih;
6)
meningkatnya pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang bermitra dan berkontribusi melalui APBD dalam pelaksanaan PKSA; dan
7)
meningkatnya produk hukum perlindungan hak anak yang diperlukan untuk landasan hukum PKSA.
6
D.
Kriteria Penerima Program
Sasaran PKSA diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sasaran penerima manfaat dibagi dalam 5 (lima) kelompok, meliputi:
a.
anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus (5 tahun ke bawah);
b.
anak terlantar/tanpa asuhan orang tua (6 – 18 tahun), meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/ keluarga;
c.
anak terpaksa bekerja di jalanan (6 – 18 tahun), meliputi anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, anak yang bekerja dan hidup di jalanan;
d.
anak berhadapan dengan hukum (6 – 18 tahun), meliputi anak diindikasikan melakukan pelanggaran hukum, anak yang mengikuti proses peradilan, anak yang berstatus diversi, dan anak yang telah menjalani masa hukuman pidana serta anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum;
e.
anak dengan kecacatan (0 – 18 tahun) meliputi anak dengan kecacatan fisik, anak dengan kecacatan mental, anak dengan kecacatan ganda; dan
f.
anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya (6 – 18 tahun), meliputi anak dalam situasi darurat, anak korban perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS. 7
E.
Pengertian
Konsep pokok yang digunakan dalam PKSA adalah:
1.
Anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk juga anak yang masih dalam kandungan.
2.
Kesejahteraan Sosial Anak adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial anak agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
3.
Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
4.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Pekerja Sosial yang bekerja menjadi pendamping PKSA adalah Pekerja Sosial yang memiliki keahlian dalam bidang pelayanan kesejahteraan dan perlindungan anak.
5.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan anak-anak yang mengalami masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak.
6.
Relawan Sosial Anak adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang
8
pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial anak bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
7.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
F.
Kerangka Kebijakan
Convention on The Rights of The Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan instrumen/hukum internasional tentang hak-hak anak. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Negara yang telah meratifikasi sebuah konvensi maka negara tersebut terikat secara yuridis dan politis.
Secara Yuridis, dengan telah meratifikasi KHA, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengembangkan sistem nasional kesejahteraan dan perlindungan anak dalam bentuk kebijakan, peraturan perundang-undangan, strategi dan program yang selaras dengan kewajiban negara dalam konvensi tersebut. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan salah satu perwujudan kewajiban negara dalam melaksanakan keterikatan secara yuridis sebagai konsekuensi dari ratifikasi hukum internasional. Dalam proses penyusunan undang-undang tersebut, menjadikan Konvensi Hak Anak menjadi rujukan utama, selain norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia.
Secara politis, negara berkewajiban secara aktif mengembangkan sistem yang dapat menjamin terciptanya kesejahteraan dan perlindungan anak. Oleh karena itu, konvensi mewajibkan negara untuk menjadikan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap partisipasi anak harus masuk
9
dalam semua perencanaan nasional dan kebijakan di pemerintah dan lembaga legislatif (DPR dan DPRD), termasuk menjamin penyediaan anggaran yang memadai untuk pelayanan kesejahteraan sosial anak.
Gambar 1 Sistem Kesejahteraan Sosial
Sehubungan dengan adanya kecenderungan peningkatan kasus-kasus penelantaran, eksploitasi ekonomi, diskriminasi dan kekerasan terhadap anak, maka langkah strategis peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak, selayaknya terpadu dengan peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. Untuk itu program pemberdayaan keluarga/masyarakat yang ditujukan untuk menanggulangi masalah kemiskinan harus bersinergis dengan program peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.
Menurut Unicef (2009) dalam buku Child Protection Programme Strategy dan Rencana Strategis Direktorat Pelayanan Sosial Anak Tahun 2010-2014, paradigma baru dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak yang selayaknya diimplementasikan berdasarkan prinsip dan perspektif perlindungan
10
anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak, yang merupakan upaya perlindungan yang merupakan kontinuitas dari tingkat kebijakan primer/utama, kebijakan sekunder sampai dengan kebijakan tertier.
Hak-hak anak merupakan bagian integral dari HAM, berkaitan dengan peranan negara, maka tiap negara mengembankan kewajiban yaitu melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan menghormati (to respect) hak-hak anak. Berdasarkan kewajiban negara dimaksud maka sistem kesejahteraan anak dan keluarga diimplementasikan dalam kerangka kebijakan yang sifatnya kontinum dari tingkat makro sampai mikro.
Kebijakan primer meliputi pendidikan masyarakat, penyebarluasan informasi dan peningkatan sesitisasi/kesadaran pihak-pihak yang terkait tentang kesejahteraan dan perlindungan anak, sedangkan kebijakan sekunder berupa penguatan/dukungan tanggung jawab keluarga dalam peningkatan kesejahteraan sosial anak, serta intervensi dini dalam pencegahan masalah
11
anak. Adapun kebijakan tertier adalah pemberian pelayanan kesejahteraan dan perlindungan anak, berupa dukungan intensif terhadap keluarga dan pengasuhan anak di luar keluarganya, serta pelayanan perlindungan sosial secara langsung terhadap anak yang menjadi korban penelantaran, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Berbeda dengan paradigma lama, anak yang mengalami masalah sosial solusinya difokuskan untuk ditangani di panti asuhan sebagai alternatif pengasuhan anak di luar keluarganya. Paradigma baru akan difokuskan upaya yang intensif berupa dukungan terhadap keluarga agar anak memperoleh hak-hak dasarnya. Jika keluarganya mengalami masalah sosial sehingga dapat menghambat tumbuh kembang anak, harus diupayakan penguatan dan bantuan terhadap orang tua/keluarga (family suport), sehingga anak dapat terpenuhi hak-hak dasarnya. Jika telah diberikan dukungan terhadap orang tua/keluarga secara intensif, namun anak tetap membutuhkan pengasuhan di luar keluarganya, maka akan diutamakan pengasuhan yang berbasis keluarga lainnya, seperti keluarga kerabat (kinship care), orang tua asuh pengganti (foster parent), perwalian (guardianship), dan pengangkatan anak (adoption). Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) merupakan wahana untuk membangun sistem bantuan sosial berbasis keluarga dan mengimplementasikan penguatan tanggung jawab orang tua/ keluarga.
Semua upaya dimaksud didasarkan pada prinsip bahwa lingkungan yang terbaik agar anak tumbuh kembang secara maksimal adalah dalam asuhan dan perlindungan orang tua/keluarga. Selain itu, dalam penentuan alternatif pengasuhan tersebut, anak terlibat dalam pengambilan keputusan dan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Dengan demikian pelayanan kesejahteraan sosial berbasis Institusi/Panti Asuhan (remedial care) adalah alternatif terakhir, jika pengasuhan berbasis keluarga benar-benar tidak dapat dilakukan. Berdasarkan perkembangan paradigma pelayanan kesejahteraan sosial anak tersebut, maka secara bertahap peran panti sosial akan ditingkatkan untuk melakukan pelayanan sosial berbasis keluarga (penjangkauan/outreach,
12
home care services, reunifikasi dan reintegrasi keluarga, dan lain-lain), selain tetap memberikan pengasuhan pada anak-anak yang kehilangan asuhan dalam keluarga.
Kementerian Sosial akan terus mengembangkan program-program dan aturan kebijakan untuk mencegah penempatan anak-anak dalam panti, secara inter alia, melalui pertama, menyediakan dukungan program yang berbasis keluarga dan komunitas dan dengan melakukan kampanye penggalangan kesadaran tanggung jawab orang tua/ keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak, kedua, mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengijinkan anak-anak yang ditempatkan dalam institusi-institusi kembali ke keluarga mereka kapan pun dimungkinkan dan mempertimbangkan penempatan anak-anak dalam institusi-institusi sebagai sebuah upaya penempatan terakhir. Oleh karena itu saat ini Kementerian Sosial sedang menyelesaikan landasan hukum yang jelas bagi panti-panti yang sudah ada dan memastikan adanya tinjauan secara periodik terhadap penempatan anak. Selain itu, juga sedang disusun Peraturan Pemerintah tentang Perwalian dan Pengasuhan Anak untuk menjamin kepastian
13
hukum dalam jangka panjang bagi pelaksanaan program pelayanan kesejahteraan sosial anak berbasis keluarga dan komunitas.
Kerangka Kerja Konseptual PKSA merupakan upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak berbasis keluarga, yang dilaksanakan berdasarkan proses sosial meliputi (1) Asesmen masalah dan kebutuhan anak, termasuk orang tua/ keluarga dan lingkungan sosial, (2) pendampingan sosial oleh Peksos, TKSA atau Relawan Sosial sampai anak memperoleh bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, akses terhadap pelayanan sosial dasar, dan meningkatnya tanggung jawab orang tua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan terhadap anak, serta semakin berperannya lembaga kesejahteraan sosial anak, (3) verifikasi / pemantauan terhadap keberlanjutan pemenuhan hak-hak anak dalam sistem pengasuhan dan perlindungan orang tua / keluarga, komunitas atau lembaga kesejahteraan sosial anak, yang sesuai dengan karakteristik perkembangan fungsi sosial anak.
Gambar 4. Kerangka Kerja Konseptual PKSA KERANGKA KERJA KONSEPTUAL PKSAASSESMENTPELAYANAN KESEJAHTERAANSOSIAL ANAKANAK DALAM SISTEM PELAYANAN SOSIAL DASAR(FORMAL / NONFORMAL)ANAK DALAM SISTEM PENGASUHAN DAN PERLINDUNGAN KELUARGAANAKPENDAMPING(PEKSOS& TKSA)Lingkunganterdekat-Bantuankebutuhan dasar,-Aksesibilitas Pelayanan Sosial Dasar-Penguatan keluarga,-Penguiatan kelembagaanOrang Tua/KeluargaLKS AnakLokalOrtu/KlgLembagaTPA/TBS/KBRSg,PSAA, KPRSA,PSMP, FKKDAC,LKSAlainnyaProsesPendampinganKomunitas
14
G.
Komponen Program
PKSA dibagi menjadi 5 komponen utama program, yaitu :
1)
Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKS-AB);
2)
Program Kesejahteraan Sosial Anak terlantar/anak jalanan (PKS-Antar/ Anjal);
3)
Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PKS- ABH);
4)
Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan (PKS-ADK); dan
5)
Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan perlindungan khsusus (PKS-AMPK).
PKSA dirancang sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan bantuan kesejahteraan sosial anak bersyarat (conditional cash transfer) , yang meliputi :
1)
bantuan sosial/ subsidi pemenuhan kebutuhan dasar;
2)
peningkatan aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal & air bersih, rekreasi, keterampilan, dan lain-lain.);
3)
penguatan tanggung jawab orang tua / keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak;dan
4)
penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.
H.
Persyaratan dan kewajiban penerima layanan
Sasaran penerima layanan PKSA, baik anak, orang tua / keluarga maupun lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra pendamping harus memenuhi persyaratan (conditionalities) sebagai berikut:
1)
adanya perubahan sikap dan perilaku (fungsi sosial) ke arah positif;
2)
intensitas kehadiran dalam layanan sosial dasar dari berbagai organisasi / lembaga semakin meningkat;
15
3)
tanggung jawab orang tua / keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak semakin meningkat; dan
4)
peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang bermitra dengan Kementerian Sosial dalam mendampingi anak sehingga anak dapat terhindar dari penelantaran, eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi.
Indikator perubahan sikap perilaku dari penerima layanan antara lain bagi:
a.
balita terlantar : orang tua / keluarga tidak menelantarkan anak (memberikan perawatan, pengasuhan dan perlindungan bagi anak) sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi, serta anak tidak dieksploitasi untuk tujuan mengemis/ meminta-minta;
b.
anak terlantar dan anak jalanan : orang tua / keluarga tidak menelantarkan anak (memberikan perawatan, pengasuhan dan perlindungan bagi anak) sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi, serta anak tidak dieksploitasi untuk tujuan mengemis / meminta-minta. Selain itu, bagi anak jalanan tidak lagi melakukan aktivitas ekonomi di jalanan, anak kembali sekolah, kembali ke keluarga (bagi anak yang terpisah), mengikuti kegiatan peningkatan potensi diri/ keterampilan;
c.
anak yang berhadapan dengan hukum : anak tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat melanggar hukum, anak kembali sekolah, kembali ke keluarga (bagi anak yang terpisah), mengikuti kegiatan peningkatan potensi diri / keterampilan. Selain itu, orang tua / keluarga memberikan pengasuhan dan perlindungan terhadap anak sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi, terutama anak yang memperoleh putusan diversi kembali kepada orang tua;
d.
anak dengan kecacatan : orang tua / keluarga tidak menelantarkan anak (memberikan perawatan, pengasuhan dan perlindungan bagi anak) sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi; dan
e.
anak yang membutuhkan perlindungan khusus : orang tua / keluarga tidak menelantarkan anak (memberikan perawatan, pengasuhan, dan perlindungan bagi anak) sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi. Selain itu anak dalam situasi darurat (misalnya anak korban bencana), anak 16
korban kekerasan, anak korban eksploitasi dan anak dari kelompok minoritas dan terpencil, menunjukkan sikap dan perilaku ke arah positif sehingga hak-hak dasarnya terpenuhi.
Pemenuhan persyaratan dan kewajiban penerima layanan sangat ditentukan oleh peran pendamping sosial (Peksos dan Tenaga Kesejahteraan Sosial) dan peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LSM/Yayasan/Organisasi) yang menjadi mitra kerja PKSA. Sanksi akan diberikan kepada pendamping sosial dan lembaga kesejahteraan sosial, jika hasil verifikasi (pemantauan) persyaratan dan kewajiban penerima layanan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sanksi yang dimaksud berupa :
a.
diberikan peringatan tertulis kepada pendamping sosial apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai pendamping yang berakibat persyaratan dan kewajiban penerima layanan tidak terpenuhi;
b.
di proses secara hukum apabila orang tua/ wali/ keluarga tidak melaksanakan tanggung jawabnya dan melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Penetapan pengadilan putusan tindakan dapat berupa pencabutan kuasa asuh atau putusan pidana sesuai dengan bobot pelanggaran hukum yang terjadi;
c.
diberikan peringatan tertulis, dicabut izin atau kerjasama dihentikan, apabila lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra kerja PKSA tidak melaksanakan kewajibannya yang berakibat persyaratan dan kewajiban penerima layanan tidak terpenuhi; dan
d.
dalam keadaan tertentu atas rekomendasi pendamping sosial dan lembaga kesejahteraan sosial anak, sanksi dapat diberikan kepada anak yang menjadi penerima layanan. Sanksi yang dimaksud harus merupakan putusan hasil pembahasan kasus (case conference) dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
17
I.
Tahapan Program
Secara umum, tahapan PKSA yang akan dilaksanakan adalah:
1)
Penyusunan Pedoman Operasional PKSA, melalui Workshop Pedoman Operasional PKSA bagi anak balita, anak terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Tujuan yang akan dicapai adalah tersedianya pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional PKSA.
2)
Sosialisasi Program, melalui rapat kerja nasional PKSA, rapat koordinasi wilayah, kunjungan kerja dan sosialisasi melalui media masa. Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan (instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kesejahteraan sosial anak, perguruan tinggi, dan dunia usaha) tentang kebijakan dan program pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan anak.
3)
Peningkatan Kapasitas Pendamping dan Kelembagaan, melalui seleksi, sertifikasi dan bimbingan pemantapan/pelatihan bagi Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan menjadi pendamping PKSA. Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial anak agar tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu distribusi dan tepat manfaat.
4)
Bantuan teknis, melalui penempatan tim asistensi PKSA untuk mendukung pengembangan konsep program/kegiatan dan melaksanakan supervisi pelaksanaan program PKSA di daerah. Tujuan yang akan dicapai adalah memastikan bahwa pelaksanaan PKSA berdasarkan instrumen pemenuhan hak anak dan sesuai dengan perencanaan program yang telah ditetapkan.
5)
Pendampingan Sosial, melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, penumbuhan kesadaran anak dan keluarga, pemahaman masalah dan kebutuhan, perencanaan partisipatif, bimbingan motivasi, konseling dan psikososial, pelaksanaan kegiatan dan pemantauan kemajuan pelaksanaan
18
program/kegiatan PKSA. Tujuan yang akan dicapai adalah tumbuhnya motivasi anak dan orang tua/keluarga untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak dasar dan terhindar dari penelantaran, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi.
6)
Bantuan Sosial yang diberikan dapat berupa bantuan tunasi dan/atau bantuan sarana prasarana kebutuhan anak. Tujuan yang akan dicapai agar anak terpenuhi kebutuhan dasarnya bagi tumbuh kembang anak, memiliki akses terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, peningkatan potensi diri/bermain, pendidikan, keterampilan, kesehatan, perumahan, air bersih, dan lain-lain), dan tanggung jawab orang tua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan semakin meningkat. Menu komponen bantuan sosial, antara lain layanan :
a.
pemenuhan kebutuhan dasar, dalam bentuk layanan stimulasi pemenuhan kebutuhan pokok anak dalam bentuk layanan pemenuhan kebutuhan nutrisi/makanan bergizi, akses pelayanan kesehatan dasar, pemenuhan kebutuhan bermain, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya;
b.
kesiapan belajar atau pendidikan transisional (Remedial Course). Kegiatan ini berupaya mencegah anak putus sekolah dan/atau tinggal kelas serta mempersiapkan anak yang putus sekolah untuk memasuki lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal.
c.
perantaraan dan/atau penghantaran (Bridging Course), diberikan dalam rangka mempersiapkan anak yang putus sekolah untuk memasuki lembaga pendidikan formal dan/atau non formal.
d.
pendidikan dan pelatihan keterampilan untuk kerja mandiri, diberikan dalam rangka memberikan aktivitas yang produktif untuk masa depan anak, terutama bagi anak yang sulit kembali ke sekolah.
7)
Kegiatan Layanan Penguatan Tanggung Jawab Keluarga, dalam bentuk peningkatan sikap dan perilaku menjadi orang tua yang baik (good parenting skill), reunifikasi keluarga, bimbingan psikososial, konseling,
19
pendampingan pengasuhan anak, pemulangan dan reintegrasi keluarga. Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatkan tanggung jawab orang tua/ keluarga dalam pemenuhan hak dasar dan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah, serta penelantaran.
8)
Penumbuhan kesadaran masyarakat, melalui kegiatan pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha. Tujuan yang akan dicapai tumbuhnya mekanisme lokal yang mendukung peningkatan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
9)
Koordinasi, advokasi dan membangun jaringan kerja, melalui kegiatan rapat koordinasi dan fasilitasi pembentukan forum lintas pelaku dalam rangka meningkatkan sinkronisasi dan keterpaduan program pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan sosial anak. Tujuan yang akan dicapai diperolehnya aksesibilitas anak dan keluarga terhadap pelayanan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih, tempat tinggal/ perumahan, fasilitas sosial, dan lain-lain) secara terpadu dan melembaga. Selain itu diupayakan agar terjadi sinergi dengan program-program penanggulangan kemiskinan lainnya secara terpadu dan berkelanjutan.
10)
Supervisi, Monitoring dan Evaluasi, untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan serta manfaat PKSA dapat tercapai dan dilaksanakan dengan tepat waktu distribusi, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat manfaat.
11)
Penataan Manajemen Pelayanan, melalui penetapan landasan hukum PKSA, penyempurnaan rencana strategis, rencana program tahunan dan anggaran dan kegiatan ketatalaksanaan lainnya. Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatnya kualitas manajemen pelaksanaan program dan kegiatan PKSA.
20
12)
Advokasi, koordinasi dan sinergi program dekonsentrasi dan APBD, melalui kegiatan :
a.
sosialisasi kebijakan dan program PKSA;
b.
asesmen permasalahan dan kebutuhan anak secara terpadu;
c.
fasilitasi pembentukan forum/kelembagaan program PKSA di kabupaten/kota (Forum TPA / KB / TBS, Forum Komunikasi Keluarga Dengan Anak Cacat / FKKDAC, Komite Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum / KPRS-ABH, RPSA, Telepon Sahabat Anak (TESA 129). Lembaga Perlindungan Anak/ LPA, dan lain-lain);
d.
bimbingan teknis/ pendampingan sosial;
e.
bantuan sosial untuk PKSA;
f.
bantuan kerjasama program dengan Pemda (advokasi Peraturan Daerah, Perjanjian Kerjasama/ MOU, dan lain-lain); dan
g.
monitoring, evaluasi serta pelaporan.
Tujuan yang akan dicapai adalah meningkatnya keterpaduan program antara pusat dan daerah, sehingga sasaran prioritas nasional dapat tercapai, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
J.
Pengorganisasian Program
Pengorganisasian PKSA dirancang sedemikian rupa agar bantuan sosial bagi anak dan keluarga, serta bantuan operasional bagi lembaga mitra kerja (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) dapat disalurkan secara cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komponen organisasi PKSA meliputi:
21
1)
Unit Pengelola PKSA Pusat dalam hal ini adalah Direktorat Pelayanan Sosial Anak, Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI;
2)
Unit Pengelola PKSA daerah adalah unit / satuan kerja yang menangani anak di instansi sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
3)
Unit PKSA di tingkat lokal adalah lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak yang telah ditetapkan melalui proses seleksi oleh UP-PKSA Pusat atas rekomendasi/sepengetahuan UP-PKSA Daerah;
4)
Tim Koordinasi PKSA di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota adalah para pemangku kepentingan yang terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak. Tim Koordinasi PKSA dapat merupakan bagian integral dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD);
5)
Tim Teknis PKSA adalah para tenaga ahli/praktisi yang akan membantu pengembangan konsep dan supervisi pelaksanaan PKSA; dan
6)
Lembaga penyalur bantuan sosial adalah lembaga keuangan/perbankan/ pos yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 22
K.
Penyaluran dan Pengelolaan Bantuan Sosial
Penyaluran bantuan sosial PKSA dilaksanakan dengan mekanisme umum seperti yang dapat dilhat dalam gambar berikut ini:
Alternatif pengelolaan dana dapat disalurkan melalui mekanisme bank dan/ atau pos wesel melalui lembaga penyalur bantuan sosial, yang disesuaikan dengan karakteristik penerima layanan.
Sejumlah sasaran seperti anak terlantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan, anak yang membutuhkan perlindungan khusus, dapat dibuatkan Tabungan Kesejahteraan Sosial Anak (TKSA) yang dimiliki dan atas nama anak penerima layanan PKSA. Tabungan TKSA merupakan komponen proses pendampingan sosial anak untuk mendidik anak belajar menabung dan mengenal sistem perbankan/lembaga keuangan. Tabungan TKSA juga dapat merupakan dana cadangan (on call) bagi pemenuhan kebutuhan anak pada masa tumbuh kembangnya.
Adapun pencairan dana kepada anak harus sesuai dengan kebutuhan anak atas rekomendasi putusan hasil asesmen dan pembahasan kasus (case conference)
23
atau pertimbangan orang tua/keluarga dan rekomendasi lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra kerja PKSA. Berdasarkan hasil asesmen, dana bantuan sosial dapat disalurkan menjadi bantuan peralatan/saran prasarana sesuai dengan kebutuhan anak.
L.
Pendamping Sosial
Kriteria umum pendamping sosial :
1)
Kategori Pekerja Sosial Profesional harus berlatar belakang pendidikan Pekerjaan/Kesejahteraan Sosial, sedangkan kategori Tenaga Kesejahteraan Sosial memiliki kepedulian dan kompetensi dalam penanganan masalah sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Selain itu dalam PKSA juga didayagunakan para relawan sosial yang berbasis komunitas lokal.
2)
Diutamakan memiliki pengalaman dalam pelayanan kesejahteraan dan perlindungan anak.
3)
Diutamakan memiliki kemampuan mengolah data dengan komputer, khususnya bagi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.
4)
Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan organisasi/lembaga/ intansi lain.
5)
Diutamakan berdomisili dekat dengan lokasi PKSA yang didampingi.
M.
Unit Pengelola PKSA
Unit pengelola PKSA bermitra dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial dengan kriteria umum sebagai berikut:
1)
Berbadan Hukum atau tidak/belum berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi dan tata kelola administrasi yang tertib.
2)
Memiliki program/kegiatan yang secara efektif dapat meningkatkan pemenuhan hak anak dan melindungi anak dari tindak kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi.
3)
Memiliki sarana prasarana organisasi yang mendukung pelaksanaan PKSA.
4)
Pengalaman dalam penanganan anak yang mengalami masalah sosial.
24
5)
Memiliki jejaring kerja yang luas.
6)
Memiliki sumber daya sarana prasarana, SDM dan sumber keuangan yang dapat disinergikan dengan PKSA.
N.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak. Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas penyelenggaraan PKSA sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas penyelenggaraan PKSA. Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PKSA sesuai dengan kewenangannya.
Bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah dengan tujuan agar dapat dipastikan pelaksanaan PKSA tepat sasaran, tepat waktu distribusi, tepat jumlah bantuan dan tercapainya target fungsional.
Komponen yang dimonitor dan dievaluasi antara lain:
a.
administrasi keuangan;
b.
realisasi keuangan;
c.
realisasi fisik;
d.
ketepatan sasaran, waktu distribusi dan jumlah bantuan;
e.
target fungsional/tepat manfaat;
f.
kinerja pendamping sosial (Peksos, TKSA dan relawan sosial);dan
g.
peran lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra kerja.
Tim monitoring dan evaluasi, tenaga pendamping dan lembaga kesejahteraan sosial anak wajib membuat laporan hasil kegiatannya kepada Direktorat Pelayanan Sosial Anak paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. 25
O.
Indikator Keberhasilan Program
1)
Meningkatnya presentase anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk memperoleh akses pelayanan sosial dasar 5% per tahun.
2)
Meningkatnya persentase orang tua / keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak 5% per tahun.
3)
Menurunnya persentase anak yang mengalami masalah sosial 2 % per tahun.
4)
Meningkatnya lembaga kesejahteraan sosial yang menangani anak 5% per tahun.
5)
Meningkatnya Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan relawan sosial di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak yang terlatih 15% per tahun.
6)
Meningkatnya pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang bermitra dan berkontribusi melalui APBD dalam pelaksanaan PKSA sebanyak 5 % per tahun.
7)
Meningkatnya produk hukum perlindungan hak anak sebanyak dokumen yang diperlukan untuk landasan hukum PKSA.
P.
Peran Pemerintah Daerah
Khusus bagi daerah yang terpilih menjadi lokasi pengembangan Model PKSA, kiranya agar berperan aktif dalam upaya pengembangan model tersebut. Hasil pengembangan model akan menjadi masukan bagi penyempunaan Kebijakan dan Strategi nasional dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak di
26
daerah di seluruh Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Intansi Sosial di provinsi yang memperoleh alokasi dana dekonsentrasi secara bertahap harus menyesuaikan komponen kegiatannya menjadi komponen PKSA, termasuk dalam mekanisme operasional sesuai dengan kewenangan daerah.
Dalam jangka panjang, PKSA akan merupakan program yang terpadu antara Pemerintah dan pemerintah daerah, seperti halnya program pemenuhan hak dasar pendidikan dan kesehatan (Raskin, BOS dan Jamkesmas).
Q.
Peran Masyarakat
Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaran PKSA. Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, perguruan tinggi, lembaga kesejahteraan sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial asing yang bertujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaran PKSA.
R.
Sumber dan Pengelolaan Dana
Sumber dana PKSA dapat berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bantuan asing, dan sumber dana yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 27
28
S.
Penutup
Petunjuk pelaksaanan PKSA yang lebih teknis akan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Operasional PKSA yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pedoman Umum PKSA ini.
Jakarta, 2 Maret 2010
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
TTD
DR. SALIM SEGAF AL JUFRI, MA

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

STANDAR NASIONAL PENGASUHAN UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

STANDAR NASIONAL PENGASUHAN UNTUK
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
Daftar Isi
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA v
BAB I
PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 3
1. Penelitian Kualitas Pengasuhan Anak di Panti Sosial Asuhan Anak 4
2. Penelitian oleh Anak 5
B. PROSES PENYUSUNAN STANDAR 6
C. TUJUAN STANDAR 7
D. PENDEKATAN YANG MENDASARI STANDAR 8
1. Pendekatan Ekologi dan Psikososial, Perspektif Kekuatan (Strength Perspective)
serta Perlindungan Hak Anak 8
a. Pendekatan Ekologi dan Psikososial 8
b. Perspektif Kekuatan/Strength Perspective 9
c. Perlindungan Hak Anak 10
2. Pendekatan legal 11
E. PENGGUNA STANDAR 11
F. CAKUPAN STANDAR 12
G. DEFINISI YANG DIGUNAKAN DALAM STANDAR 13
BAB II
PRINSIP-PRINSIP UTAMA PENGASUHAN
ALTERNATIF UNTUK ANAK 17
A. HAK ANAK UNTUK MEMILIKI KELUARGA 19
B. TANGGUNG JAWAB DAN PERAN ORANG TUA DAN KELUARGA 19
C. PENCEGAHAN KETERPISAHAN KELUARGA 19
D. KONTINUM PENGASUHAN 21
E. DUKUNGAN KEPADA KELUARGA UNTUK PENGASUHAN 20
F. TANGGUNG JAWAB NEGARA 20
G. PENGASUHAN ALTERNATIF 21
H. PENGASUHAN BERBASIS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK 22
I. ASESMEN KEBUTUHAN PENGASUHAN ANAK 23
J. PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK PENEMPATAN
ANAK DALAM PENGASUHAN ALTERNATIF 23
K. KEBERLANGSUNGAN PENDIDIKAN DAN KEHIDUPAN
SOSIAL BUDAYA ANAK 23
L. KETERLIBATAN ANAK DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENGASUHAN 23
i Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak iii
BAB III
STANDAR PENENTUAN RESPON YANG TEPAT BAGI ANAK 29
A. STANDAR TENTANG PERAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
ANAK DALAM PELAYANAN BAGI ANAK 31
1. Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 31
2. Pencegahan dari keterpisahan 31
3. Peran untuk menerima rujukan 32
4. Respon berdasarkan asesmen yang akurat 33
5. Respon terhadap kebutuhan pengasuhan 33
6. Respon terhadap kebutuhan perlindungan khusus 34
7. Respon terhadap kebutuhan ekonomi 35
8. Respon terhadap kebutuhan pendidikan 36
B. STANDAR PERENCANAAN PENGASUHAN 36
1. Rencana pengasuhan 36
2. Pengasuhan darurat 37
3. Pengasuhan jangka pendek 37
4. Pengasuhan jangka panjang 38
BAB IV
STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN 41
A. STANDAR PENDEKATAN AWAL DAN PENERIMAAN RUJUKAN 41
1. Pendekatan awal 41
2. Penerimaan rujukan 41
3. Asesmen awal 42
4. Pengambilan keputusan pelayanan 43
5. Kesepakatan 43
6. Rujukan ke insatansi lain 47
7. Kebersamaan anak bersaudara 48
B. STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN
OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK 48
1. Asesmen dan Rencana Pengasuhan 48
a. Asesmen lanjutan 46
b. Perencanaan pengasuhan 46
2. Pelaksanaan Rencana Pengasuhan 49
a. Pelayanan untuk anak dalam keluarga 49
b. Dukungan pengasuhan berbasis keluarga 49
c. Dukungan pengasuhan berbasis keluarga pengganti 51
d. Pengasuhan oleh orang tua asuh (fostering) 53
e. Perwalian 53
f. Pengangkatan anak 53
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ii
iv Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
C. STANDAR PELAYANAN BERBASIS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK 54
1. Pelayanan pengasuhan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 54
2. Peran sebagai pengganti orang tua 54
3. Martabat anak sebagai manusia 55
4. Perlindungan anak 56
a. Perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan dan hukuman fisik 56
b. Mekanisme pelaporan 57
c. Kapasitas pengurus, petugas, dan relawan dalam merespon kekerasan 58
d. Prosedur pemberian hukuman disiplin 58
e. Lingkungan yang aman dari kekerasan dan hukuman fisik 50
f. Pencegahan dan respon terhadap kekerasan dan hukuman fisik antar anak 60
g. Kerahasiaan laporan tentang kekerasan 61
h. Pemahaman perkembangan anak 61
5. Perkembangan anak 62
6. Identitas anak 63
a. Kelengkapan identitas anak 63
b. Identitas anak 63
7. Relasi anak 64
a. Dukungan relasi antara anak dengan keluarga/kerabat 64
b. Kunjungan anak kepada orang tua/keluarga/kerabat/teman 65
c. Kunjungan oleh keluarga/kerabat/teman 66
d. Kedekatan antara anak dan keluarga/kerabat/masyarakat 67
e. Relasi antar anak di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 68
f. Relasi yang positif dan pantas antara laki-laki dan perempuan. 69
g. Relasi dengan pengasuh/pengurus 69
h. Relasi dengan pihak di luar lembaga
(guru, teman dari sekolah dan lingkungan sekitar) 70
8. Partisipasi anak 71
a. Suara anak 71
b. Pilihan anak 71
9. Makanan dan pakaian 74
a. Makanan 75
b. Pakaian 77
10. Akses terhadap pendidikan dan kesehatan 77
a. Akses terhadap pendidikan 77
b. Akses terhadap kesehatan 80
11. Privasi/Kerahasiaan Pribadi Anak 85
a. Menjaga kerahasiaan pribadi anak 85
b. Menghargai privasi anak 86
12. Pengaturan waktu anak 87
a. Jadwal harian, waktu bermain dan istirahat anak 87
b. Respon terhadap kebutuhan istirahat dan bermain anak 88
iii Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak v
13. Kegiatan/pekerjaan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 89
a. Larangan mempekerjakan anak 89
b. Keterlibatan anak dalam pekerjaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 90
14. Aturan, disiplin, dan sanksi 90
D. STANDAR PELAKSANA PENGASUHAN 91
1. Orang tua dan keluarga 91
2. Pengasuh 93
3. Pekerja sosial profesional 96
E. STANDAR EVALUASI SERTA PENGAKHIRAN PELAYANAN
DAN PENGASUHAN UNTUK ANAK 100
1. Review penempatan dan pengasuhan 100
2. Pelaporan anak yang melarikan diri atau pengasuhannya diakhiri 101
3. Pengakhiran Pelayanan 101
BAB V
STANDAR KELEMBAGAAN 103
A. VISI, MISI, DAN TUJUAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK 105
B. PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN AKREDITASI
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK 106
1. Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 106
2. Perizinan untuk menyelenggarakan pelayanan sosial melalui
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 107
3. Akreditasi 109
C. FASILITAS 111
1. Penyediaan fasilitas
2. Fasilitas yang mendukung privasi anak 112
3. Fasilitas pendukung 113
4. Kesiapan menghadapi bencana 116
5. Pengaturan Staf 117
6. Pendanaan 118
7. Jaringan Kerja 120
8. Administrasi 122
9. Pencatatan dan pelaporan 123
10. Monitoring dan evaluasi 124
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak iv
vi Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 30/HUK/2011
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK
UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak diperlukan
pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang
memadai;
b. bahwa untuk memastikan lembaga kesejahteraan sosial anak
menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak
anak, perlu adanya Standar Nasional Pengasuhan Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak
Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara 2. Republik Indonesia Nomor
3143);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan 3. 3.Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
v Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak vii
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi kementerian Negara;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang
Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang
Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga
Kesejahteraan Sosial;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG STANDAR NASIONAL
PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN
SOSIAL ANAK.
Pasal 1
Standar Nasional Pengasuhan Anak berisikan norma, standar, prosedur, dan kriteria
dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga
kesejahteraan sosial anak dalam menyelenggarakan pengasuhan anak.
Pasal 2
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan lembaga-lembaga yang dibentuk
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dalam menyelenggarakan
pengasuhan anak.
Pasal 3
Standar Nasional Pengasuhan Anak terdiri dari prinsip-prinsip pengasuhan
alternatif, penentuan respon yang tepat bagi anak, pelayanan pengasuhan dan
kelembagaan, yang pengaturannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Sosial ini.
Pasal 4
Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak vi
viii Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PRINSIP-PRINSIP UTAMA PENGASUHAN ALTERNATIF UNTUK
ANAK
BAB III STANDAR PENENTUAN RESPON YANG TEPAT BAGI ANAK
BAB IV STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN
BAB V STANDAR KELEMBAGAAN
Pasal 5
Ketentuan teknis mengenai pelayanan pengasuhan dan kelembagaan diatur
melalui Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
Pasal 6
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2011
MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 303
vii Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 1
BAB I
PENDAHULUAN
2 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 3
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
merupakan instrumen penting dalam kebijakan pengaturan pengasuhan
alternatif untuk anak. Pengasuhan anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak perlu diatur agar tata cara dan prosedur pengasuhan yang diberikan
oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sejalan dengan kerangka kerja
nasional pengasuhan alternatif untuk anak dan lembaga-lembaga tersebut
dapat berperan secara tepat.
Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ini
disusun untuk menanggapi rekomendasi Komite Hak-Hak Anak PBB. Komite
tersebut dalam tanggapannya terhadap laporan pelaksanaan Konvensi Hak-
Hak Anak (Convention on the Rights of the Child-CRC) Pemerintah Indonesia,
tahun 2004 mengeluarkan empat rekomendasi terkait situasi pengasuhan
anak di institusi (childcare institution). Rekomendasi tersebut adalah:
(a) melaksanakan studi komprehensif untuk menelaah situasi anak-anak yang
ditempatkan dalam institusi, termasuk kondisi hidup mereka dan layananlayanan
yang disediakan;
(b) mengembangkan program-program dan aturan kebijakan untuk mencegah
penempatan anak-anak dalam institusi antara lain melalui penyediaan
dukungan dan panduan kepada keluarga-keluarga paling rentan dan
dengan menjalankan kampanye-kampanye penggalangan kesadaran;
(c) mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengijinkan anak-anak yang
ditempatkan dalam institusi-institusi untuk kembali ke keluarga mereka
kapan pun dimungkinkan dan mempertimbangkan penempatan anakanak
dalam institusi sebagai upaya penempatan terakhir; dan
(d) menetapkan standar-standar yang jelas bagi institusi yang sudah ada dan
memastikan adanya tinjauan periodik terhadap penempatan anak, sesuai
dengan pasal 25 dari Konvensi.
(CRC/C/15/Add.223 26 February 2004)
Penyusunan Standar Nasional mengacu pada hasil dua penelitian penting
yang dilakukan Save the Children yang juga ditujukan untuk menanggapi
rekomendasi pertama di atas. Kedua penelitian tersebut adalah:
4 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
1. Penelitian Kualitas Pengasuhan Anak di Panti Sosial
Asuhan Anak
Penelitian ini dilakukan pada tahun 2006 dan 2007 oleh Save the Children
dan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan dukungan dari UNICEF.
Penelitian dilakukan di enam provinsi yaitu Nangroe Aceh Darussalam
(NAD), Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara
Barat, dan Maluku; termasuk satu panti percontohan milik Kemensos di
Pati, Jawa Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menyediakan gambaran
yang komprehensif tentang kualitas pengasuhan di Panti Sosial Asuhan
Anak (PSAA) di Indonesia; menunjukkan bukti dan analisis yang diperlukan
untuk mendukung kebijakan dan standar yang tepat dan efektif untuk
anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif, serta menyediakan
pengetahuan dan kapasitas bagi mitra-mitra utama untuk melakukan
asesmen dan membangun basis untuk mengembangkan sistem pengaturan
PSAA.
Beberapa temuan inti dari penelitian tersebut adalah:
a. Panti Sosial Asuhan Anak lebih berfungsi sebagai lembaga yang
menyediakan akses pendidikan kepada anak daripada sebagai lembaga
alternatif terakhir pengasuhan anak yang tidak dapat diasuh oleh
orangtua atau keluarganya.
b. Anak-anak yang tinggal di panti umumnya (90%) masih memiliki
kedua orang tua dan dikirim ke panti dengan alasan utama untuk
melanjutkan pendidikan.
c. Berdasarkan tujuan panti ke arah pendidikan, anak-anak harus tinggal
lama di panti sampai lulus SLTA dan harus mengikuti pembinaan
daripada pengasuhan yang seharusnya mereka terima.
d. Pengurus panti tidak memiliki pengetahuan memadai tentang situasi
anak yang seharusnya diasuh di dalam panti, dan pengasuhan yang
idealnya diterima anak.
Penelitian merekomendasikan beberapa hal:
a. Penyusunan kerangka kerja kebijakan untuk mendukung anak dalam
keluarga (Family Support Services) melalui dukungan kepada keluarga
yang menghadapi tantangan-tantangan.
b. Pengaturan panti yang mengasuh anak melalui penyusunan standar
nasional pengasuhan anak, pendirian badan pemantauan yang
profesional dan independen, dan sistem pengumpulan data anak
dalam pengasuhan alternatif.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 5
c. Pengembangan sistem pengasuhan alternatif berbasiskan keluarga
melalui penyusunan kerangka kerja hukum dan kebijakan untuk
penyediaan pengasuhan alternatif berbasis keluarga, bantuan khusus
dan perlindungan sosial untuk keluarga yang menghadapi tantangantantangan
pengasuhan, dan review menyeluruh terhadap skema
bantuan pemerintah kepada panti asuhan.
2. Penelitian oleh Anak
Penelitian yang dilakukan pada tahun 2007 ini dilakukan oleh anakanak
panti tentang kehidupan mereka di panti. Sebanyak 60 anak dari
enam panti di Kalimantan Barat dan Maluku menjadi peneliti. Mereka
dibantu oleh fasilitator lokal dan nasional melakukan penelitian dengan
menggunakan kerangka partisipasi anak.
Hasil penelitian oleh anak semakin memperjelas pemahaman terhadap
situasi anak di dalam panti. Penelitian ini memberikan gambaran tentang
kehidupan keseharian mereka di panti dan luar panti. Sisi kehidupan yang
dianggap menyenangkan diantaranya adalah banyak teman sedangkan
yang menyedihkan umumnya adalah karena terpisah jauh dari keluarga,
makanan yang buruk, keharusan bekerja di panti dan aturan yang ketat. Hal
yang tidak kalah pentingnya adalah kehidupan mereka di sekolah. Selain
menjadi impian semua anak yang terlibat dalam penelitian, sekolah juga
menghadapkan mereka pada kekhawatiran tentang masa depan. Umumnya
anak-anak mencemaskan kondisi setelah mereka menyelesaikan SLTA.
Keterbatasan dukungan pada saat mereka berada di panti, ketidakdekatan
dengan keluarga dan kehilangan teman di lingkungan rumah serta panti
saat harus keluar panti, membuat anak-anak bingung dan cemas.
Dari kedua hasil penelitian tersebut dikembangkan poin-poin penting
terkait peran panti dalam mendukung pengasuhan keluarga dan
menyelenggarakan pengasuhan alternatif serta situasi anak yang
seharusnya membutuhkan pengasuhan di panti. Hal tersebut menjadi
bahan bagi penyusunan standar.
Standar nasional pengasuhan ini dirancang menjadi salah satu kebijakan
untuk memperbaiki kualitas pelayanan panti asuhan. Standar ini
merupakan bagian dari upaya untuk mendorong transformasi peran
panti asuhan dan menempatkan panti sebagai sumber terakhir dalam
kontinum pengasuhan anak. Sejalan dengan hal tersebut, panti asuhan
harus berfungsi sebagai pusat layanan bagi anak dan keluarganya.
6 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Karenanya, untuk memposisikan panti secara tepat sebagai institusi yang
melaksanakan fungsi tersebut, nama Panti Sosial Asuhan Anak dirubah
menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Dalam standar
ini semua lembaga yang menjalankan fungsi pengasuhan anak, apapun
namanya disebut sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
yang disingkat dengan LKSA.
Perubahan kebijakan khususnya berkaitan dengan aturan penyelenggaraan
pelayanan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan berbagai sub sistem
lainnya, seperti peran Dinas Sosial/Instansi Sosial, peran pekerja sosial dan
masyarakat dalam mendukung pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak perlu dilakukan. Hal tersebut merupakan dasar yang sangat strategis
bagi upaya pelaksanaaan pengasuhan dan perlindungan bagi anak-anak
yang berada di luar pengasuhan keluarga. Perundang-undangan nasional,
baik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, telah menyatakan pentingnya pengasuhan anak oleh orang tua dan
keluarga, akan tetapi hal tersebut belum sepenuhnya terpenuhi pada
tataran implementasi. Meningkatnya jumlah panti dari tahun ke tahun
menunjukkan sangat diperlukannya upaya penyadaran pada berbagai
kalangan agar mengedepankan pendekatan berbasis keluarga daripada
pendekatan institusional dalam pengasuhan anak.
B. PROSES PENYUSUNAN STANDAR
Selain memanfaatkan hasil penelitian, penyusunan standar juga dilakukan
dengan mempelajari berbagai dokumen yaitu:
1. Konvensi Hak Anak, peraturan perundang-undangan khususnya Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta
kebijakan pelayanan panti/pemberian bantuan kompensasi Bahan Bakar
Minyak (BBM).
2. Standar pengasuhan anak di institusi dari berbagai negara di dunia,
diantaranya Inggris, Skotlandia, Lesotho, Guyana, Ghana, Afrika Selatan,
Vietnam dan Timor Leste.
Penyusunan standar diawali dengan menyusun kertas kerja oleh tim penyusun
yang terdiri dari tiga anggota dan seorang team leader. Tim ini juga terlibat
sebagai peneliti dalam Penelitian Kualitas Pengasuhan Anak di Panti Asuhan
Sosial Anak dan memfasilitasi Penelitian oleh Anak. Selanjutnya standar
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 7
dibahas beberapa kali oleh task group (terdiri dari perwakilan pengurus panti,
LSM lokal sebagai praktisi, akademisi dan penentu kebijakan) dan reference
group (yaitu task group ditambah dengan pemerhati anak dan forum panti
yang terdiri dari kepala, pengasuh, dan pengurus lainnya).
C. TUJUAN STANDAR
Standar pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ini bertujuan
untuk:
1. memperkuat pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan
dalam keluarganya;
2. memberikan pedoman bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam
melaksanakan perannya sebagai alternatif terakhir dalam pengasuhan anak;
3. mengembangkan pelayanan langsung untuk mendukung keluarga yang
menghadapi tantangan-tantangan dalam pengasuhan anak;
4. mendukung pengasuhan alternatif berbasis keluarga melalui orang tua
asuh, perwalian, dan adopsi; dan
5. memfasilitasi instansi yang berwenang untuk mengembangkan sistem
pengeloaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang sesuai dengan
kebutuhan anak dan keluarganya, termasuk dalam hal pengambilan keputusan
tentang pengasuhan, perijinan pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
monitoring dan evaluasi kinerja Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Berdasarkan tujuan tersebut, standar nasional pengasuhan anak ini
mengandung komponen-komponen utama pengaturan sebagai berikut:
1. prinsip-prinsip pengasuhan anak termasuk tentang sistem pengasuhan
alternatif;
2. pemenuhan semua aspek-aspek hak-hak anak baik kebutuhan dasar,
kebutuhan pengasuhan anak, perlindungan, maupun partisipasi anak;
3. transformasi peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/lembaga untuk
mendukung pengasuhan keluarga dan pengasuhan alternatif berbasis keluarga;
4. tahapan untuk melakukan pelayanan terkait kebutuhan pengasuhan
anak mulai dari proses rujukan, asesmen, perencanaan pengasuhan dan
pelayanan lainnya, implementasi, terminasi dan evaluasi;
5. peran pelaksana pengasuhan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
6. peran Dinas Sosial/Instansi Sosial dalam mendukung pengasuhan anak
baik dalam keluarga inti maupun keluarga alternatif; dan
7. manajemen pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak termasuk
mengatur pendirian, perijinan dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak.
8 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
D. PENDEKATAN YANG MENDASARI STANDAR
1. Pendekatan Ekologi dan Psikososial, Perspektif Kekuatan
(Strength Perspective) serta Perlindungan Hak Anak
Standar dikembangkan dengan memanfaatkan pendekatan ekologi,
psikososial, perspektif kekuatan dan perlindungan anak. Dengan
memadukan pendekatan-pendekatan tersebut, anak diposisikan
sebagai aktor dalam lingkungan sosialnya yang dipengaruhi oleh dan
mempengaruhi berbagai sistem, baik keluarga, komunitas, masyarakat
maupun kebijakan-kebijakan yang mendukung kehidupan anak. Posisi ini
pula yang memungkinkan anak dihargai secara individual, mendapatkan
kesempatan untuk berpartisipasi dan terpenuhinya hak-hak mereka
sebagai anak yang membutuhkan perlindungan.
a. Pendekatan Ekologi dan Psikososial
Banyaknya keluarga miskin yang mengirim anak-anaknya ke Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak menjelaskan situasi belum terbangunnya
sistem ekonomi untuk mendukung keluarga-keluarga tersebut.
Demikian pula semakin banyaknya panti yang dibangun tanpa
memperhatikan kebutuhan anak dan keluarganya, menggambarkan
nilai-nilai masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya
pengasuhan berbasis keluarga.
Disamping itu, masih banyak faktor yang belum mendukung
terlaksananya pelayanan, diantaranya terbatasnya kapasitas pengasuh
anak-anak, belum optimalnya kinerja yang berwenang dalam mengatur
pengasuhan anak, belum tersedianya tenaga profesional yang bekerja
mendukung anak dan keluarganya, dan belum terintegrasinya bidang
tugas antar berbagai pemangku kepentingan dalam pelayanan anak.
Berbagai kelemahan tersebut membelajarkan tentang pentingnya
kerja sama antar berbagai komponen dalam pengasuhan anak baik
keluarga inti maupun keluarga akternatif dan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak.
Pendekatan ekologi mendasarkan pada sinergi berbagai pihak agar
dapat bekerja demi kepentingan terbaik anak. Berdasarkan pemikiran
tersebut, penyusunan standar dilakukan dengan mempertimbangkan
situasi anak dan keluarga, serta kondisi komunitas dimana anak berada.
Sejalan dengan hal itu pula, respon terhadap kebutuhan anak dan
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 9
keluarganya harus disesuaikan dengan konteks kehidupan serta latar
belakang anak dan keluarga. Selain itu diperlukan pula dukungan dari
pihak-pihak lainnya agar orang tua atau keluarga dapat melaksanakan
tugasnya secara tepat.
Di sisi lain, pendekatan psikososial memungkinkan pihak-pihak yang
kompeten dan berkepentingan untuk melakukan asesmen yang akurat
terhadap anak dan keluarganya. Hasil asesmen sangat penting bagi
pengambilan keputusan pengasuhan anak dan dukungan yang perlu
diberikan baik bagi anak maupun keluarganya. Melalui pendekatan ini,
standar merekomendasikan dilakukannya asesmen terhadap aspek
fisik (bio), psiko, sosial dan spiritual anak, orang tua atau anggota
keluarga lainnya dan calon keluarga pengganti.
Secara konkrit, pendekatan-pendekatan tersebut dipraktikan dalam
beberapa aspek, diantaranya adalah:
1) kesadaran bahwa anak memiliki ikatan emosional dan psikologis
dengan keluarga dan komunitas tempat tinggalnya. Oleh karena
itu, anak harus terus dapat menjalin ikatan ini sekalipun anak
terpaksa tinggal dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
2) asesmen terhadap anak dan keluarga, untuk mendapat pemahaman
tentang situasi pengasuhan oleh orang tua dan keluarga. Secara
spesifik pendekatan ekologi juga memberikan dasar untuk
melakukan asesmen secara kontekstual. Misalnya, asesmen untuk
memahami cara pandang tentang pengasuhan dan pengaruhnya
pada anak serta keluarga dalam konteks budaya tertentu;
3) pengakuan bahwa tidak ada anak yang memiliki pengalaman yang
sama. Anak harus diperlakukan sebagai individu berbeda, dengan
latar belakang dan pengalaman yang berbeda pula; dan
4) pendekatan ini juga memberi penekanan pada aspek praktikal,
dimana standar yang diperuntukkan bagi anak dan keluarga
harus berguna dan bermanfaat secara riil, dan bukan sekedar
mempertimbangkan kesesuaiannya dengan program dari
pemerintah atau pemangku kepentingan sebagai penyusun
kebijakan.
b. Perspektif Kekuatan/Strength Perspective
“All humans, somewhere within, have the urge to be heroic; to transcend
circumstances, to develop one’s powers, to overcome adversity, to stand up
and be counted.” (Dennis Saleebey, 2005)
10 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Pendekatan ini terfokus pada kekuatan dan sumber daya yang dimiliki
anak, keluarga juga komunitas di sekitar mereka. Kinerja tenaga
profesional dibutuhkan sebatas untuk membantu memaksimalkan
kekuatan dan sumber daya ini, guna menyelesaikan permasalahan yang
dihadapi anak dan keluarganya serta mengoptimalkan pemanfaatan
sumber-sumber di sekitar mereka. Pelayanan melalui Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak yang di dalamnya melibatkan tenaga
profesional dimaksudkan untuk memfasilitasi dan memampukan
anak, keluarga, dan komunitas dalam mengatasi permasalahan melalui
berbagai sumber daya yang menjadi kekuatan, untuk kemudian
bersama-sama mencapai tujuan yang diharapkan.
Secara konkrit, pendekatan ini diterapkan melalui beberapa prinsip:
1) pengakuan bahwa anak, bersama keluarga dan komunitas adalah
ahli sebenarnya bagi kehidupan mereka.
2) pengakuan terhadap kekuatan yang dimiliki anak, keluarga, dan
komunitasnya; karenanya, perlu dilakukan identifikasi terhadap
kekuatan tersebut selain identifikasi terhadap permasalahan dan
kebutuhan.
3) pengakuan terhadap kapasitas pihak-pihak yang selama ini tinggal
dan bekerja bersama anak sebagai sumber daya yang signifikan.
Disamping pengakuan terhadap perlunya keahlian profesional dari
para profesional, pelatihan dan dukungan harus terus diberikan
kepada pihak-pihak yang dapat berperan sebagai sumber daya
tersebut.
4) pengakuan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (d/h Panti
Asuhan) memiliki potensi untuk mendukung terbangunnya sistem
pengasuhan anak yang mendukung pengasuhan berbasis keluarga
sesuai dengan kepentingan terbaik anak.
c. Perlindungan Hak Anak
Perlindungan terhadap hak anak menjadi basis bagi pendekatan
sebelumnya (pendekatan ekologi, psikososial dan perspektif kekuatan).
Hal ini juga yang menjadi fondasi bagi keseluruhan kerangka kerja
yang digunakan dalam memberikan pelayanan bagi anak dan keluarga.
Empat prinsip dalam perlindungan hak anak yang menjadi dasar bagi
rumusan standar, yaitu:
1) non diskriminasi. Semua bentuk pelayanan berkaitan dengan
pengasuhan baik di dalam keluarga, keluarga pengganti maupun
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 11
melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dilaksanakan tanpa
diskriminasi, dari sisi usia, jenis kelamin, ras, agama dan budaya,
dan bentuk diskriminasi lainnya.
2) kepentingan terbaik anak. Kepentingan terbaik anak
menjadi prioritas dalam pelayanan yang dilakukan oleh semua
pihak yang bekerja dalam pengasuhan anak.
3) keberlangsungan hidup dan perkembangan. Upaya
untuk mencari solusi pengasuhan dilakukan dengan memperhatikan
perkembangan anak sesuai usia mereka masing-masing.
4) partisipasi. Keputusan tentang pengasuhan anak dilakukan
semaksimal mungkin dengan melibatkan partisipasi anak, sesuai
dengan kapasitas mereka dan kapan pun anak mau.
2. Pendekatan legal
Standar menggunakan acuan perundang-undangan dan kebijakan lainnya
yang terkait yaitu :
a. Konvensi Hak Anak, Ratifikasi Pemerintah Indonesia Tahun 1990
dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Kovensi tentang
Hak-Hak Anak);
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
e. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107/HUK/2009
tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
f. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108/HUK/2009
tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga
Kesejahteraan Sosial.
E. PENGGUNA STANDAR
Standar ini perlu digunakan oleh beberapa pihak yaitu :
1. Pelaksana pelayanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak (Kepala LKSA, Pengurus, Pengasuh dan Staf )
Standar ini menjadi acuan bagi pelaksana pelayanan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak untuk memberikan pelayanan kepada anak dan keluarganya
baik di dalam keluarga maupun melalui pengasuhan alternatif secara
profesional, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik anak.
12 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
2. Dinas Sosial/Instansi Sosial
Standar ini menjadi acuan bagi Dinas Sosial/Instansi Sosial untuk
mendukung pengambilan keputusan tentang pengasuhan anak dan
keluarganya khususnya yang membutuhkan kewenangan Dinas Sosial/
Instansi Sosial, yaitu penempatan anak dalam keluarga alternatif atau
di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; melakukan asesmen terhadap
usulan pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, memberikan atau
membatalkan ijin serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kinerja Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
3. Anak
Anak dapat menggunakan standar ini untuk mengetahui hak serta
pelayanan yang seharusnya mereka terima; mendiskusikan keputusan
pengasuhan dan pelayanan yang terbaik bagi mereka bersama orang tua/
keluarga dan pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sebagai pemberi
pelayanan, serta anak dapat menggunakan standar ini untuk melapor
kepada pihak berwenang, jika ada hak mereka yang dilanggar ataupun
tidak terpenuhi.
4. Pemangku kepentingan lainnya
Pemangku kepentingan lainnya yang berkepentingan dengan keputusan
tentang pengasuhan anak baik dalam berbentuk kelembagaan maupun
peserorangan.
F. CAKUPAN STANDAR
Standar ini terdiri dari lima bab yang mencakup:
1. Bab I Pendahuluan yang meliputi latar belakang, proses penyusunan
standar, tujuan standar, pendekatan yang mendasari standar, pengguna
standar, cakupan standar, dan definisi yang digunakan dalam standar.
2. Bab II mengatur Prinsip-prinsip utama tentang pengasuhan alternatif
untuk anak yang meliputi hak anak untuk memiliki keluarga, tanggung
jawab dan peran orang tua dan keluarga, pencegahan keterpisahan
keluarga, kontinum pengasuhan, dukungan kepada keluarga untuk
pengasuhan, peran negara, pengasuhan alternatif, pengasuhan berbasis
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, asesmen kebutuhan pengasuhan
anak, pengambilan keputusan untuk penempatan anak dalam pengasuhan
alternatif, menjaga keberlangsungan pendidikan dan kehidupan sosial
budaya anak, dan keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 13
pengasuhan mereka.
3. Bab III mengatur standar tentang penentuan respon yang tepat untuk
anak yang mencakup peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam
pelayanan bagi anak dan perencanaan pengasuhan.
4. Bab IV mengatur tentang standar pelayanan yang mencakup :
1) Pendekatan awal dan penerimaan rujukan yang mencakup
pendekatan awal, penerimaan rujukan, asesmen awal, pengambilan
keputusan pelayanan, kesepakatan, rujukan ke instansi lain,dan
menjaga kebersamaan anak bersaudara.
2) Pelayanan pengasuhan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang
mencakup asesmen dan pelaksanaan rencana pengasuhan.
3) Pelayanan berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang
mencakup peran sebagai pengganti orang tua, martabat anak,
perlindungan anak, perkembangan anak, identitas anak, relasi anak,
partisipasi anak, makanan dan pakaian, akses terhadap pendidikan
dan kesehatan, privasi/kerahasiaan pribadi anak, pengaturan waktu
anak, dan kegiatan/pekerjaan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak, aturan, disiplin, dan sanksi.
4) Pelaksana pengasuhan yang mencakup orangtua dan keluarga,
pengasuh, dan pekerja sosial.
5) Evaluasi serta pengakhiran pelayanan dan pengasuhan untuk anak.
5. Bab V mengatur tentang standar kelembagaan yang mencakup visi, misi
dan tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; pendirian, perijinan,
peran Dinas Sosial/Instansi Sosial, akreditasi Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak; dan fasilitas.
Agar standar ini lebih mudah dipahami dan diterapkan, standar ini
dilengkapi dengan bagian praktek yang merupakan penjelasan lebih lanjut,
pemberian contoh, dan kutipan-kutipan dari peraturan perundanganundangan
yang dirujuk.
G. DEFINISI YANG DIGUNAKAN DALAM STANDAR
Istilah Definisi
Standar
Nasional
Pengasuhan
Anak
Norma dan kriteria sebagai panduan bagi Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak dalam pelaksanaan pengasuhan
anak.
14 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Lembaga
Kesejahteraan
Sosial Anak
Lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang
melaksanakan pengasuhan anak.
Anak Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan.
Hak Anak Setiap hak anak, yang dirinci secara spesifik dalam artikelartikel
dalam Konvensi Hak Anak Persatuan Bangsa-
Bangsa.
Konvensi Hak
Anak (KHA)
Perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara
berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan
dengan Hak-hak Anak. Dengan meratifikasi KHA
pada tahun 1990, Pemerintah Indonesia mengakui dan
melindungi hak-hak setiap anak di bawah usia 18 tahun.
Kontak Awal Kontak pertama antara anak dengan pemberi pelayanan
di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dilanjutkan dengan
asesmen untuk memberikan intervensi yang sesuai.
Asesmen Proses untuk mengidentifikasi : 1) masalah-masalah yang
dialami anak dan keluarga berkaitan dengan pengasuhan
anak; 2) kesiapan dan kapasitas calon orang tua pengganti;
3) sumber-sumber yang dapat didayagunakan untuk
mendukung anak dan keluarga serta 4) kapasitas Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak dalam melakukan peran sebagai
sumber terakhir dalam pengasuhan alternatif.
Rencana
Pengasuhan
Rencana yang ditetapkan untuk dapat memenuhi
kebutuhan anak akan pengasuhan jangka pendek,
menengah ataupun jangka panjang. Rencana disusun
bersama oleh pengasuh, pekerja sosial, orang tua dan anak,
juga pihak lain yang berwenang jika diperlukan, sesuai
dengan hasil asesmen terhadap anak dan keluarganya,
serta asesmen terkait lainnya dengan kebutuhan anak.
Intervensi Aktivitas untuk melaksanakan rencana pengasuhan dengan
memberikan pelayanan terhadap anak dalam keluarga
maupun di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Keluarga Inti Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami
istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis
lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 15
Keluarga
Pengganti
Keluarga pengganti yang menggantikan peran keluarga inti
untuk memberikan pengasuhan pada anak, terdiri dari,
keluarga kerabat, keluarga asuh, wali, dan keluarga angkat.
Bullying Berbagai jenis perilaku oleh seorang anak atau lebih
(biasanya dilakukan atas kesengajaan), yang menyebabkan
munculnya rasa sakit, kegelisah, perasaan malu, atau
mendorong eksklusi sosial bagi anak lainnya, dalam bentuk
perilaku fisik atau perkataan secara verbal, juga melalui
perusakan atau pencurian barang.
Kekerasan pada
Anak
Segala tindakan dalam bentuk verbal dan non verbal yang
dilakukan oleh individu atau institusi baik secara langsung
maupun tidak langsung yang membahayakan anak-anak
atau merusak prospek keselamatan dan perkembangan
kesehatan mereka sampai mereka dewasa.
Pelaksana
Pelayanan
di Lembaga
Kesejahteraan
Sosial Anak
Pihak yang terlibat dalam melaksanakan pelayanan
pengasuhan bagi anak, terdiri dari kepala LKSA, pengurus,
staf, dan pengasuh.
Pelayanan
Pengasuhan
Berbagai jenis pelayanan yang diberikan untuk memenuhi
kebutuhan anak akan pengasuhan baik di dalam
keluarganya maupun keluarga pengganti
Penempatan Persetujuan bagi seorang anak untuk tinggal dalam jenis
pengasuhan tertentu, baik dalam keluarga alternatif
maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Review
Penempatan
Proses untuk mengkaji penempatan anak dalam
pengasuhan yang bersifat sementara seperti orang tua
asuh, perwalian dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Pengasuhan
Alternatif
Pengasuhan yang diberikan oleh pihak selain keluarga
inti kepada anak, akibat ketidakmampuan keluarga inti
dalam menyediakan pengasuhan yang baik untuk anak.
Pengasuhan ini dapat dilakukan melalui orang tua asuh,
perwalian dan adopsi.
16 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Perencanaan
permanensi
Perencanaan permanensi adalah proses sistematis, dalam
periode waktu yang singkat, guna melaksanakan satu
rangkaian kegiatan yang dirancang untuk membantu
anak-anak hidup dalam keluarga yang menawarkan
kesinambungan hubungan dengan orang tua atau
pemberi asuhan yang merawat serta kesempatan untuk
membangun hubungan seumur hidup (Maluccio , 1984)
Rujukan Mekanisme dimana Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
melakukan rujukan anak atau keluarga kepada lembaga
lain yang dianggap berwenang, ketika menemui kesulitan
atau ketiadaan sumber dalam memenuhi kebutuhan
pengasuhan anak.
Supervisi Proses untuk memberikan dukungan secara administratif,
edukatif dan suportif terhadap pekerja sosial yang
dilakukan oleh pekerja sosial senior dan memiliki
pengalaman bekerja di bidang pelayanan anak.
Terminasi Pengakhiran pelayanan kepada anak dan keluarga dengan
telah tercapainya tujuan intervensi terhadap anak dan
keluarganya.
Monitoring/
Evaluasi
Aktivitas untuk mendapatkan gambaran tentang proses
pelaksanaan pelayanan pengasuhan serta ketercapaian
tujuan rencana pengasuhan.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 17
BAB II
PRINSIP-PRINSIP UTAMA
PENGASUHAN ALTERNATIF
UNTUK ANAK
18 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 19
BAB II
PRINSIP-PRINSIP UTAMA PENGASUHAN
ALTERNATIF UNTUK ANAK
A. HAK ANAK UNTUK MEMILIKI KELUARGA
1. Anak, untuk perkembangan kepribadiannya secara sepenuhnya dan serasi,
harus tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarganya dalam suasana
kebahagiaan, cinta dan pengertian (Pembukaan Konvensi Hak-Hak Anak)
2. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali
jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa
pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan
pertimbangan terakhir (Pasal 14 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak).
B. TANGGUNG JAWAB DAN PERAN ORANG TUA DAN
KELUARGA
1. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
2. Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau
karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
26 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
C. PENCEGAHAN KETERPISAHAN KELUARGA
1. Pencegahan keterpisahan keluarga harus selalu menjadi tujuan utama
dalam penyelenggaran pelayanan untuk anak-anak, kecuali jika ada alasan
dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu
20 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan
terakhir.
2. Dalam lingkup pengasuhan, tujuan utama pelayanan sosial bagi
anak adalah memperkuat kapasitas orang tua dan keluarga untuk
melaksanakan tanggungjawabnya terhadap anaknya dan menghindarkan
keterpisahan dari keluarga.
D. KONTINUM PENGASUHAN
1. Pengasuhan anak merupakan satu kontinum dari pengasuhan keluarga
sampai dengan pengasuhan yang dilakukan oleh pihak lain di luar keluarga
atau disebut dengan pengasuhan alternatif.
2. Jika ditentukan bahwa pengasuhan di dalam keluarga tidak dimungkinkan
atau tidak sesuai dengan kepentingan terbaik anak, maka pengasuhan anak
berbasis keluarga pengganti melalui orang tua asuh (fostering), perwalian,
dan pengangkatan anak harus menjadi prioritas sesuai dengan situasi dan
kebutuhan pengasuhan anak.
E. DUKUNGAN KEPADA KELUARGA UNTUK
PENGASUHAN
1. Alasan ekonomi dan kemiskinan tidak boleh menjadi alasan utama bagi
pemisahan anak dari keluarga dan penempatan anak dalam pelayanan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2. Semua organisasi yang menyelenggarakan pelayanan sosial bagi anak-anak
yang tergolong rentan, termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
harus memfasilitasi bantuan bagi kebutuhan pengasuhan anak dalam
keluarga mereka, termasuk bantuan keuangan dan psikososial agar anak
tidak ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena alasan
ekonomi.
F. TANGGUNG JAWAB NEGARA
1. Jika keluarga anak tidak memberikan pengasuhan yang memadai sekalipun
dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, atau melepaskan tanggung
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 21
jawab terhadap anaknya, maka Negara melalui instansi pemerintah
setempat yang berwenang atau melalui organisasi masyarakat yang diberi
izin, bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak anak dan menjamin
pengasuhan alternatif yang sesuai.
2. Tanggung jawab negara, melalui instansi yang berwenang, adalah untuk
menjamin supervisi keselamatan, kesejahteraan diri, dan perkembangan
setiap anak yang ditempatkan dalam pengasuhan alternatif dan melakukan
review secara teratur tentang ketepatan situasi pengasuhan yang
disediakan.
G. PENGASUHAN ALTERNATIF
1. Pengasuhan alternatif merupakan pengasuhan berbasis keluarga pengganti
atau berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang dilaksanakan oleh
pihak-pihak di luar keluarga inti atau kerabat anak.
2. Pengasuhan alternatif bisa dilakukan melalui sistem orang tua asuh
(fostering), wali (guardianship) atau pengangkatan anak dan pada pilihan
terakhir adalah pengasuhan berbasis residential (Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak).
3. Pengasuhan tersebut, kecuali pengangkatan anak, bersifat sementara,
dan apabila setelah melalui asesmen, orang tua atau keluarga besar atau
kerabat anak dianggap sudah mampu untuk mengasuh anak, maka anak
akan dikembalikan kepada asuhan dan tanggung jawab mereka.
4. Tujuan dari pengasuhan alternatif, termasuk yang dilakukan melalui
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus diprioritaskan untuk
menyediakan lingkungan yang dapat memenuhi kebutuhan kasih sayang
anak, kelekatan (attachment), dan permanensi melalui keluarga pengganti.
5. Anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif adalah anak yang berada
pada situasi sebagai berikut:
a. Keluarga anak tidak memberikan pengasuhan yang memadai sekalipun
dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, atau melepaskan
tanggung jawab terhadap anaknya
b. Anak yang tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga atau
kerabat tidak diketahui.
c. Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran,
22 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
atau eksploitasi sehingga demi keselamatan dan kesejahteran diri
mereka, pengasuhan dalam keluarga justru bertentangan dengan
kepentingan terbaik anak.
d. Anak yang terpisah dari keluarga karena bencana, baik konflik sosial
maupun bencana alam.
H. PENGASUHAN BERBASIS LEMBAGA KESEJAHTERAAN
SOSIAL ANAK
1. Pengasuhan berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan
alternatif terakhir dari pelayanan pengasuhan alternatif untuk anak-anak
yang tidak bisa diasuh di dalam keluarga inti, keluarga besar, kerabat, atau
keluarga pengganti.
2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan
pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
a. Dukungan langsung ke keluarga atau keluarga pengganti (family
support).
b. Pengasuhan sementara berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak dengan tujuan menjamin keselamatan, kesejahteran diri, dan
terpenuhinya kebutuhan permanensi anak.
c. Fasilitasi dan dukungan pengasuhan alternatif berbasis keluarga
pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a. Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus direview secara teratur dengan tujuan utama untuk segera
mengembalikan anak pada keluarganya, atau ke lingkungan terdekatnya
(keluarga besar atau kerabat);
b. Jika untuk kepentingan terbaik anak, anak tidak dapat dikembalikan
ke keluarga atau kerabatnya, maka penempatan anak di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak tetap merupakan solusi sementara
sambil mengupayakan solusi pengasuhan alternatif berbasis keluarga
pengganti.
4. Bayi dan anak sampai umur lima tahun harus selalu ditempatkan dalam
pengasuhan alternatif berbasis keluarga dan hanya ditempatkan di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk periode waktu sangat singkat
dan sebagai tindakan darurat sampai diperolehnya orangtua asuh atau
orangtua angkat yang tepat.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 23
I. ASESMEN KEBUTUHAN PENGASUHAN ANAK
Upaya untuk menentukan kebutuhan anak terhadap pengasuhan baik
yang berbasis keluarga maupun pengasuhan alternatif, dilakukan melalui
tahapan yang bersifat berkelanjutan mulai dari pendekatan awal, asesmen,
perencanaan, pelaksanaan rencana pengasuhan sampai dengan evaluasi, dan
pengakhiran pelayanan.
J. PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK PENEMPATAN
ANAK DALAM PENGASUHAN ALTERNATIF
1. Penempatan anak dalam pengasuhan alternatif harus dilakukan atas
keputusan formal sesuai peraturan perundang-undangan bersama
instansi sosial yang berwenang berdasarkan asesmen kebutuhan anak
dan keluarga.
2. Setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki izin untuk
menyelenggarakan pengasuhan alternatif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
K. KEBERLANGSUNGAN PENDIDIKAN DAN KEHIDUPAN
SOSIAL BUDAYA ANAK
Setiap keputusan yang berkaitan dengan pengasuhan alternatif harus
memperhatikan secara penuh prinsip bahwa anak seharusnya ditempatkan
sedekat mungkin dengan lingkungan tempat tinggalnya untuk memudahkan
hubungan dan kemungkinan penyatuan kembali dengan keluarganya serta
mengurangi gangguan dalam pendidikan dan kehidupan sosial budayanya.
L. KETERLIBATAN ANAK DALAM PENGAMBILAN
KEPUTUSAN PENGASUHAN
1. Pendapat anak tentang situasi dan kebutuhannya termasuk terhadap
pengasuhan alternatif harus diperoleh kapan pun anak bisa mengungkapkan
pendapat mereka, sesuai usia dan kapasitas perkembangannya.
2. Pendapat anak harus dijadikan pertimbangan penting dalam setiap
pengambilan keputusan dan review penempatan dalam pengasuhan
alternatif.
24 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi
dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan
kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap
berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan
memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai
alternatif pertama.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual
untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada
keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam
lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik
mereka.
• Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan
terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan
pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang
membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan
58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Pasal 57
Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan
kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga,
atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan
untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.
Pasal 58
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus
menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak
terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan
tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 25
• Semua keputusan yang dibuat oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
didasari oleh asesmen komprehensif tentang situasi anak, termasuk berbagai
permasalahan bagi pengasuhan dalam keluarga, cara untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut, atau untuk memutuskan pengasuhan alternatif dalam
keluarga, dan intervensi yang memungkinkan untuk mendukung hal tersebut.
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memperhatikan hal-hal berikut :
1) Didasari oleh kebutuhan anak akan pengasuhan dan perlindungan
serta kemampuan institusi tersebut dalam merespon kebutuhan ini.
2) Didasari oleh asesmen komprehensif terhadap kapasitas keluarga
untuk memberi pengasuhan, baik secara psikologis, sosial dan ekonomi.
3) Memperhatikan pendapat anak tentang penempatannya sesuai usia
dan kapasitas perkembangannya (Pasal 12 Konvensi Hak Anak).
Pendapat anak juga harus dijadikan pertimbangan dalam setiap review
penempatan, sebagai bentuk pelibatan anak dalam pembuatan
keputusan.
Konvensi Hak Anak
Pasal 12
(1) Pihak Negara harus menjamin anak yang mampu membentuk
pandangannya sendiri hak untuk mengekspresikan pandanganpandangan
tersebut secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi
anak, pandangan anak diberi batasan bobot sesuai usia dan kedewasaan
anak.
(2) Untuk tujuan ini, anak secara khusus harus diberi kesempatan untuk
didengar dalam hukum dan jalannya administrasi yang mempengaruhi
anak, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan
yang layak, secara konsisten dengan aturan-aturan prosedur hukum
Negara.
26 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
• Anak dengan kebutuhan khusus (seperti anak yang mengalami kekerasan dan
memerlukan dukungan psikososial, bantuan hukum, bantuan medis-psikologis)
harus ditempatkan dalam institusi yang memiliki kapasitas untuk menyediakan
kebutuhan tersebut, termasuk dalam hal ketersediaan sumber daya yang
memiliki kompetensi yang memadai, fasilitas yang dibutuhkan untuk merespon
kebutuhan anak, akses anak kepada pelayanan yang dapat merespon berbagai
kebutuhan anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, dsb.
• Review penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dilakukan
secara regular dan didasarkan pada :
1) Penentuan status anak secara legal. Anak yang membutuhkan pengasuhan
alternatif berada dibawah tanggung jawab dan wewenang negara secara
langsung, sehingga anak terhubung langsung dengan negara secara legal.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya memiliki wewenang dan tanggung
jawab terbatas pada anak dalam kaitan dengan pengasuhan sehari-hari
anak, bukan tanggung jawab penuh secara legal.
2) Orang tua/wali harus mengetahui dan menyepakati segala keputusan
tentang penempatan anak dalam pengasuhan, termasuk dalam pengasuhan
sementara, kecuali dalam kasus yang bertentangan dengan kepentingan
terbaik anak, yang ditentukan secara hukum oleh pengadilan yang bekerja
sama dengan berbagai instansi sosial (Pasal 30-32 dan Pasal 57-58 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 27
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Pasal 30
(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan
kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau
kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan
pengadilan.
Pasal 31
(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai
derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk
mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh
orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan
yang kuat untuk itu.
(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai
dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka
pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga
lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/ masyarakat
untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.
(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut
anak yang akan diasuhnya.
Pasal 32
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
sekurang-kurangnya memuat ketentuan :
(1) tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua
kandungnya;
(2) tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup
anaknya; dan batas waktu pencabutan.
28 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 29
BAB III
STANDAR PENENTUAN RESPON
YANG TEPAT BAGI ANAK
30 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 31
BAB III
STANDAR PENENTUAN RESPON YANG TEPAT
BAGI ANAK
A. STANDAR TENTANG PERAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN
SOSIAL ANAK DALAM PELAYANAN BAGI ANAK
1. Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam mendukung
pengasuhan anak oleh keluarga dan memberikan pelayanan bagi anak
yang membutuhkan pengasuhan alternatif.
b. Penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan
pilihan terakhir dari pelayanan pengasuhan alternatif untuk anak-anak
yang tidak bisa diasuh di dalam keluarga inti, keluarga besar, kerabat
atau keluarga pengganti.
Praktek
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terlebih dahulu menelusuri keberadaan dan
kesiapan/kapasitas pengasuhan keluarga untuk memastikan tidak ada lagi keluarga
inti, keluarga besar, kerabat atau keluarga pengganti yang dapat melaksanakan
fungsi pengasuhan sebelum memutuskan untuk mengasuh anak dalam Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
2. Pencegahan dari keterpisahan
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan pencegahan
agar anak tidak terpisah dari keluarganya atau dititipkan ke Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memfasilitasi bantuan
finansial atau dukungan psikososial pada anak di dalam keluarganya
atau membangun akses dan melakukan rujukan kepada lembaga yang
memberikan pelayanan kepada keluarga rentan.
32 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi keluarga yang mengalami
hambatan dalam pengasuhan anak, permasalahan yang mereka hadapi serta
jenis bantuan yang akan diberikan/difasilitasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi keluarga yang diindikasikan
mengalami masalah finansial dan memfasilitasi agar keluarga memperoleh
dukungan finansial.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi keluarga yang diindikasikan
mengalami masalah psikososial dan menyediakan dukungan dengan bantuan
pekerja sosial.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan rujukan berdasarkan prosedur
yang tepat yaitu mengidentifikasi lembaga yang tepat, dan memberikan informasi
akurat kepada keluarga dan anak tentang pelayanan yang akan diperoleh.
3. Peran untuk menerima rujukan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus bertindak sebagai pihak yang menerima
rujukan untuk anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif dan tidak
secara proaktif melakukan rekrutmen anak-anak dalam komunitas yang tidak
membutuhkan pengasuhan alternatif.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak melakukan penjangkauan dengan
tujuan untuk mencari anak yang akan ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak tanpa mempertimbangkan kebutuhannya akan pengasuhan alternatif.
• Penjangkauan dapat dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terbatas
untuk mengidentifikasi anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menerima anak yang dirujuk oleh Dinas
Sosial, Lembaga Perlindungan Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat atau pihak
lainnya yang demi kepentingan terbaik harus menempatkan anak di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
• Anak yang dirujuk tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya untuk
sementara, sambil Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana
pengasuhan yang lebih permanen.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 33
4. Respon berdasarkan asesmen yang akurat
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu melakukan asesmen
secara menyeluruh kepada setiap anak yang dirujuk ke Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak untuk memahami isu-isu yang dihadapi
oleh anak dan situasi keluarganya dan kemungkinan solusinya.
b. Asesmen dilakukan oleh pekerja sosial yang mendukung pelaksanaan
tugas di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bekerja sama dengan
Dinas Sosial atau instansi yang menyelenggarakan tugas-tugas bidang
sosial.
Praktek
• Asesmen anak mencakup aspek-aspek: identitas anak, latar belakang
keluarga, kondisi fisik, emosional dan sosial anak serta kebutuhannya terhadap
pengasuhan alternatif (masalah anak terkait pengasuhan, masalah yang terkait
dengan perlindungan anak dari kekerasan, pihak-pihak yang diharapkan anak
mengasuh).
• Asesmen kondisi keluarga mencakup masalah-masalah keluarga dalam
pengasuhan anak dan sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk
membantu mengatasi masalah keluarga, termasuk kerabat yang dapat
memberikan pengasuhan alternatif, juga kemungkinan anak tinggal di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak sebagai pilihan terakhir.
• Anak dan keluarga yang telah melewati asesmen, bersama-sama dengan petugas
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memutuskan pelayanan yang paling sesuai
untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak.
5. Respon terhadap kebutuhan pengasuhan
a. Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah tentang pengasuhan,
maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan asesmen
untuk mengidentifikasi secara jelas tentang hambatan utama yang
dialami keluarga dalam pengasuhan anak.
b. Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah tidak adanya kemampuan
atau keinginan untuk mengasuh, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak perlu memperkuat kemampuan keluarga melalui pelayanan
berbasis keluarga untuk meningkatkan kapasitas pengasuhan dan
keberfungsian keluarga.
34 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
c. Jika pengembalian anak kepada keluarga inti tidak memungkinkan
atau bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, maka Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus mengidentifikasi pengasuh dari
lingkungan keluarga besar yang mampu memberikan pengasuhan.
d. Jika pengasuhan dalam keluarga besar tidak memungkinkan, maka
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu bekerja sama dengan Dinas
Sosial/Instansi Sosial untuk mempertimbangkan dan mengidentifikasi
kemungkinan pengasuhan berbasis keluarga pengganti melalui orang
tua/keluarga asuh (fostering), perwalian atau adopsi.
e. Jika kebutuhan pengasuhan anak tidak dapat dipenuhi oleh keluarga,
keluarga besar dan kerabat, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
dapat menjadi alternatif terakhir dengan menyediakan pengasuhan
darurat, pengasuhan jangka pendek serta jangka panjang.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap situasi
keluarga yang menjadi hambatan dalam memberikan pengasuhan, yang meliputi:
relasi orangtua dengan anak, relasi antar anak, pola pengasuhan dalam keluarga,
ketidakmauan orang tua dalam melakukan pengasuhan dan relasi keluarga inti
dengan keluarga besar.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan dukungan untuk mengatasi
hambatan pengasuhan, misalnya bimbingan pengembangan relasi efektif dalam
keluarga, membimbing dan mendukung perkembangan anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan atau memfasilitasi/bekerja
sama dengan pihak lain memberikan pelayanan langsung kepada keluarga
ataupun kelompok keluarga.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi keberadaan, kemauan
dan kemampuan keluarga besar, kerabat dan anggota komunitas yang dapat
melaksanakan fungsi pengasuhan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan dukungan untuk memperkuat
fungsi pengasuhan pada keluarga besar, kerabat dan anggota komunitas yang
dapat melaksanakan fungsi pengasuhan.
6. Respon terhadap kebutuhan perlindungan khusus
a. Jika isu utama yang dihadapi anak adalah masalah perlindungan khusus
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 35
termasuk penelantaran, kekerasan atau eksploitasi, maka Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus segera merujuk kasus tersebut
kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan (Dinas Sosial/
Instansi Sosial) untuk menentukan intervensi perlindungan yang
dibutuhkan.
b. Dalam kasus tersebut, penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak hanya bersifat sementara berdasarkan persetujuan
instansi yang berwenang dan bertujuan untuk menjamin keamanan
dan kesejahteraan diri anak sambil menangani isu perlindungan dan
mengidentifikasi solusi jangka panjang.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap permasalahan
ekonomi yang menghambat pengasuhan dalam keluarga.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan dukungan ekonomi kepada
keluarga. Dukungan dapat dalam bentuk bantuan finansial dan pemberdayaan
ekonomi keluarga kalau memungkinkan, atau membuka akses dan rujukan
kepada lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan pemberdayaan ekonomi
keluarga.
7. Respon terhadap kebutuhan ekonomi
Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah ketidakmampuan ekonomi,
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memberikan dukungan untuk
anak dalam keluarganya melalui bantuan finansial atau pemberdayaan
keluarga secara ekonomi, atau mendukung keluarga untuk mengakses
program-program bantuan sosial yang tersedia.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap kasus anak
untuk menentukan jenis perlindungan yang dibutuhkan
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi lembaga-lembaga rujukan
dan bersama Dinas Sosial menetapkan lembaga rujukan yang akan menangani
kasus anak
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama lembaga rujukan, merumuskan
kesepakatan tentang pelayanan dan jaminan keamanan anak dengan lembaga
yang dirujuk.
36 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
8. Respon terhadap kebutuhan pendidikan
a. Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah akses terhadap pendidikan,
maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memfasilitasi akses
terhadap pendidikan, antara lain biaya sekolah, perlengkapan sekolah,
dan transportasi.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menghindari penempatan
anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk tujuan pendidikan.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap kebutuhan
pendidikan anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan dukungan pendidikan anak
dalam keluarga bisa berupa bantuan biaya, perlengkapan sekolah, dan transport
sekolah bagi anak yang keluarganya tidak memiliki biaya sekolah.
• Bila tidak memungkinkan, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menciptakan
akses dan rujukan pada pihak-pihak yang bisa memberikan dukungan pendidikan
serta bantuan bagi keluarga rentan termasuk lewat program pemerintah pusat
dan daerah.
B. STANDAR PERENCANAAN PENGASUHAN
1. Rencana pengasuhan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyusun rencana pengasuhan
untuk setiap anak mulai dari pengasuhan di dalam keluarga sampai dengan
pengasuhan alternatif baik untuk pengasuhan darurat, jangka pendek,
maupun jangka panjang.
Praktek
• Rencana pengasuhan tidak dimaksudkan untuk penempatan dan pelaksanaan
pengasuhan anak hanya di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, akan tetapi
bagaimana merencanakan pengasuhan anak untuk pengasuhan darurat, jangka
pendek atau jangka panjang baik di keluarga inti maupun keluarga alternatif.
• Rencana pengasuhan dirumuskan oleh pengasuh dengan dukungan pekerja
sosial dengan tujuan agar anak dapat kembali pada situasi pengasuhan yang
permanen baik dalam keluarga maupun lingkungan keluarga alternatif.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 37
2. Pengasuhan darurat
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan pengasuhan
darurat (sampai paling lama 1 bulan) bagi anak-anak yang membutuhkan
perlindungan sementara, bekerja sama dengan Dinas Sosial/Instansi
Sosial sambil menyiapkan pengasuhan jangka panjang dalam lingkungan
keluarga.
Praktek
• Pengasuhan darurat merupakan jenis pengasuhan yang disediakan dalam jangka
waktu singkat untuk anak-anak yang berada dalam situasi darurat (antara lain
anak-anak korban kekerasan, anak yang diantarkan ke Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak bukan oleh keluarganya, anak-anak yang terpisah, ditengarai tidak
memiliki keluarga, atau keluarga berada dalam kondisi stress), sambil menunggu
asesmen dan penanganan selanjutnya, atau rujukan kepada instansi yang
berwenang (Dinas Sosial).
• Pengasuhan darurat perlu dilakukan dengan mengidentifikasi perlindungan
khusus yang dibutuhkan anak, menempatkan pengasuh khusus atau pekerja
sosial untuk memfasilitasi bantuan tersebut dan melibatkan otoritas lokal (Dinas
Sosial).
• Dalam kondisi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak dapat menyediakan
pelayanan yang dibutuhkan anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
merujuk anak kepada instansi yang berwenang (Dinas Sosial) atau lembaga
yang memiliki kapasitas yang dibutuhkan anak dengan pengawasan Dinas Sosial.
• Khusus untuk bayi, pengasuhan darurat harus dilakukan dengan terlebih dahulu
mengupayakan ketersediaan orang tua asuh (fostering) dengan alasan risiko dan
krisis yang akan dialami bayi bila bayi tidak diasuh oleh keluarga.
3. Pengasuhan jangka pendek
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan pengasuhan
sementara atau jangka pendek (1 sampai dengan 18 bulan) bagi anakanak
yang membutuhkan pengasuhan alternatif sambil menyiapkan
pengasuhan jangka panjang dalam lingkungan keluarga atau keluarga
pengganti (orang tua asuh).
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan pengasuhan jangka pendek
bagi anak yang kapasitas pengasuhan keluarganya masih memungkinkan untuk
diperkuat. Pengembalian anak kepada keluarganya harus menjadi alternatif pertama.
38 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
4. Pengasuhan jangka panjang
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan pengasuhan
jangka panjang untuk anak-anak, yang berdasarkan hasil asesmen
pekerja sosial, sama sekali tidak dapat diasuh oleh keluarga atau
kerabatnya sambil tetap mengupayakan sesegera mungkin solusi
pengasuhan yang permanen di dalam keluarga pengganti melalui orang
tua asuh (fostering), perwalian atau pengangkatan anak.
Praktek
• Pengasuhan jangka panjang disediakan apabila hasil asesmen menunjukkan bahwa
keluarga tidak memungkinkan untuk mengasuh anak atau orang tua anak diputuskan
pengadilan tidak mungkin untuk mengasuh kembali anaknya.
5. Transisi menuju pengasuhan yang lebih permanen
Pengasuhan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya merupakan
transisi dalam perencanaan pengasuhan yang lebih permanen, dimana anak
ditempatkan dan mendapat akses terhadap pelayanan sambil menunggu
pengasuhan jangka panjang berbasis keluarga.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 39
BAB IV
STANDAR PELAYANAN
PENGASUHAN
40 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 41
BAB IV
STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN
A. STANDAR PENDEKATAN AWAL DAN PENERIMAAN
RUJUKAN
1. Pendekatan awal
Pendekatan awal merupakan tahapan pertama untuk menemukan
kesesuaian antara kebutuhan anak dan keluarganya terhadap pengasuhan,
dengan pelayanan yang tersedia di komunitas ataupun di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
2. Penerimaan rujukan
Kontak awal anak dan atau keluarga dengan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak dapat dilakukan melalui:
a. Rujukan dari keluarga dan kerabat;
b. Rujukan dari anggota komunitas;
c. Rujukan dari pihak yang memiliki kewenangan seperti kepolisian,
Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) dan Dinas Sosial/Instansi
Sosial;
d. Rujukan dari lembaga yang memberi pelayanan pada anak, seperti
Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), sekolah, Posyandu;
e. Anak dan keluarga datang sendiri.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak merekrut anak secara langsung untuk
ditempatkan di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Pendekatan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak kepada masyarakat hanya dilakukan dalam upaya untuk
mendukung pengasuhan keluarga dan perlindungan anak, sosialisasi pelayanan yang
disediakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan mendukung Dinas Sosial/
Instansi Sosial dalam mengidentifikasi anak yang membutuhkan bantuan.
• Pekerja sosial mencatat semua proses rujukan anak yang mencakup pihak yang
merujuk anak, penanggung jawab legal anak, alasan merujuk anak atau kronologi
kasus/masalah yang diidentifikasi perujuk.
42 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
3. Asesmen awal
a. Asesmen awal adalah proses yang harus dilakukan oleh Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak anak untuk:
1) Mengidentifikasi kebutuhan anak dan keluarganya terhadap
pelayanan, termasuk apakah anak bisa tetap diasuh keluarganya
atau membutuhkan pengasuhan alternatif.
2) Mengumpulkan data dasar tentang anak dan keluarganya sebagai
dasar bagi pengambilan keputusan pelayanan yang sesuai untuk
anak dan keluarganya.
Praktek
• Aspek-aspek yang dicakup dalam asesmen anak dan keluarga adalah :
1) Perkembangan anak (fisik, psikologis dan sosial), pengalaman anak, termasuk
sejarah kekerasan yang dialami anak (bila ada) dan isu perlindungan lain
(pengabaian, eksploitasi ekonomi) yang harus menjadi bagian dari rencana
pengasuhan dan penyusunan sejarah kasus anak/case history
2) Situasi pengasuhan keluarga mencakup relasi orangtua dengan anak, relasi
antar anak, pola pengasuhan dalam keluarga, ketidakmauan orang tua dalam
melakukan pengasuhan dan relasi keluarga inti dengan keluarga besar.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi orang-orang yang
memungkinkan menjadi keluarga pengganti.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap situasi calon
keluarga pengganti yang meliputi kondisi ekonomi, psikososial, serta kesiapan
mereka untuk menjadi keluarga pengganti.
• Jika di lingkungan kekerabatan anak tidak tersedia pengasuhan alternatif, maka
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap anggota
komunitas, untuk mengidentifikasi ketersediaan calon keluarga pengganti.
• Berdasarkan hasil asesmen baik terhadap kerabat, maupun lingkungan
komunitas, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (bersama anak dan keluarga)
mempertimbangkan dan menentukan jenis pengasuhan alternatif yang paling
sesuai untuk memenuhi kebutuhan anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 43
4. Pengambilan keputusan pelayanan
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama anak dan keluarga
mengambil keputusan berdasarkan asesmen awal tentang pelayanan
yang dibutuhkan anak dan keluarganya.
b. Berdasarkan hasil asesmen, anak dapat menjadi klien Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak dengan tetap tinggal di keluarganya atau
keluarga pengganti atau tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Praktek
• Asesmen yang menghasilkan keputusan bahwa anak tetap tinggal dalam
keluarganya perlu diikuti oleh pelayanan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarganya.
• Anak dan keluarga yang akan menerima pelayanan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak adalah yang membutuhkan pengasuhan alternatif baik jangka
pendek, menengah atau jangka panjang karena keluarga inti/kerabat tidak
dapat lagi melaksanakan pengasuhan serta dalam komunitas tidak tersedia
keluarga asuh.
• Keputusan dalam menempatkan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus didasarkan pada :
1) Hasil asesmen tentang masalah yang dialami anak dan keluarganya,
pelayanan yang tersedia dan kesesuaian kriteria anak dan keluarganya untuk
mendapatkan pelayanan pengasuhan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak.
2) Pertimbangan apakah anak dan keluarga dapat memperoleh pelayanan
yang dibutuhkan atau perlu dirujuk ke pihak lain (keluarga atau lembaga
pelayanan lain) apabila sumber-sumber di dalam Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak tidak dapat memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya.
• Mempersiapkan posisi anak dan keluarga sebagai penerima pelayanan dan
menegosiasikan kontrak.
5. Kesepakatan
a. Untuk semua pelayanan yang akan diterima anak dan keluarganya
perlu ada kesepakatan yang melibatkan anak, orang tua/wali, pihak
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
b. Untuk kasus anak yang tidak diketahui keberadaan keluarganya,
kesepakatan harus melibatkan Dinas Sosial/Instansi Sosial.
44 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengidentifikasi pihak yang menyetujui
penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk memastikan
bahwa pihak tersebut tetap bertanggung jawab penuh selama anak tinggal di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
• Dalam kondisi anak dirujuk dari pihak (perseorangan) atau lembaga pelayanan
yang tidak memiliki tanggung jawab legal terhadap anak tersebut, dan atau
keberadaan orang tua tidak diketahui maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
dengan bantuan pekerja sosial dan Dinas Sosial harus mengupayakan untuk
melakukan pencarian dan penelusuran keberadaan orang tua, keluarga atau
kerabat anak.
• Apabila pencarian dan penelusuran tidak berhasil menemukan orang tua, keluarga
atau kerabat anak maka Dinas Sosial akan menjadi pihak yang bertanggung
jawab dalam menyepakati penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak sampai diperolehnya solusi bagi penempatan anak secara permanen pada
keluarga pengganti.
• Keputusan untuk menegaskan bahwa anak benar-benar tidak memiliki orang
tua, keluarga dan kerabat serta akan dialihkan pengasuhannya kepada keluarga
pengganti berdasarkan keputusan pengadilan, sesuai dengan pasal 57 Undang-
Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
c. Jika hasil asesmen menyatakan bahwa anak perlu tinggal di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak, maka penempatan anak di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak perlu dilakukan berdasarkan kesepakatan
yang melibatkan anak, orang tua atau wali dan pengurus Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak atau pihak Dinas Sosial/Instansi Sosial
jika anak tidak diketahui keberadaan keluarganya.
d. Kesepakatan penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak anak harus mencantumkan pernyataan persetujuan yang
memuat jangka waktu penempatan, hak-hak anak, dan tanggung
jawab serta peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan keluarga.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 45
Praktek
• Penandatanganan kesepakatan perlu didahului dengan penjelasan kepada orang
tua/wali tentang peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam memberikan
pengasuhan alternatif yang akan diikuti oleh review terus menerus baik terhadap
kondisi anak maupun keluarga agar anak dapat segera kembali mendapatkan
pengasuhan keluarga.
• Review situasi dan kondisi anak serta keluarganya dilakukan oleh pekerja sosial
profesional.
• Pengasuhan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersifat sementara, dimana
anak harus segera dikembalikan apabila situasi keluarga sudah memungkinkan
anak kembali, kecuali apabila dari hasil asesmen terdapat indikasi bahwa
pengembalian kepada keluarga akan mengancam keselamatan dan keamanan
anak. Pengembalian anak berada dalam pengawasan Dinas Sosial.
• Orang tua tetap merupakan penanggung jawab utama dalam pengasuhan
anak sehingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melibatkan orang
tua dalam pengasuhan selama anak berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak, termasuk memberikan kesempatan seluas-luasnya agar anak dapat selalu
menjalin relasi dengan keluarganya selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak.
Hak dan kewajiban orangtua/ wali diantaranya meliputi :
1) Memperoleh informasi tentang perkembangan anak selama dalam
pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2) Ikut terlibat di dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kehidupan
anak.
3) Segera menerima kembali anak untuk diasuh dalam keluarga, setelah
berdasarkan hasil review dianggap siap dan mampu
• Selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, anak memiliki hak dan
kewajiban untuk :
1) Mendapatkan informasi tentang tujuan penyerahan anak ke Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak, batasan anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, hasil review penempatan dan kemungkinan anak untuk segera
dikembalikan kepada keluarga.
2) Mendapatkan pengasuhan dan pelayanan harian (makan, kesehatan,
pendidikan, dll).
46 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
3) Berpartisipasi dalam semua pengambilan keputusan yang menyangkut
dirinya. Kesepakatan anak diberikan sesuai dengan yang tercantum
dalam Pasal 23 dan 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak mengenai kesempatan anak untuk berpartisipasi
seuai dengan usia dan tingkat perkembangan anak dalam aspek yang
menyangkut pengasuhannya.
4) Ikut bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak (misalnya kegiatan ibadah, membersihkan
kamar tidurnya) sesuai dengan kapasitasnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Pasal 23
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan,
dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban
orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung
jawab terhadap anak.
(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan
perlindungan anak.
Pasal 56
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan
wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati
nurani dan agamanya;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan
tahapan usia dan perkembangan anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan
berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan
dan keselamatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan
disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya
agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 47
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bertanggung jawab melakukan
pengasuhan secara penuh di bawah pemantauan Dinas Sosial untuk anakanak
yang dirujuk oleh perseorangan/lembaga tanpa ada mandat dari
orang tua/keluarga besar/kerabat atau orang tua/keluarga tidak diketahui
keberadaanya sampai diperoleh solusi untuk penempatan anak yang lebih
permanen.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban mendukung dan
memfasilitasi berlangsungnya relasi anak dengan orang tua atau keluarganya.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban untuk menyampaikan
perkembangan situasi pengasuhan anak termasuk apabila anak sakit,
mendapat hukuman, dikeluarkan ataupun diputuskan pengasuhan/
pelayanannya karena berbagai alasan. dan rencana terminasi untuk
mempersiapkan baik anak maupun keluarganya.
4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban mempersiapkan anakanak
yang akan menurut hasil asesmen akan dikembalikan kepada keluarga
atau bentuk pengasuhan permanen lainnya.
5) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban untuk melindungi anak
dan menjamin kesejahteraan anak selama anak berada dalam pengasuhan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
6) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban untuk memenuhi
kesepakatan yang telah disetujui dengan orang tua/wali dan anak.
• Dinas Sosial turut bertanggung jawab untuk mengesahkan penandatangan
kesepakatan penempatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan memonitor
praktek pengasuhan yang dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
6. Rujukan ke instansi lain
a. Jika pelayanan yang tersedia di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
tidak dapat memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya, maka
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus merujuk anak tersebut
kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau lembaga pelayanan
lainnya yang sesuai.
b. Jika anak diidentifikasi mengalami kasus perlindungan khusus, maka
Dinas Sosial/Instansi Sosial harus menunjuk seorang pekerja sosial
profesional untuk menentukan dukungan khusus yang dibutuhkan anak.
48 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang diwakili oleh pengasuh atau pekerja
sosial harus memberikan penjelasan tentang lembaga rujukan yang akan
membantu memenuhi kebutuhan anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan kontak dengan lembaga rujukan
dan merujuk anak secara tertulis termasuk menyampaikan hasil asesmen awal
kepada lembaga tersebut.
7. Kebersamaan anak bersaudara
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memutuskan agar anak
yang memiliki hubungan saudara tidak dipisahkan, selama tidak
bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
B. STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN OLEH LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
1. Asesmen dan Rencana Pengasuhan
a. Asesmen lanjutan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan asesmen lanjutan
kepada setiap anak dan keluarganya setelah dicapai kesepakatan
tentang pelayanan yang akan diterima anak dan keluarganya.
Praktek
• Asesmen lanjutan bertujuan untuk melengkapi asesmen awal agar Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak mendapatkan gambaran lengkap tentang kondisi anak
dan keluarganya, khususnya tentang kompleksitas masalah pengasuhan yang
dihadapi anak dan keluarganya serta mengidentifikasi kemungkinan ketersediaan
dukungan keluarga besar/kerabat ataupun bentuk dukungan lainnya yang dapat
dimanfaatkan untuk mengatasi masalah pengasuhan.
• Fokus asesmen lanjutan kepada orang tua adalah untuk lebih memperoleh
gambaran tentang kondisi pengasuhan yang diterima anak dari orang tua/
keluarga/kerabat, kapasitas pengasuhan orang tua, termasuk kesadaran dan
keinginan orang tua untuk memberikan pengasuhan yang optimal sesuai dengan
kebutuhan anak.
• Fokus asesmen lanjutan kepada anak adalah untuk memperoleh gambaran
tentang kondisi psikososial anak secara lebih lengkap terkait dengan kebutuhannya
akan pengasuhan termasuk apabila anak mengalami isu perlindungan.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 49
b. Perencanaan pengasuhan
1) Perencanaan pengasuhan harus didasarkan pada hasil asesmen
lanjutan dan akan menjadi dasar untuk menentukan solusi
pengasuhan tetap yang terbaik untuk anak dalam kasus masing
masing.
2) Perencanaan untuk setiap anak harus dirumuskan dengan tujuan:
a) Mengatasi masalah-masalah utama yang secara langsung
menghambat dalam pengasuhan dari orang tua/keluarga atau
kerabat.
b) Mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak karena tidak
terpenuhinya kebutuhan pengasuhan akibat ketidakmampuan
orang tua.
c) Mengindentifikasi solusi pengasuhan alternatif untuk anak di
luar keluarga jika diperlukan melalui orangtua asuh (fostering),
perwalian (guardianship) atau pengangkatan anak (adopsi),
apabila pengasuhan dalam keluarga bukan merupakan pilihan
atau bukan dalam kepentingan terbaik untuk anak.
3) Perencanaan harus bersifat dinamis dan bertahap sesuai dengan
perkembangan yang dicapai oleh anak dan orang tua dan diarahkan
untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak yang bersifat
darurat, jangka menengah, dan jangka panjang.
2. Pelaksanaan Rencana Pengasuhan
a. Pelayanan untuk anak dalam keluarga
Kegiatan-kegiatan pelayanan untuk anak dan keluarganya dapat
diberikan melalui dukungan pengasuhan dalam keluarga; dukungan
pengasuhan dalam keluarga pengganti, dan pelayanan pengasuhan
dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak apabila anak terpaksa
ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
b. Dukungan pengasuhan berbasis keluarga
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mencegah keterpisahan
anak dari keluarga dan mengupayakan penyatuan kembali anak
dengan keluarga sesegera mungkin untuk anak-anak yang sudah
ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
50 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu melakukan penguatan
kepada keluarga dan lingkungan tempat tinggal anak untuk
mempersiapkan kembalinya anak dan tetap memberikan
dukungan yang dibutuhkan untuk membangun kapasitas keluarga
dalam pengasuhan.
3) Dukungan kepada keluarga dapat dilakukan melalui dukungan
psikososial, ekonomi, serta menciptakan akses dan rujukan
terhadap berbagai sumber dukungan yang tersedia untuk keluarga
rentan.
Praktek
• Apabila akses terhadap pendidikan diidentifikasi sebagai isu utama yang dihadapi oleh
keluarga, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan atau memfasilitasi
akses terhadap pendidikan. Hal tersebut dapat dilakukan misalnya dengan
menyediakan beasiswa, atau memenuhi biaya pendidikan lainnya seperti transport,
biaya ujian, seragam sekolah, dan kebutuhan sekolah lainnya termasuk mendukung
proses belajar anak dengan menyediakan pelajaran tambahan atau mentoring.
• Apabila kapasitas ekonomi merupakan hambatan utama yang dihadapi keluarga dalam
pengasuhan anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung anak dalam
keluarganya melalui penyediaan atau memfasilitasi bantuan finansial, pemberdayaan
ekonomi atau memungkinkan keluarga mengakses program-program bantuan sosial
yang tersedia. Misalnya, dengan memfasilitasi keluarga untuk mendapatkan bantuan
mikro kredit, atau bentuk jaminan sosial lainnya yang disediakan untuk masyarakat
tidak mampu.
• Apabila pengasuhan menjadi isu utama, asesmen harus dengan jelas mengidentifikasi
hambatan mendasar terhadap pengasuhan dalam keluarga tersebut.
• Apabila keluarga diidentifikasi tidak memiliki kapasitas, atau kemauan untuk mengasuh
anak mereka, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung kapasitas
pengasuhan keluarga melalui pelayanan berbasis keluarga untuk meningkatkan
keberfungsian keluarga dan peran orang tua. Bila hal tersebut tidak dimungkinkan,
karena bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak perlu mengidentifikasi pengasuh di dalam keluarga besar anak yang
memungkinkan menyediakan pengasuhan dan dukungan bagi anak tersebut.
• Apabila pengasuhan dalam keluarga besar tidak dimungkinkan atau diinginkan anak,
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk
mempertimbangkan dan mengidentifikasi keluarga alternatif baik melalui keluarga
asuh, perwalian atau adopsi.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 51
• Apabila masalah perlindungan diidentifikasi untuk kasus anak tertentu, Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus merujuk kasus tersebut kepada Dinas Sosial untuk
menentukan perlindungan yang akan diberikan kepada anak tersebut. Penempatan di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk anak tersebut harus bersifat sementara dan
berdasarkan persetujuan Dinas Sosial serta ditujukan untuk menjamin keselamatan
dan kesejahteraan anak, sambil mengatasi isu perlindungan yang dihadapi anak dan
mengidentifikasi solusi pengasuhan jangka panjang.
c. Dukungan pengasuhan berbasis keluarga pengganti
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus bekerjasama dengan
Instansi/Dinas Sosial untuk mencari keluarga pengganti yang bisa
memberikan pengasuhan melalui sistem orang tua asuh (fostering),
perwalian (guardianship) atau pengangkatan anak (adopsi).
2) Dinas Sosial/Instansi Sosial harus melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi, melakukan asesmen,
membuat laporan sosial, dan melakukan pemantauan sesudah
anak ditempatkan di keluarga asuh, wali, atau keluarga angkat.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung Dinas
Sosial/Instansi Sosial dalam proses identifikasi calon keluarga asuh
dan calon keluarga angkat serta menghubungkan calon keluarga
pengganti tersebut dengan anak dan atau keluarganya untuk
memastikan bahwa anak ditempatkan sesuai dengan kepentingan
terbaiknya dan kesepakatan anak.
4) Penentuan dan pengalihan pengasuhan anak pada keluarga
asuh, wali, atau keluarga angkat harus dilakukan oleh Dinas
Sosial/Instansi Sosial yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
52 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
Dinas Sosial/Instansi Sosial berwenang dan bertanggung jawab untuk :
• Menyusun kriteria tertulis tentang keluarga pengganti baik keluarga asuh,
maupun keluarga adopsi dan kriteria anak yang akan diasuh atau diadopsi
sesuai dengan peraturan yang telah ada (lihat Peraturan Pemerintah RI Nomor
54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak).
• Diantara kriteria calon keluarga asuh yang perlu dipertimbangkan adalah: calon
orang tua memiliki kedekatan kepada anak, memahami bahwa keluarga asuh
bersifat sementara, bersedia membuat pernyataan tertulis tentang kesiapan
untuk mengalihkan kembali pengasuhan anak kepada keluarga asal (keluarga
inti, besar, dan kerabat).
• Dinas Sosial/Instansi Sosial mengidentifikasi calon keluarga pengganti dengan
melibatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang memiliki kesempatan dan
interaksi dengan komunitas di sekitarnya.
• Dinas Sosial/Instansi Sosial dengan dukungan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak melakukan asesmen terhadap situasi calon keluarga pengganti guna
memahami kondisi psikososial dan ekonomi, serta kesiapan mereka untuk
menjadi keluarga pengganti.
• Dinas Sosial/Instansi Sosial menyusun mekanisme pengalihan pengasuhan baik
melalui keluarga asuh maupun keluarga angkat yang mencakup :
1) Menghubungkan anak dengan calon keluarga pengganti yang akan
menerima pengalihan pengasuhan.
2) Merumuskan persetujuan tertulis antara anak dan keluarga pengganti,
tentang tanggung jawab pengasuhan oleh keluarga pengganti, peran orang
tua asuh/angkat dan pemantauan oleh Dinas Sosial/Instansi Sosial.
• Khusus pengalihan pada pengasuhan melalui keluarga angkat, Dinas Sosial/
Instansi Sosial bekerja sama dengan lembaga atau Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak yang memiliki lisensi untuk melakukan proses pengangkatan anak.
• Dinas Sosial/Instansi Sosial menunjuk pekerja sosial atau pengasuh Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak yang memiliki kompetensi dalam melakukan
pemantauan terhadap situasi anak dan keluarga pengganti setelah terjadi
pengalihan pengasuhan.
• Dinas Sosial/Instansi Sosial merumuskan mekanisme pemantauan, yang
di dalamnya terkait dengan tugas pekerja sosial, jadual, dan laporan hasil
pemantauan.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 53
d. Pengasuhan oleh orang tua asuh (fostering)
Pengasuhan melalui orang tua asuh bersifat sementara, dimana
anak harus segera kembali dalam pengasuhan orang tua, keluarga
besar, atau kerabat anak apabila berdasarkan hasil asesmen mereka
dianggap sudah dapat melakukan pengasuhan kembali atau anak telah
memperoleh solusi pengasuhan yang lebih permanen.
Praktek
• Sebelum proses pengalihan pengasuhan, Dinas Sosial/Instansi Sosial perlu menunjuk
pekerja sosial atau petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang kompeten untuk
mempersiapkan anak dan keluarga asuh guna memberikan pemahaman bahwa
pengasuhan yang akan dilaksanakannya bersifat sementara, sehingga setiap saat anak
akan kembali kepada keluarga asal (keluarga inti, keluarga besar, kerabat).
• Pasca pengalihan pengasuhan, situasi anak dan keluarga asuh perlu dipantau oleh
pekerja sosial atau petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang kompeten dan
ditunjuk oleh Dinas Sosial.
• Disamping pemantauan situasi anak dan keluarga asuh, petugas/pekerja sosial
dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Dinas Sosial/Instansi Sosial juga perlu
memberikan penguatan psikososial kepada keluarga asuh untuk mengatasi kesulitankesulitan
yang kemungkinan muncul dalam proses pengasuhan.
• Petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau pekerja sosial menginformasikan
kondisi keluarga asal (keluarga inti, keluarga besar, kerabat) apabila berdasarkan hasil
asesmen sudah siap menerima kembali anaknya.
• Pekerja sosial memfasilitasi keluarga asuh dan anak asuh dalam reunifikasi keluarga agar
tidak menimbulkan dampak psikologis baik terhadap anak maupun keluarga asuh.
e. Perwalian
Pengasuhan melalui perwalian anak bersifat sementara, dimana kuasa
asuh terhadap anak dialihkan secara legal kepada seseorang
yang ditunjuk Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
f. Pengangkatan anak
Pengasuhan melalui pengangkatan anak bersifat permanen, dimana
kuasa asuh terhadap anak dialihkan secara tetap dan legal kepada
keluarga angkat dan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
54 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Dinas Sosial/Instansi Sosial melakukan identifikasi terhadap calon keluarga
angkat dan lembaga yang memiliki lisensi dalam pengangkatan anak untuk
melakukan proses pengangkatan anak sesuai dengan mekanisme yang telah
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun
2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
• Dinas Sosial/Instansi Sosial dibantu oleh lembaga yang memiliki lisensi
pengangkatan anak melakukan asesmen yang komprehensif tentang situasi
calon keluarga angkat. Asesmen tersebut untuk memahami situasi ekonomi,
sosial, psikologis, dan kondisi kesehatan calon orang tua angkat serta memastikan
bahwa keluarga tersebut layak melakukan adopsi.
• Proses pengangkatan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Peraturan.
• Untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan anak
dalam keluarga angkat, Dinas Sosial/Instansi Sosial melakukan pemantauan
terhadap situasi anak dan keluarga angkat.
C. STANDAR PELAYANAN BERBASIS LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
1. Pelayanan pengasuhan dalam Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak
Dalam hal anak tidak mendapatkan pengasuhan dari keluarga, kerabat,
atau keluarga pengganti, maka alternatif terakhir adalah pengasuhan
berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2. Peran sebagai pengganti orang tua
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus berperan sebagai pengganti
orang tua untuk sementara bagi anak-anak yang ditempatkan di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan bertanggung jawab untuk
memenuhi pemenuhan hak-hak mereka.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memahami bahwa setiap
aspek hak anak tidak dapat dipisahkan dan pemenuhan hak-hak anak
harus dilakukan secara menyeluruh.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 55
Praktek
• Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memahami bahwa meskipun
anak-anak ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak akan tetapi hakhak
mereka tetap harus dipenuhi.
• Pemenuhan hak anak harus melibatkan anak dan orang tua untuk memastikan
bahwa pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terkait hak-hak tersebut
sesuai dengan kebutuhan anak dan disepakati anak.
• Hak-hak anak meliputi hak terhadap perlindungan, (terkait dengan martabat
anak dan melindungi anak dari kekerasan); hak terhadap tumbuh kembang
(mendukung perkembangan kepribadian anak, memfasilitasi relasi anak dengan
keluarga dan pihak lainnya secara positif dan menyekolahkan anak); hak terhadap
partisipasi (mendengar, mempertimbangkan serta mengimplemen-tasikan suara
dan pilihan anak); serta memenuhi hak anak terhadap kelangsungan hidup
(memenuhi kebutuhan dasar anak terhadap makanan, minuman dan fasilitas
yang aman).
3. Martabat anak sebagai manusia
a. Setiap anak harus diakui, diperlakukan dan dihargai sebagai individu
yang utuh, memiliki karakter yang unik, memiliki pendapat, pilihan,
dan kapasitas serta kemampuan masing-masing.
b. Setiap anak harus dihargai martabatnya sebagai manusia.
c. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjamin bahwa anak
terhindar dan terlindungi dari semua bentuk perlakuan, termasuk
perkataan dan hukuman yang dapat mempermalukan atau
merendahkan martabat mereka.
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjamin setiap anak
terhindar dari segala bentuk diskriminasi, antara lain berdasarkan
jenis kelamin, status sosial, etnisitas, budaya, agama, atau kecacatan,
baik dari orang dewasa maupun antar anak sendiri.
56 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memastikan bahwa staf dan pengasuh
menghargai pendapat, pilihan, kemampuan dan kapasitas dari setiap anak yang
diindikasikan dalam berbagai keputusan yang dibuat Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, cara staf memperlakukan anak, juga kinerja staf dan pengasuh
dalam memberikan pelayanan kepada anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat peraturan yang melarang segala
bentuk tindakan, termasuk perkataan dan sebutan yang dapat mempermalukan,
menyinggung atau melecehkan martabat anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melarang semua jenis perlakuan diskriminasi
yang dilakukan oleh orang dewasa dan antar anak atas dasar jenis kelamin, usia,
status sosial, etnisitas, budaya, agama, atau kecacatan
• Aturan dan aplikasi penegakan disiplin dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
dilakukan dengan tujuan untuk mendukung perilaku positif dan menghargai orang lain.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan sanksi bagi semua pihak yang
dianggap melecehkan atau merendahkan martabat anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan sanksi administratif bagi
semua pihak yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif.
4. Perlindungan anak
a. Perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan dan
hukuman fisik
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melarang digunakannya
segala bentuk kekerasan dan hukuman fisik dengan alasan apapun
termasuk untuk penegakkan disiplin.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki kebijakan dan
prosedur tertulis untuk mencegah, melaporkan, dan merespon
segala tindakan kekerasan pada anak yang didiseminasikan kepada
setiap pengurus, petugas, dan relawan yang bekerja atau memiliki
kontak dengan anak, dan kepada anak.
3) Dalam mencegah dan merespon kekerasan dan hukuman fisik,
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memperhatikan isu
spesifik yang terkait dengan usia, gender, dan kecacatan.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 57
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan kebijakan dan prosedur
tertulis untuk mencegah, melaporkan, dan merespon segala tindakan kekerasan
pada anak yang disosilisasikan kepada setiap pengurus, petugas, dan relawan
yang bekerja atau memiliki kontak dengan anak, dan kepada anak.
• Pihak yang berwenang dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (misalnya, kepala
lembaga yang ditunjuk atas kesepakatan Dinas Sosial/Instansi Sosial) bersama
dengan Dinas Sosial/Instansi Sosial menerapkan prosedur yang ditetapkan oleh
Dinas Sosial/Instansi Sosial untuk menangani kasus kekerasan yang dialami anak.
b. Mekanisme pelaporan
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan
mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia yang memungkinkan
anak melaporkan kekerasan atau tindakan yang tidak senonoh
pada pihak yang berwenang.
2) Anak harus memperoleh informasi dan penjelasan tentang
bagaimana mereka dapat menggunakan mekanisme tersebut
untuk melaporkan kecurigaan atau kasus yang mereka alami, lihat,
atau dengar pada instansi yang berwenang.
Praktek
• Pengasuh bekerja bersama anak menentukan mekanisme yang tepat dalam
mengidentifikasi dan melaporkan kasus kekerasan antar mereka. Hal ini dapat
dilakukan misalnya dengan :
1) Mendukung setiap penghuni kamar/cottage untuk mendiskusikan dan
mengidentifikasikan berbagai masalah yang berpotensi untuk menjadi konflik
minimal sekali dalam sebulan secara reguler.
2) Menyediakan kesempatan bagi anak untuk mendiskusikan berbagai isu yang
menjadi perhatian/mengkhawatirkan mereka dalam Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, kehidupan sehari-hari, maupun di sekolah dan komunitas, baik
secara individual bersama pengasuh, maupun secara berkelompok.
• Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membelajarkan anak bagaimana
mereka dapat menggunakan mekanisme tersebut untuk melaporkan kasus yang
mereka alami/lihat/dengar pada instansi yang berwenang termasuk Kementerian
Sosial, Dinas Sosial/Instansi Sosial, dan aparat penegak hukum untuk pelanggaran
hukum pidana.
58 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
c. Kapasitas pengurus, petugas, dan relawan dalam
merespon kekerasan
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memastikan bahwa
setiap pengurus, petugas, dan relawan yang bekerja tidak memiliki
catatan kriminal, sejarah kekerasan atau perilaku tidak pantas
terhadap anak.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memastikan bahwa
semua pengurus, petugas, dan relawan menerima pelatihan, dan
kegiatan komunikasi, informasi, dan pendidikan lainnya untuk
mencegah dan memberi respon yang efektif dan tepat terhadap
kekerasan.
3) Review terhadap kinerja pengurus, petugas, dan relawan harus
dilakukan dengan melihat kapasitas mereka untuk bekerja secara
pantas dan memadai bersama anak, termasuk mempertimbangkan
umpan balik dari anak dalam proses review.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memastikan bahwa setiap orang yang akan
bekerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak termasuk relawan yang terbukti pernah
melakukan tindak kekerasan kepada anak tidak akan direkrut.
• Setelah orang yang akan bekerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak resmi
direkrut, mereka harus mengikuti pelatihan tentang pengasuhan dan perlindungan
anak, tahapan perkembangan anak, praktek pengasuhan, termasuk menjadi orang
tua yang efektif, memberikan disiplin positif, serta mencegah dan merespon kekerasan
terhadap anak.
• Setiap enam bulan sekali dilakukan review terhadap kinerja staf dan relawan dengan
melibatkan anak serta merespon pertimbangan/pendapat anak terhadap hasil review
tersebut.
d. Prosedur pemberian hukuman disiplin
1) Prosedur pemberian hukuman disiplin harus dijalankan untuk
pengurus, petugas, dan relawan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak yang telah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap anak,
termasuk berhenti sementara selama investigasi jika dibutuhkan
untuk memastikan perlindungan bagi anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 59
2) Setiap kecurigaan atau kasus harus dicatat dan dilaporkan kepada
instansi/Dinas Sosial dan ketika kasus tersebut digolongkan
sebagai tindak kriminal, harus dilaporkan kepada pihak Kepolisian
dan Kementerian Sosial RI.
3) Jika pengurus, petugas, dan relawan terbukti melakukan tindakan
kekerasan, maka prosedur penegakan disiplin harus berjalan sesuai
tingkat keseriusan dari kasus tersebut, mulai dari peringatan
tertulis, larangan melaksanakan tugas sampai ada keputusan lebih
lanjut, dan pemecatan.
Praktek
• Pimpinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama Dinas Sosial/Instansi
Sosial menerapkan prosedur penanganan kekerasan pada anak secara langsung,
konsisten, dan bertanggung jawab.
• Bagi pengurus, petugas, dan relawan yang telah diberikan sanksi perlu
dipertimbangkan kembali keterlibatannya dalam bekerja dengan anak.
e. Lingkungan yang aman dari kekerasan dan hukuman
fisik
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjamin lingkungan
yang kondusif dan aman bagi keselamatan anak untuk mencegah
terjadinya kekerasan dan hukuman fisik melalui peraturan,
prosedur dan mekanisme yang berlaku di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, kegiatan pelayanan, dan sarana prasarana.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi
keterlibatan masyarakat untuk secara aktif mencegah, merespon,
dan melaporkan kekerasan dan hukuman fisik.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki mekanisme
untuk mendiskusikan kasus kekerasan dan hukuman fisik pada anak
di lingkungan sekolah dengan pihak yang memiliki kewenangan
dalam bidang pendidikan.
60 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Keterlibatan masyarakat untuk mencegah dan merespon terhadap kekerasan bisa
dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1) Mensosialisasikan pada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan
kekerasan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak lewat tokoh masyarakat.
2) Mensosialisasikan pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan melibatkan
masyarakat dalam aktivitasnya agar anak lebih mengenal lingkungan sekitarnya
dan dapat meminta bantuan ketika ada masalah khususnya menyangkut
kekerasan.
3) Membuka diri dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat, sehingga
masyarakat dapat leluasa mengawasi juga melaporkan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak pada pihak yang berwenang jika sampai terjadi kekerasan di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
4) Menjalin jaringan dengan Dinas Pendidikan untuk memberi respon yang memadai
jika sampai terjadi kekerasan pada anak di sekolah.
f. Pencegahan dan respon terhadap kekerasan dan
hukuman fisik antar anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberlakukan
kebijakan untuk mencegah dan merespon terhadap segala bentuk
tindakan kekerasan dan hukuman fisik antar anak, termasuk
pemerasan, ancaman, dan bullying.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan berbagai
upaya pencegahan melalui membangkitkan kesadaran akan dampak
dari kekerasan dan hukuman fisik, membangun kapasitas untuk
menyelesaikan konflik tanpa menggunakan kekerasan, dan berbagi
pengetahuan tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 61
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung diskusi secara reguler
dengan anak tentang kekerasan, mengapa kekerasan tidak diperbolehkan, dan
apa dampaknya.
• Anak harus diajak untuk mengeksplorasi dan mengidentifikasi berbagai bentuk
penyelesaian konflik antar anak tanpa kekerasan.
• Pengasuh harus mendorong anak untuk membuat kesepakatan tentang
penanganan bullying dan bentuk kekerasan lain antar anak, baik dari anak lakilaki
ke anak perempuan atau sebaliknya maupun kekerasan dari anak yang
lebih tua ke yang lebih muda.
• Pengasuh, staf, dan relawan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memberikan contoh perilaku mereka sendiri terhadap sesama orang dewasa
dan anak tanpa kekerasan serta mempromosikan penghargaan pada orang lain.
g. Kerahasiaan laporan tentang kekerasan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan mekanisme
pelaporan yang aman dan rahasia untuk anak melaporkan kekerasan
pada pihak yang berwenang.
Praktek
• Pengasuh perlu bekerja bersama anak untuk menentukan mekanisme yang
tepat dalam mengidentifikasi dan melaporkan kasus kekerasan antar mereka.
• Pengasuh mendukung anak-anak untuk mendiskusikan dan mengidentifikasi
berbagai hal yang menjadi perhatian dan mengkhawatirkan mereka baik di
dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, sekolah, maupun komunitas.
• Pengasuh mendukung anak untuk mendiskusikan dan mengidentifikasi berbagai
masalah yang berpotensi memicu kekerasan dan konflik.
• Memberi dukungan kepada anak apabila mereka menemukan tanda-tanda
kekerasan di lingkungannya untuk melaporkannya kepada yang berwenang
dengan tetap memberikan perlindungan pada anak.
h. Pemahaman perkembangan anak
Pengasuh harus memahami tahapan perkembangan anak sehingga
dapat memberikan respon yang tepat terhadap kebutuhan anak
sebagai individu, termasuk kebutuhan untuk berpartisipasi sesuai
kematangan anak.
62 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
5. Perkembangan anak
1) Anak perlu didukung keterlibatannya dalam berbagai kegiatan dengan
tujuan untuk meningkatkan percaya diri dan membangun konsep diri
yang baik.
2) Anak perlu memperoleh tanggung jawab sesuai kematangan usia
mereka, sehingga diakui kapasitasnya untuk membuat pilihan dan
berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.
3) Kegiatan dan pendekatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
dilakukan dengan pemahaman bahwa masa remaja adalah kunci bagi
tahapan sosialisasi sehingga remaja perlu memperoleh ruang dan
kesempatan yang fleksibel untuk bersosialisasi secara aman dan
bertanggung jawab.
Praktek
• Pengasuh mengikuti pelatihan dan mampu mengenali kebutuhan emosional,
sosial, dan budaya anak sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong anak untuk menjalin dan menjaga
hubungan dengan teman seusia mereka, baik di dalam Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, sekolah, maupun di sekitar lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak untuk meningkatkan rasa percaya diri.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong dan memfasilitasi anak untuk
aktif dalam kegiatan di sekolah antara lain dengan menyediakan transportasi,
waktu yang fleksibel dan dukungan lain yang diperlukan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberi kesempatan kepada anak
untuk mengelola uang saku dan buku tabungan dengan mempertimbangkan
kematangan usia anak dan penggunaan uang secara bijaksana.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberi kesempatan pada anak yang lebih
tua untuk mengatur sendiri waktu mereka dengan tetap memberi berbagai
pertimbangan pengaturan waktu secara bertanggung jawab, misalnya tentang
pentingnya membagi waktu belajar, bermain dan beristirahat secara proporsional.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 63
6. Identitas anak
a. Kelengkapan identitas anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memastikan bahwa
setiap anak memiliki identitas legal yang jelas, termasuk akta
kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung keluarga
untuk melengkapi akte kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dilarang mengganti identitas
asal anak, termasuk nama, agama dan etnisitas.
b. Identitas anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menjaga keakuratan
dan memperbarui data yang terkait dengan keluarga anak setiap
saat untuk memastikan anak tidak kehilangan identitas dan kontak
dengan keluarga.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung anak
untuk memiliki pemahaman yang baik tentang identitas diri
dan latar belakang keluarganya melalui berbagai media untuk
mengekspresikan identitas diri mereka seperti lewat penulisan
life history, juga pengumpulan foto atau gambar.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan penelusuran
dan reunifikasi untuk kasus anak yang mengalami keterpisahan
dari keluarganya,
4) Anak perlu didukung untuk mengekspresikan identitas, budaya,
bahasa, etnisitas serta agama mereka dengan mendukung
penggunaan simbol-simbol identitas dan praktek berbagai kegiatan
untuk memahami dan bersikap toleran terhadap keragaman
identitas agama dan budaya tersebut.
64 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pendataan tentang kondisi
keluarga anak secara reguler.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi dan mendukung anak
untuk mengekspresikan identitas diri mereka baik lewat penulisan life history,
pengumpulan foto atau gambar.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk melaksanakan
praktek agama mereka, seperti beribadah, memasang simbol-simbol agama,
pergi ke tempat ibadah.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengantar anak untuk pergi ke tempat
ibadah.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak dengan berbagai
kegiatan yang mendorong mereka untuk memahami pentingnya toleransi,
misalnya menghargai praktek ibadah teman dari agama lain, membantu teman
dari kelompok agama berbeda untuk menyiapkan acara pada hari besar
keagamaan, menghargai bahasa ibu dari teman yang berbeda etnik.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk melaksanakan
praktek budaya mereka, seperti menggunakan bahasa daerah, menari, menyanyi,
dan memasak makanan daerah.
7. Relasi anak
a. Dukungan relasi antara anak dengan keluarga/kerabat
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi
komunikasi sesering mungkin antara anak yang tinggal di dalam
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan orang tua/keluarga/
kerabat dan teman-teman dari lingkungan rumah.
2) Dukungan bagi anak untuk berelasi dengan orang tua/keluarga/
kerabat dan teman dari lingkungan rumah perlu diberikan
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 65
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan fasilitas dan sarana yang
dapat digunakan anak untuk berkomunikasi dengan orang tua/keluarga/
kerabat/teman dari rumah, seperti telepon dan surat.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengatur waktu yang sesuai untuk anak
berkomunikasi dengan orang tua/keluarga/kerabat/teman dari lingkungan asal.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi pertemuan bulanan antara
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, anak dan orang tua yang membahas
tentang pentingnya fungsi pengasuhan keluarga khususnya relasi antara anggota
keluarga.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk dapat
menggunakan dan menerima telepon pada pukul 09.00 – 21.00. Dalam kasus
darurat, telepon dapat digunakan di luar waktu yang telah ditentukan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi penggunaan internet untuk
kebutuhan relasi anak dengan keluarga/kerabat pada pukul 09.00 – 21.00.
Penggunaan internet tersebut membutuhkan pendamping dari pengurus
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk menghindari penyalahgunaan. Dalam
kasus darurat, misalnya untuk memberi kabar jika ada keluarga yang sakit, email
dapat digunakan di luar waktu yang telah ditentukan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat menyediakan fasilitas untuk
mendorong keluarga berkunjung ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
termasuk dengan kendaraan atau uang transport.
b. Kunjungan anak kepada orang tua/keluarga/kerabat/
teman
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memfasilitasi anak untuk
mengunjungi orang tua/keluarga/ kerabat/teman di rumah sesering
mungkin, minimal satu kali per bulan untuk menjaga keeratan relasi
anak dengan lingkungan asal dan untuk menyiapkan anak kembali ke
rumah.
66 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk pulang sesering
mungkin atau jika anak merasa perlu, seperti jika anak atau orang tua/ keluarga/
kerabat/teman di rumah merasa rindu, atau jika ada orang tua/ keluarga/
kerabat juga teman di rumah ada yang sakit atau memiliki kepentingan tertentu
(seperti pernikahan, ulang tahun).
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak membatasi jangka waktu kepulangan
anak, kecuali untuk anak yang bersekolah di sekolah formal dan kepulangannya
bertentangan dengan waktu belajar di sekolah. Dalam keadaan semacam ini,
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk pulang minimal 2
bulan sekali atau pada hari libur lain termasuk pada akhir minggu.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung kepulangan anak dengan
transport atau biaya juga mengantar dan menjemput kembali anak untuk
menjamin keamanan mereka.
c. Kunjungan oleh keluarga/kerabat/teman
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi keluarga/
kerabat/teman untuk berkunjung sesering mungkin untuk
menjaga keeratan relasi dengan anak, juga untuk mengetahui
perkembangan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung terjalinnya
hubungan yang erat antara anak dan calon keluarga pengganti
untuk anak yang sama sekali tidak memiliki keluarga, dengan
mengunjungi atau dikunjungi oleh calon keluarga pengganti
sesering mungkin.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menunjukkan
penerimaan yang ramah, menyediakan lingkungan yang nyaman,
dan tidak membatasi kunjungan supaya orang tua/keluarga/
kerabat dan teman merasa nyaman saat berkunjung.
4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memfasilitasi pertemuan
bersama antara anak dan keluarga untuk membahas situasi anak
dan keluarga supaya anak memahami pentingnya makna keluarga.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 67
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak melarang dan membatasi kunjungan
dari orang tua/keluarga/kerabat/teman dari rumah.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, jika mampu perlu memfasilitasi orang
tua/keluarga/ kerabat/ teman dari rumah untuk berkunjung, misalnya dengan
menyediakan kendaraan atau uang transport.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga perlu memfasilitasi pertemuan rutin
minimal sekali dalam sebulan antara orang tua/wali anak dengan pengasuh
serta staf untuk membahas situasi dan perkembangan anak dalam lembagaserta
pentingnya fungsi pengasuhan keluarga khususnya relasi antar anggota keluarga.
• Tidak ada gangguan dan pembatasan saat orang tua/kerabat/keluarga dan
teman dari rumah yang mengunjungi anak.
• Staf dan pengasuh bersikap ramah dan menghargai keberadaan orang tua/
keluarga/ kerabat dan teman dari rumah anak yang berkunjung.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, jika memungkinkan perlu menyediakan
ruangan untuk orang tua/kerabat/keluarga dan teman mengunjungi anak,
seperti ruang tamu jika kunjungan berlangsung singkat atau kamar jika orang
tua harus menginap.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menjalin jaringan dan meminta bantuan ahli
yang berkompeten untuk memberikan materi tentang pentingnya pengasuhan
dalam keluarga.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan berbagai materi dan media
yang membahas pentingnya fungsi pengasuhan keluarga, antara lain buku, film
atau majalah tentang keluarga yang dapat digunakan dalam pertemuan bulanan
di atas.
d. Kedekatan antara anak dan keluarga/kerabat/
masyarakat
Anak harus ditempatkan dekat dengan tempat tinggal keluarganya/
komunitas dan tidak dipindahkan jauh dari lingkungan tersebut untuk
menjaga relasi yang erat antara anak dan lingkungannya.
68 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Anak ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang paling dekat
dengan keluarga dan komunitasnya
• Penempatan anak di luar kabupaten/kota/provinsi yang berbeda dengan lokasi
tempat tinggal anak hanya diperbolehkan untuk kepentingan keselamatan anak.
Dalam kasus semacam ini, Dinas Sosial/Instansi Sosial harus terlebih dahulu
memberikan persetujuan terhadap lokasi dimana anak akan ditempatkan.
e. Relasi antar anak di dalam Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung relasi
persaudaraan diantara anak-anak dengan memperlakukan setiap
anak secara adil dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab,
membiasakan untuk saling berbagi dan menghargai, juga untuk
saling berdiskusi dan membuat keputusan bersama.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menghindari hubungan
kekuasaan yang tidak sehat antara anak, termasuk memberi
wewenang pada anak yang lebih tua untuk melaporkan pelanggaran
dan mendisiplinkan anak yang lebih muda.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengatur komposisi usia dalam kamar
anak agar terjadi relasi kakak-adik, misalnya menempatkan anak lebih tua
dengan anak yang lebih muda dalam satu kamar.
• Pengambilan keputusan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dilakukan
secara kekeluargaan dengan mengatur mekanisme diskusi yang memberi anak
kesempatan untuk didengar dan diperhatikan pendapatnya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi terciptanya situasi dimana
anak dapat bergaul dengan akrab, misalnya dengan mengupayakan anak agar
saling bercerita dengan terbuka saat makan.
• Tidak ada diskriminasi atas dasar apapun terhadap pemenuhan hak dan tanggung
jawab anak, termasuk berdasarkan usia, jenis kelamin, maupun kecacatan.
• Tidak ada anak yang diberi wewenang lebih untuk mendisiplinkan anak lain dan
melaporkan pelanggaran.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 69
f. Relasi yang positif dan pantas antara laki-laki dan
perempuan.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjadi lingkungan yang
positif untuk mendukung anak mendiskusikan aspek positif dan
aman dari relasi antara laki-laki dan perempuan serta membangun
pemahaman untuk melakukan pilihan yang bertanggung jawab dari
relasi tersebut.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak melarang anak untuk menjalin
hubungan dekat dengan lawan jenis sepanjang memperhatikan norma dan etika.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi diskusi terbuka antara staf/
pengasuh dengan anak tentang relasi antara laki-laki dan perempuan misalnya
dalam pertemanan, persahabatan, dan pacaran serta mendukung anak untuk
memahami aspek positif dan aman dari relasi tersebut, seperti memiliki teman
untuk saling berbagi dan saling mendukung.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga memfasilitasi anak untuk berdiskusi
tentang isu yang berkaitan dengan hubungan dekat antar lawan jenis, agar anak
melakukan pilihan yang bertanggung jawab dari hubungan tersebut, misalnya
dengan membahas risiko dari hubungan seksual di usia muda atau hubungan
seksual tanpa ikatan pernikahan.
g. Relasi dengan pengasuh/pengurus
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung terbangunnya
relasi individual antara anak dengan pengasuh sebagai pengganti
orang tua sehingga anak mendapat perhatian secara individual dari
pengasuh, dapat menemui pengasuh jika memerlukan dukungan ketika
menghadapi masalah atau sekedar ingin berbicara secara pribadi.
70 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Setiap anak memiliki satu pengasuh tetap yang dapat ditemui setiap saat
• Pengasuh bertanggung jawab untuk memperhatikan anak secara individual,
termasuk jika anak ingin berbicara soal masalah pribadi.
• Pengasuh mengupayakan kedekatan dengan anak agar mereka dapat bercerita
secara terbuka tentang masalah pribadi mereka.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan jadual pertemuan rutin
dengan pengasuh yang diketahui oleh anak minimal sekali dalam seminggu.
• Pengasuh menyediakan waktu untuk bertemu dengan anak setiap saat jika anak
memerlukan.
• Pengasuh mendokumentasikan dan menjaga kerahasiaan cerita anak.
h. Relasi dengan pihak di luar lembaga (guru, teman dari
sekolah dan lingkungan sekitar)
1) Anak harus didukung untuk menjalin relasi yang baik dan positif
dengan pihak lain di luar lembagatermasuk guru, teman sekolah,
dan lingkungan sekitar dengan mendorong anak untuk terlibat
dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan kegiatan
di lingkungan masyarakat.
2) Anak harus didukung untuk menjalin relasi dengan guru/teman
sekolah/teman dari komunitas, dengan membuka akses untuk
berkomunikasi secara pribadi melalui surat, telepon serta untuk
mengunjungi dan dikunjungi oleh mereka.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan
lingkungan yang positif agar guru/teman sekolah/teman dari
lingkungan sekitar merasa nyaman saat berkunjung ke Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
4) Semua kesempatan anak untuk berelasi dengan pihak luar
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak diberikan sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 71
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk mengikuti berbagai
kegiatan di sekolah dan di masyarakat untuk memperkuat relasi anak dengan
guru, teman sekolah, teman sebaya di komunitas, dan anggota komunitas lainnya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan fasilitas dan sarana yang
dapat digunakan anak untuk berkomunikasi dengan guru/teman dari sekolah
dan komunitas sekitar, seperti telepon, surat menyurat, email.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengatur waktu penggunaan fasilitas di
atas sebagai berikut:
1) Penggunaan telepon pada pukul 09.00 – 21.00. Dalam kasus darurat,
telepon dapat digunakan di luar waktu yang telah ditentukan.
2) Penggunaan internet pada pukul 09.00 – 21.00 dengan pendampingan
dari pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melarang staf/pengasuh untuk mencuri
dengar pembicaraan anak di telepon, membaca surat dan email yang diterima/
dikirimkan anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong anak untuk mengatur dan
menyepakati waktu yang sesuai bagi kunjungan guru/teman sekolah/teman dari
lingkungan sekitar ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, tanpa menganggu
waktu sekolah, belajar, dan istirahat anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong anak untuk mengatur dan
menyepakati waktu yang sesuai bagi anak untuk mengunjungi guru/teman
sekolah/teman dari lingkungan sekitar di luar jam sekolah, tanpa menganggu
waktu sekolah, belajar dan istirahat anak, misalnya pada akhir minggu atau pada
waktu pulang sekolah.
8. Partisipasi anak
a. Suara anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendorong anak untuk
menyampaikan pendapat dan ikut serta dalam membahas berbagai
hal penting yang menyangkut kepentingan mereka, antara lain dalam
penyusunan dan pelaksanaan aturan untuk penegakan disiplin,
memberikan masukan bagi pelayanan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan
pengasuhan, termasuk berapa lama anak akan tinggal dalam Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak dan tujuan dari penempatan anak.
72 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan
kesempatan, informasi dan lingkungan yang aman dan kondusif
agar anak dapat menyampaikan pendapat dan ikut serta dalam
pembahasan-pembahasan berbagai hal penting tersebut.
3) Keputusan yang diambil dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak, baik yang terkait dengan kehidupan sehari-hari anak harus
mencerminkan suara, ide dan pendapat anak.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengatur waktu pertemuan secara reguler
misalnya bersifat bulanan untuk berbagi informasi dan menjaring pendapat
anak tentang berbagai hal penting bagi anak. Hal ini bisa dilakukan pada saat
penyusunan dan pelaksanaan aturan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak memberikan saran dan masukan bagi pelayanan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, perencanaan dan pembuatan keputusan pengasuhan, termasuk
tujuan penempatan anak serta berapa lama anak akan tinggal di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga menyediakan kotak saran yang direview
setiap minggu atau memfasilitasi diskusi personal dengan pengasuh sebagai
bentuk dukungan bagi setiap anak untuk memberikan pendapat.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melindungi dan menjamin keamanan
anak dalam mengungkapkan pendapat mereka dengan menjaga kerahasiaan
pendapat anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memastikan bahwa pendapat anak menjadi
pertimbangan dan prioritas dalam pengambilan berbagai keputusan.
• Staf dan pengasuh selalu mendengarkan pendapat anak, yang tercermin dari
cara mereka bekerja dan berhadapan dengan anak sehari-hari.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pencatatan terhadap pendapat
anak termasuk saran yang disampaikan dan tindak lanjutnya.
b. Pilihan anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung kapasitas
anak dalam menentukan pilihan untuk berbagai keputusan dalam
hidup mereka, sesuai dengan usia perkembangan anak, sebagai bagian
dari fungsi pengasuhan dan pelaksanaan peran orang tua yang harus
direfleksikan dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 73
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mampu mendukung
kapasitas anak untuk berpikir dan membuat alasan, memahami
pilihan-pilihan yang mereka ambil dan konsekuensi dari pilihan
tersebut.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan kesempatan, informasi dan
lingkungan yang kondusif bagi anak untuk membuat pilihan dan keputusan serta
konsekuensinya antara lain dalam hal:
1) Memilih menu makan, teman tidur, warna dan dekorasi kamar, pakaian
yang akan dikenakan, juga cara menghabiskan waktu luang.
2) Memutuskan aturan dan hukuman bagi penegakan disiplin
3) Memutuskan alokasi penggunaan uang saku dan buku tabungan
4) Memilih sekolah dan pendidikan vokasional.
5) Memutuskan pengasuhan alternatif selain pengasuhan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi diskusi untuk bersamasama
membahas berbagai isu dan pilihan, baik yang terkait dengan kehidupan
sehari-hari mereka, maupun yang terkait dengan keputusan pengasuhan jangka
panjang.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk memilih sesuai
dengan kematangan usia mereka, dengan menyediakan pengasuh untuk
mengkonsultasikan pilihan pribadinya, mempertimbangkan risiko dari pilihan
dan membantu menentukan pilihan. Pengasuh memiliki dokumentasi tentang
pertimbangan yang mereka berikan dan dampaknya bagi pilihan anak.
• Staf dan pengasuh mengedepankan pilihan anak, yang tercermin dari cara
mereka bekerja dan berhadapan dengan anak sehari-harinya, juga dari berbagai
keputusan yang dihasilkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Seluruh staf dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memperlihatkan
penghargaan pada pilihan yang dilakukan anak dengan merefleksikannya pada
cara mereka bekerja dan membuat keputusan.
74 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
9. Makanan dan pakaian
a. Makanan
1. Pola makan
a) Anak harus mengkonsumsi makanan yang terjaga kualitas gizi
dan nutrisinya sesuai kebutuhan usia dan tumbuh kembang
mereka selama tinggal di dalam Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, dalam jumlah dan frekuensi yang memadai
– makanan utama minimal 3 kali dalam sehari dan snack
minimal 2 kali dalam sehari.
b) Makanan harus disediakan dengan memperhatikan selera
anak dan dilakukan secara teratur dengan waktu yang
fleksibel sesuai situasi anak terkait waktu kepulangan anak
dari sekolah atau kegiatan lainnya.
c) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menjamin anak dengan
kebutuhan nutrisi khusus, antara lain karena sakit mendapat
makanan khusus sesuai kebutuhan mereka.
d) Anak dapat mengakses air minum matang dengan bebas
bahkan di malam hari sekalipun.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkonsultasi pada ahli gizi tentang
makanan yang memenuhi standar gizi bagi anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan makanan yang terjaga
kualitas gizi dan nutrisinya berdasarkan hasil konsultasi pada ahli gizi.
• Anak makan makanan utama minimal tiga kali dalam sehari termasuk sarapan
pagi.
• Anak makan makanan tambahan minimal 2 kali sehari, termasuk memperoleh
bekal untuk makan siang.
• Anak mengambil sendiri makanannya, tidak dijatah oleh Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, sehingga anak tidak merasa kekurangan.
• Anak dapat mengakses air minum matang dengan bebas bahkan di malam hari
sekalipun.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 75
• Anak memperoleh suplemen yang dibutuhkan untuk pertumbuhan mereka,
seperti susu dan berbagai jenis makanan tambahan lainnya yang dibutuhkan
untuk perkembangan anak.
• Anak terlibat dalam penyusunan menu untuk mengetahui preferensi selera
mereka.
• Pengasuh membantu anak untuk menetapkan waktu makan yang fleksibel
disesuaikan dengan jadwal anak di sekolah. Misalnya, anak yang pulang sekolah
lebih awal dapat menyantap makanan lebih dahulu, anak yang pulang sekolah
melampauai jam makan dapat makan sendiri.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memastikan tersedianya makanan bagi
anak yang pulang terlambat karena mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau
kegiatan lainnya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan identifikasi terhadap anak yang
memiliki kebutuhan makanan khusus dan menyediakan kebutuhan mereka.
Misalnya, untuk anak yang memiliki alergi pada jenis makanan tertentu, anak
yang menderita penyakit tertentu seperti diabetes, maag, dan kebutuhan khusus
lainnya.
• Dalam kasus anak yang sakit, penyediaan makanan dilakukan dengan megikuti
petunjuk dokter untuk mengupayakan kesembuhan anak.
2. Situasi Makan
a) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menciptakan
situasi makan yang menyenangkan agar anak bisa makan
dengan santai, baik didampingi maupun tanpa didampingi
oleh pengasuh, sehingga saat makan dapat menjadi sarana
bagi anak untuk menjalin komunikasi dan relasi yang erat
layaknya dalam keluarga.
b) Untuk mencapai tujuan tersebut, Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak juga harus menghindari diskriminasi atas
dasar apapun, baik berdasarkan jenis kelamin, usia maupun
kecacatan dalam menyediakan pelayanan makan bagi anak,
misalnya dengan membuat aturan untuk anak laki-laki atau
anak yang lebih tua untuk makan lebih dahulu.
76 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
c) Anak tidak boleh terlibat dalam penyiapan makan kecuali
dalam bentuk pembekalan keterampilan hidup (life skill)
yang bersifat tambahan bagi petugas masak dan dilakukan
pada waktu dan cara yang tidak menganggu waktu belajar
dan istirahat anak.
Praktek
• Pengasuh yang mendampingi anak pada saat makan berperan dalam
membangun komunikasi yang terbuka untuk menciptakan suasana kekeluargaan
(misalnya dengan bersikap santai dan mendengarkan pendapat anak, juga
dengan mendorong anak untuk bercerita tentang kegiatan yang mereka lakukan
pada hari tersebut). Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui perkembangan
kondisi anak, termasuk berbagai hal yang menganggu pikiran anak, juga untuk
mengetahui sifat relasi di antara anak.
• Tidak ada baris berbaris, pembacaan sumpah/ikrar atau ritual lain yang
membuat suasana tegang, pada saat sebelum atau sesudah anak makan.
• Tidak ada diskriminasi dalam bentuk dan dasar apapun dalam menyediakan
pelayanan makan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan piring, gelas, sendok
makan yang memadai bagi masing-masing anak, sehingga mereka tidak perlu
saling menunggu teman yang lain selesai makan.
3. Review menu dan kebutuhan nutrisi
Menu dan penyiapan makan harus direview bersama pihak yang
memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan secara reguler
minimal 6 bulan sekali, untuk memastikan terpenuhinya standar gizi
dan kesehatan bagi anak dengan tetap bersifat fleksibel terhadap
ketersediaan produk lokal.
Praktek
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mencatat saran yang terkait dengan pelayanan
makan dan melakukan perubahan sesuai dengan saran anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 77
b. Pakaian
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memenuhi kebutuhan
pakaian untuk setiap anak secara memadai, dari segi jumlah, fungsi,
ukuran dan tampilan yang memperhatikan keinginan anak.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengalokasikan anggaran
untuk memenuhi kebutuhan pakaian anak.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendata kebutuhan pakaian anak dan
memastikan bahwa setiap anak memiliki pakaian secara pribadi, sehingga tidak
harus berbagi dengan anak lainnya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan dan memastikan anak
memiliki jumlah pakaian yang memadai sesuai dengan fungsinya, misalnya :
1) Pakaian sehari-hari: 3 setel
2) Pakaian ibadah : 1 setel
3) Pakaian seragam sekolah : 2 setel
4) Pakaian olah raga : 1 setel
5) Pakaian seragam batik : 1 buah
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pengadaan pakaian untuk anak
minimal satu tahun dua kali.
• Anak dilibatkan dalam memilih pakaian berdasarkan ukuran, warna, dan model
sesuai dengan selera mereka.
10. Akses terhadap pendidikan dan kesehatan
a. Akses terhadap pendidikan
1) Kondisi dan akses terhadap pendidikan
Pendidikan formal, non formal/vokasional dan informal yang
diterima anak yang tinggal dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak adalah bagian dari rencana pengasuhan anak sehingga
harus disesuaikan dengan jenis pengasuhan dan jangka waktu
anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, baik dalam
pengasuhan darurat (maksimal 3 bulan), pengasuhan jangka
pendek (3 sampai 18 bulan) dan pengasuhan jangka panjang
(lebih dari 18 bulan).
78 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk memperoleh pendidikan
formal baik di dalam maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk menempuh pendidikan
non formal jika tidak berhasil dalam jalur pendidikan formal, melalui jalur paket A
untuk setingkat SD, B untuk setingkat SLTP, dan C untuk setingkat SLTA.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk memperoleh
pendidikan vokasional/informal dalam bentuk pelatihan keterampilan kerja,
sesuai minat dan kebutuhan usia anak tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak membatasi pilihan keterampilan anak
misalnya anak perempuan hanya boleh memilih keterampilan menjahit dan
anak laki-laki keterampilan pertukangan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi kebutuhan pendidikan
anak berdasarkan rencana pengasuhan.
• Pengasuh membantu anak memutuskan jenis pendidikan yang sesuai bagi
mereka berdasarkan rencana pengasuhan masing-masing anak.
1) Anak dengan pengasuhan darurat dapat dibantu guru les yang
didatangkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan menyesuaikan
dengan perkembangan belajar anak di sekolah sebelum masuk Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
2) Anak dengan pengasuhan jangka pendek atau jangka panjang dapat
mengikuti pendidikan formal atau vokasional sesuai dengan jangka waktu
anak tinggal di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Perubahan pada rencana pengasuhan harus diikuti oleh perubahan pada
rencana pendidikan anak.
• Untuk kelancaran proses pendidikan anak, lembagamemfasilitasi:
1) Peralatan belajar seperti buku tulis dan buku paket, seragam dan alat tulis,
juga berbagai peralatan penunjang pendidikan vokasional, atau dana agar
anak membeli sendiri berbagai peralatan tersebut.
2) Sarana transportasi atau dana untuk mendukung transportasi anak sehari-hari.
3) Bimbingan belajar/les pelajaran baik di dalam maupun di luar lembagauntuk
mendukung prestasi akademiknya. Jika Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
tidak mampu menyediakan tenaga profesional, Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak dapat menyediakan relawan yang dapat membantu anak
belajar.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 79
2. Seleksi dan pilihan pendidikan
a) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung anak untuk
memperoleh akses pada pendidikan formal, non formal dan informal
sesuai perkembangan usia, minat, dan rencana pengasuhan mereka
selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
b) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung tercapainya
tujuan akademis pendidikan bagi anak selama mereka tinggal di
dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dengan memfasilitasi
penyediaan berbagai fasilitas penunjang pendidikan seperti peralatan
belajar, sarana transportasi, bimbingan belajar dan fasilitas lainnya.
c) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk
melakukan pilihan yang terkait dengan pendidikan mereka selama
tinggal di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dengan
memberikan informasi memadai dan pertimbangan bagi pilihan anak,
memfasilitasi diskusi untuk membahas berbagai alternatif pilihan.
d) Lembaga harus mendukung tercapainya fungsi sosial pendidikan
bagi anak selama tinggal dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
melalui keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler dan dalam
kegiatan sosial lain yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
sekurang-kurangnya dengan pemberian ijin, fleksibilitas waktu dan
dukungan dana.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan informasi yang memadai
untuk mendukung pilihan anak, yang meliputi informasi soal jenis pendidikan
yang dapat diakses anak sesuai dengan kebutuhan mereka (sekolah formal
umum/kejuruan), tempat kursus dan jenis pendidikan lain), nama dan variasi
dari berbagai jenis pendidikan yang dapat diakses anak, juga kelebihan dan
kekurangan dari berbagai jenis pendidikan tersebut.
• Anak didukung untuk mengambil keputusan yang terkait dengan pendidikannya,
melalui diskusi dengan teman, juga dengan orang tua dan pengasuh yang ikut
memberi pertimbangan.
• Jika mampu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberi berbagai
dukungan lain yang dianggap perlu untuk membantu anak mewujudkan
pilihannya, misalnya dengan menyediakan guru les untuk membantu anak
mencapai skor ujian akhir yang baik agar dapat masuk ke sekolah pilihan anak.
80 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
3. Review perkembangan pendidikan anak
a) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberi perhatian
pada perkembangan pendidikan anak, dengan melakukan review
secara berkala bersama dengan penyelenggara pendidikan dimana
anak bersekolah minimal 3 bulan sekali.
b) Pengurus dan petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus membuka diri untuk dihubungi sewaktu-waktu oleh pihak
penyelenggara pendidikan untuk mendiskusikan perkembangan
dan hambatan terkait dengan pendidikan anak.
Praktek
• Setiap anak memiliki pengasuh yang bertanggung jawab untuk berkomunikasi
dengan pihak penyelenggara pendidikan demi kepentingan pendidikan anak.
• Pengasuh dengan dukungan pengurus membantu mencari alternatif solusi jika
anak mengalami kesulitan dalam hal pendidikan, melalui diskusi dengan anak.
4. Keterlibatan orang tua dan keluarga dalam pendidikan
anak
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melibatkan orang tua/wali
dan anak dalam membuat berbagai keputusan tentang pendidikan
anak.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menginformasikan perkembangan
pendidikan anak pada orang tua/wali termasuk hasil review dengan penyelenggara
pendidikan.
• Pengasuh memfasilitasi diskusi antara anak dengan orang tua/wali dalam
pembuatan keputusan yang terkait dengan pendidikan anak, termasuk mencari
solusi bagi permasalahan pendidikan anak.
b. Akses terhadap kesehatan
1. Kondisi dan akses pelayanan kesehatan anak
a) Kondisi kesehatan atau kecacatan anak tidak boleh menjadi
pertimbangan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk
menolak memberikan pelayanan bagi anak, kecuali ada bukti secara
jelas bahwa perawatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 81
Anak akan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka
karena Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak memiliki fasilitas
untuk menyediakan pelayanan kesehatan khusus yang dibutuhkan
anak.
b) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjalin kerja sama
dengan lembaga atau perorangan yang bisa memberikan dukungan
fasilitas kesehatan.
c) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan review
tentang kebutuhan kesehatan anak dan kesesuaiaannya dengan
pelayanan kesehatan yang diberikan lembaga oleh tenaga
yang berwewenang dalam bidang kesehatan dan Kementerian
Kesehatan.
Praktek
• Apabila berdasarkan asesmen dan persetujuan anak dan keluarganya anak harus
mendapatkan pengasuhan alternatif di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
maka dia berhak untuk mendapatkan pengasuhan di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak walaupun dalam keadaan sakit atau cacat.
• Apabila Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak memiliki fasilitas yang terkait
dengan kesehatan dan kecacatan anak, maka anak segera dirujuk ke Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak yang memiliki fasilitas yang dibutuhkan anak, atau
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bekerja sama dengan instansi terkait dalam
memenuhi pelayanan kesehatan dan kecacatan yang dialami anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi pihak-pihak yang bisa
diajak kerja sama untuk pelayanan kesehatan dan kecacatan anak yang
ditindaklanjuti dengan kesepakatan kerjasama.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama-sama pihak-pihak yang terlibat
dalam kerja sama, melakukan review tentang kebutuhan kesehatan anak
dan kesesuaiaan-nya dengan pelayanan kesehatan yang diberikan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
2. Respon terhadap masalah kesehatan anak
a) Anak harus segera mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan
pengobatan jika terdapat gejala-gejala yang menunjukkan bahwa
anak sakit.
82 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
b) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki prosedur untuk
merespon keluhan kesehatan anak jika sakit termasuk dalam
situasi darurat.
c) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki prosedur
untuk anak yang meninggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
yaitu melaporkan kematian anak kepada keluarganya, Pemerintah
setempat, Kepolisian dan lembaga kesehatan jika diperlukan, serta
Dinas Sosial/Instansi Sosial.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki staf khusus yang bertanggung
jawab untuk menangani masalah kesehatan dan dapat dihubungi 24 jam pada
situasi darurat.
• Staf menindaklanjuti keluhan anak dengan merujuk anak ke dokter atau rumah
sakit atau staf yang memiliki kompetensi medis dapat langsung penangani sesuai
kebutuhan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bertanggung jawab untuk merawat anak
yang sakit, termasuk menyediakan obat-obatan dan makanan khusus yang
diperlukan anak, sehingga tidak diperbolehkan untuk memulangkan anak jika
sakit.
• Dalam kasus anak yang pulang karena sakit, atas permintaan anak/orang tua/
walinya, tanggung jawab pengasuhan tetap ada pada Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak.
• Pengasuh memberi informasi dan melibatkan orang tua/wali dalam merespon
keluhan kesehatan anak. Jika diperlukan/diinginkan oleh anak/ orang tua/wali
bisa ikut merawat anak.
• Anak yang memiliki penyakit menular seperti cacar air harus dirawat secara
khusus dengan fasilitas yang terpisah dari anak lain untuk menghindari penularan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan prosedur pelaporan dan
penanganan untuk anak yang meninggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
3. Pelayanan kesehatan
a) Anak harus memperoleh pemeriksaan kesehatan secara reguler
dari tenaga profesional di bidang kesehatan untuk merekam
catatan perkembangan kesehatannya.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 83
b) Lembaga menjadwalkan pelayanan kesehatan reguler minimal
sebulan sekali baik yang diselenggarakan oleh Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak maupun bekerjasama dengan lembaga
pelayanan kesehatan setempat.
c) Orang tua/keluarga harus mendapat informasi tentang kondisi
dan perkembangan kesehatan anak selama tinggal di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak, terlibat dalam perawatan anak yang sakit,
dan pembuatan keputusan yang terkait dengan tindakan kesehatan
pada anak, termasuk ketika anak perlu dioperasi.
d) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi akses anak kepada
program perlindungan kesehatan baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun masyarakat.
e) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memastikan bahwa setiap anak
menerima vaksinasi, imunisasi, vitamin, obat cacing, dan berbagai kebutuhan
lain sesuai dengan usia dan kebutuhan tumbuh kembang mereka.
f) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan peralatan
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) untuk kebutuhan
darurat, yang diperiksa secara reguler dan diperbarui isinya jika habis/
kadaluarsa.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh
tenaga profesional dan melakukan review sekurang-kurangnya enam bulan
sekali, yang meliputi :
1) Berat badan, tinggi badan dan golongan darah.
2) Riwayat imunisasi yang pernah diterima anak.
3) Riwayat sakit, mulai dari keluhan kesehatan seperti masalah pendengaran,
penglihatan, gigi, penyakit yang membutuhkan perawatan harian seperti
maag atau asma, sampai riwayat dirawat di rumah sakit.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi pembuatan dokumen riwayat
kesehatan setiap anak oleh tenaga profesional, berdasarkan hasil pemeriksaan
awal dan pemeriksaan reguler yang dapat diakses jika diperlukan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk memperoleh
kartu jaminan pelayanan kesehatan yang bisa digunakan kapan saja dan di
mana saja termasuk saat anak sedang berada di tempat keluarganya.
84 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
4. Promosi kesehatan diri dan reproduksi
a) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mempromosikan dan
menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan untuk mendukung
perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
b) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan informasi
tentang kesehatan reproduksi, bahaya merokok dan narkoba
sesuai perkembangan usia anak.
c) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan identifikasi
dan tindak pencegahan bagi penyakit-penyakit yang potensial
menjadi epidemi di daerah sekitar Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak, seperti malaria, TBC, demam berdarah, kaki gajah, atau
chikungunya melalui pemberian informasi pada anak dan berbagai
tindakan yang diperlukan.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi, mengingatkan, dan memberi
contoh kepada anak untuk memelihara kebiasaaan hidup bersih dan sehat
dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dengan menyediakan tempat sampah,
membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, menggosok
gigi setelah makan dan sebelum tidur, menjaga kebersihan lingkungan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan kebutuhan personal yang
terkait dengan perilaku bersih dan sehat seperti sabun, shampo, handuk, sikat
gigi dan pembalut bagi perempuan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan alat yang diperlukan untuk
menjaga kebersihan, mulai dari sapu, pel, sikat, tempat sampah, cairan untuk
mengepel dan membersihkan kamar mandi.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan informasi memadai tentang
kesehatan termasuk tentang kesehatan reproduksi, bahaya merokok, dan bahaya
NAPZA.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi penyuluhan kesehatan oleh
tenaga profesional, serta menyediakan buku dan leaflet kesehatan yang dapat
diakses oleh anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 85
• Kesehatan reproduksi merupakan keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial
yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan
proses reproduksi (Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan,
1994).
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk berdiskusi
tentang kesehatan reproduksi dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di
bidangnya, seperti:
1) Menstruasi; usia anak mengalami mestruasi, tanda-tanda fisik dan
psikis menjelang mentsruasi, perawatan kesehatan diri saat mengalami
menstruasi
2) Kehamilan; faktor penyebab kehamilan, dan tanda-tanda kehamilan
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan identifikasi terhadap penyakitpenyakit
yang berpotensi menjadi epidemi di daerah sekitar Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak, misalnya demam berdarah, malaria, penyakit paruparu
dan kaki gajah.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan tindak pencegahan yang dianggap
perlu, seperti menjalankan gerakan 3M (menutup, menguras, mengubur) untuk
mencegah epidemi demam berdarah dan memasang kawat nyamuk.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menjalin kerjasama dengan instansi
kesehatan terdekat, seperti Dinas Kesehatan atau Puskesmas untuk menjalankan
langkah-langkah di atas.
11. Privasi/Kerahasiaan Pribadi Anak
a. Menjaga kerahasiaan pribadi anak
1) Pengurus dan staf Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memperoleh pelatihan dan dukungan untuk menghargai dan
menjaga semua informasi tentang anak yang sifatnya rahasia
dan mengatur sistem untuk memastikan kerahasiaan informasi
tersebut.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan berbagai
fasilitas yang mendukung privasi anak.
86 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menerapkan kebijakan bahwa hanya orangorang
yang memiliki kepentingan langsung dengan anak seperti pekerja sosial,
pengasuh, yang boleh mengakses informasi anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan aturan bagi pengasuh untuk
tidak membuka cerita hidup anak yang harus dirahasiakan dan tidak boleh
diungkapkan di depan umum, berdasarkan kesepakatan antara anak dan
pengasuh.
• Latar belakang, pengalaman dan berbagai isu yang terkait dengan penempatan
anak ataupun yang terjadi setelah penempatan dijaga keraha-siaannya dan
tidak dimanfaatkan oleh staf untuk menjelaskan identitas anak tertentu.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melibatkan stafnya dalam pelatihan
untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka tentang prinsip
kerahasiaan dqn memastikan bahwa semua staf mengakui dan menghargai
kerahasiaan informasi tentang anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan lemari khusus untuk
menyimpan dokumen anak yang selalu terkunci dan terjaga kerahasiaannya.
b. Menghargai privasi anak
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki peraturan untuk
melindungi privasi dan hal-hal yang bersifat pribadi bagi anak, yang
diberlakukan bagi anak dan pengasuh.
Praktek
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama anak merumuskan berbagai
aturan sebagai berikut :
1) Mengetuk pintu sebelum masuk kamar anak.
2) Tidak memperbolehkan pengasuh laki-laki untuk masuk ke kamar anak
perempuan, dan sebaliknya pengasuh perempuan tidak boleh masuk ke
kamar anak laki-laki.
3) Mengunci lemari.
4) Menyimpan informasi/dokumen tentang anak secara rahasia
5) Menghargai hal-hal yang bersifat pribadi untuk anak, seperti surat, buku
tabungan, telepon genggam, buku harian dan kepemilikan lainnya.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 87
6) Tidak melakukan razia atau penyensoran terhadap surat-surat dan barang
kepemilikan anak lainnya tanpa diketahui oleh anak dan temuan razia
disampaikan secara individ. Razia untuk anak perempuan dilakukan oleh
pengasuh perempuan
7) Apabila anak dicurigai memiliki senjata tajam, rokok, narkoba atau gambar
porno, razia dilakukan dengan sepengtahuan anak dan difokuskan pada
barang-barang tersebut serta tidak merazia barang pribadi lainnya.
12. Pengaturan waktu anak
a. Jadwal harian, waktu bermain dan istirahat anak
1) Anak, dengan didukung oleh pengasuh menyusun jadwal harian
untuk membantu mereka melaksanakan kegiatan sehari-hari yang
memerlukan bertanggung jawab seperti sekolah, belajar, ibadah,
dan piket; namun tetap proporsional dengan kesempatan anak
untuk beristirahat dan bermain.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan
kesempatan dan mengalokasikan waktu yang cukup bagi anak
untuk bermain dan rekreasi.
3) Jadwal harian anak bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan
kepentingan individual anak dan direview minimal setiap 6 bulan
serta dapat diubah sesuai kepentingan anak berdasarkan hasil
evaluasi mereka.
4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan waktu
dan kesempatan untuk anak berekreasi di luar lembagaminimal
sekali dalam 6 bulan supaya mengenal dan memahami lingkungan
dan komunitas di sekitarnya.
Praktek
• Jadwal disusun oleh anak dan menyesuaikan dengan kebutuhan anak akan
istirahat dan bermain.
• Jadual memuat berbagai aktivitas yang membutuhkan tanggung jawab anak
mencakup : waktu makan, waktu sekolah, waktu belajar, waktu ibadah, dan
waktu piket.
88 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
• Staf membantu anak dalam memfasilitasi penyusunan jadual dan memberi
pertimbangan tentang keseimbangan antara waktu sekolah, belajar, juga istirahat
dan bermain.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga bertindak fleksibel dalam memantau
pelaksanaan jadual anak, misalnya ada anak yang harus pulang malam karena
mengikuti kegiatan di sekolah.
• Anak menikmati waktu tidur malam yang cukup, minimal 8 jam dalam sehari.
• Tersedia waktu luang minimal 2 jam sehari, dapat digunakan untuk bersantai, tidur
siang, menerima kunjungan dari teman sekolah/teman dari lingkungan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak atau mengerjakan kegiatan rekreasional sesuai minat
dan bakat anak baik di dalam maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak.
• Tersedia waktu luang pada hari Sabtu/Minggu atau hari libur lainnya yang
digunakan anak dengan bebas tanpa kewajiban untuk piket/bekerja di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk melakukan review
terhadap jadual kegiatan setiap 6 bulan sekali.
b. Respon terhadap kebutuhan istirahat dan bermain
anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan berbagai
fasilitas istirahat dan bermain bagi anak, tanpa diskriminasi sesuai
dengan minat mereka.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan anggaran
untuk memperbaharui atau mengganti berbagai fasilitas bermain
anak jika sudah tidak layak digunakan.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi minat anak dalam
memenuhi kebutuhan istirahat dan bermain mereka
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi minat anak dalam berolah
raga, berkesenian dan permainan lain sesuai minat anak baik di dalam maupun
di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak serta buku-buku bacaan yang
dibutuhkan anak untuk mengisi waktu istirahat mereka.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 89
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak selalu melakukan pemantauan terhadap
kelayakan fasilitas bermain, olah raga, dan kesenian anak demi keamanan dan
keselamatan anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun anggaran khusus untuk
pemeliharaan fasilitas bermain, olah raga, dan kesenian anak dan segera
memperbaiki atau menggantinya apabila sudah dianggap tidak layak dan bisa
membahayakan keamanan dan keselamatan anak.
13. Kegiatan/pekerjaan anak di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak
a. Larangan mempekerjakan anak
Anak dilarang dipekerjakan dalam pekerjaan berbahaya atau yang
termasuk bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, termasuk
praktek sejenis perbudakan, eksploitasi, dan yang membahayakan
kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
Praktek
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO
Nomor 182 ”bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak” adalah :
1) Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti
penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan
perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan
anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik
bersenjata;
2) Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran,
untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan
porno;
3) Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan
terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan
sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
4) Pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan
dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak segera melaporkan kepada pihak yang
berwenang apabila diindikasikan terdapat aktivitas anak yang menunjukkan
bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sesuai dengan mekanisme yang ada.
90 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
b. Keterlibatan anak dalam pekerjaan di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak
Anak tidak dilibatkan dalam pekerjaan di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak yang dapat menghambat pemenuhan kebutuhan dan hakhak
anak.
Praktek
• Tugas piket dibatasi pada jenis pekerjaan yang ditujukan untuk meningkatkan
keterampilan hidup/life skill seperti membersihkan kamar anak, mencuci dan
menyetrika baju pribadi, serta membantu menyiapkan makanan pada hari libur anak.
• Keterlibatan anak dalam berbagai pekerjaan yang ditujukan untuk mempertahankan
keberlangsungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya boleh menjadi pelengkap
bagi pekerjaan yang dilakukan oleh petugas yang memang dipekerjakan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
• Jika anak tetap dilibatkan dalam pekerjaan untuk mempertahankan keberlangsungan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, maka Dinas Sosial/Instansi Sosial harus
memberikan sanksi kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tersebut.
14. Aturan, disiplin, dan sanksi
a. Anak-anak bersama-sama pengurus dan staf merumuskan berbagai
aturan yang mereka anggap penting untuk kehidupan bersama
mereka, untuk kepentingan terbaik anak dan bukan semata-mata
untuk menciptakan keteraturan dalam Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memahami bahwa
penegakkan aturan dan disiplin, termasuk bagaimana cara disiplin
tersebut ditegakkan, merupakan upaya untuk mendukung perilaku
positif dan penghargaan terhadap orang lain.
c. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melarang segala bentuk
perilaku atau hukuman yang memalukan atau merendahkan anak, dan
memberikan sanksi yang tegas kepada pengurus, staf, atau pengasuh
yang terbukti melakukan perilaku atau hukuman semacam itu.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 91
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki aturan yang disusun bersama antara
pengurus dengan anak yang dianggap penting untuk kehidupan bersama mereka
seperti aturan untuk saling menghargai dan mengembangkan budaya anti kekerasan
di kalangan anak, juga aturan untuk menjaga keamanan anak, misalnya dengan
membuat jam malam yang disepakati bersama.
• Seluruh staf, pengasuh, orang dewasa dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
dan anak memahami bahwa aturan bukan hanya untuk menciptakan keteraturan
dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, tetapi juga mendukung perilaku positif dan
penghargaan terhadap orang lain.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi staf, pengasuh, orang dewasa dalam
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan anak untuk membangun kesepakatan akan
sanksi yang harus diterima apabila ada pihak yang melanggar aturan dan sanksi
tersebut bukan untuk memalukan atau merendahkan anak.
D. STANDAR PELAKSANA PENGASUHAN
1. Orang tua dan keluarga
a. Peran orang tua dan keluarga
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menentukan bahwa
orang tua bisa menjalankan tanggung jawab legalnya terhadap
anak karena orang tua merupakan sumber pengasuhan utama
bagi anak.
2) Tanggung jawab tersebut tidak boleh terputus karena penempatan
anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kecuali ada keputusan
pengadilan yang mencabut kuasa asuh orang tua terhadap anak
tersebut.
Praktek
• Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak khususnya pengasuh mendukung
orang tua atau anggota keluarga lainnya untuk tetap melaksanakan perannya
sebagai orang tua selama anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bekerja sama dengan orang tua untuk
merespon berbagai persoalan pengasuhan yang dihadapi anak termasuk dalam
keluarga anak agar anak dapat segera direintegrasikan dengan keluarga.
92 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
b. Pelibatan orang tua dan keluarga dalam pengambilan
keputusan penting
Orang tua atau wali yang sah harus bertanggung jawab dan terlibat
dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan pengasuhan anak
termasuk untuk review penempatan, kecuali bertentangan dengan
kepentingan terbaik anak.
Praktek
• Pekerja sosial melakukan asesmen untuk memastikan bahwa relasi orang tua
dengan anak tidak berada dalam kondisi yang membahayakan anak, misalnya
anak rentan mendapat kekerasan, pengabaian atau eksploitasi oleh orang tua/
keluarganya.
• Bila orang tua diindikasikan menjadi pelaku kekerasan/eksploitasi terhadap
anak, maka pelibatan pengasuhan dapat dialihkan kepada keluarga besar anak
yang berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial dapat menggantikan sementara
fungsi orang tua.
• Bagi orang tua yang sudah dicabut kuasa asuhnya, keterlibatan orang tua
dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan ketetapan pengadilan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak meningkatkan kesadaran orang tua/wali
tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan
yang terkait dengan kehidupan dan pengasuhan anak di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, termasuk ketika anak mengalami masalah atau sakit.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memanfaatkan pertemuan secara berkala
sebulan sekali dengan orangtua/wali untuk membicarakan dan saling berbagi
tentang kehidupan dan pengasuhan anak.
• Orangtua ikut memantau perkembangan fisik, psikologis, dan sosial termasuk
pendidikan anak selama anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak meningkatkan kesadaran orang tua/wali
tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan
yang terkait dengan kehidupan dan pengasuhan anak di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, termasuk ketika anak mengalami masalah atau sakit.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 93
2. Pengasuh
a. Peran pengasuh
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan
pengasuh yang bertanggungjawab terhadap setiap anak asuh dan
melaksanakan tugas sebagai pengasuh serta tidak merangkap
tugas lainnya untuk mengoptimalkan pengasuhan.
2) Setiap pengasuh harus memiliki kompetensi dan pengalaman
dalam pengasuhan anak serta kemauan untuk mengasuh yang
dalam pelaksanaannya mendapatkan supervisi dari pekerja sosial
atau Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial.
3) Pengadaan pengasuh harus mempertimbangkan isu gender serta
kebutuhan anak berdasarkan usia dan tahap perkembangan
mereka.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan seleksi terhadap calon pengasuh
dengan memperhatikan kebutuhan akan pengasuh perempuan dan laki-laki
sesuai dengan jenis kelamin anak yang diasuh dan melaporkannya pada Dinas
Sosial/Instansi Sosial.
• Pengasuh perlu memiliki:
1) Pengetahuan tentang tahapan perkembangan anak, mengenali dan memahami
tanda-tanda kekerasan dan solusinya, mendukung dan mendorong perilaku
positif, berkomunikasi dan bekerja bersama anak baik secara individual
maupun kelompok, mempromosikan dan memungkinkan anak untuk
melakukan pilihan dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupannya,
melakukan pengawasan dalam bentuk positif terhadap perilaku anak,
menghargai setiap martabat anak serta menyediakan kebutuhan fisik anak.
2) Pengalaman bekerja di bidang pelayanan anak, sehat jasmani (tidak
memiliki penyakit menular) dan rohani (mental) serta mampu bekerja
mendukung Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
3) Komitmen dan kemauan untuk mengasuh anak yang dinyatakan secara
tertulis.
• Penentuan pengasuh perlu memperhatikan pendapat dan kesepakatan anak.
• Penugasan pengasuh diwujudkan dalam bentuk kesepakatan kerja tertulis
sebagai pengasuh.
94 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan pengasuh khusus bagi
anak balita yang karena alasan isu perlindungan ditempatkan di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan review terhadap pelaksanaan
pengasuhan dengan mempertimbangkan pendapat anak.
• Tanggung jawab pengasuh terhadap anak dilakukan sejalan dengan hasil review
penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi pendidikan/pelatihan bagi
pengasuh dalam hal pengasuhan anak dan perlindungan anak atau selalu
mendorong pengasuh untuk selalu meningkatkan kompetensi profesionalnya.
• Supervisi terhadap pengasuhan dilakukan oleh pekerja sosial senior atau petugas
dari Dinas Sosial/Instansi Sosial yang memahami pengasuhan anak.
b. Lingkungan pengasuhan keluarga
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menciptakan lingkungan
tempat tinggal yang menyerupai keluarga dan memungkinkan
anak asuh untuk memperoleh pengasuhan dari pengasuh tetap/
tidak berubah-ubah seperti halnya dari orang tua.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mempertimbangkan
jumlah anak untuk ditempatkan dalam sistem keluarga (cottage)
atau wisma sesuai dengan dengan menempatkan pengasuh untuk
setiap keluarga atau wisma.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfokuskan relasi
dan pengambilan keputusan dalam sistem keluarga atau wisma
untuk memungkinkan anak mengembangkan kedekatan yang
bermakna terhadap orang dewasa dan teman sebaya.
Praktek
Pengasuh mengupayakan terbangunnya relasi dan kedekatan dengan anak
secara optimal, mendiskusikan isu dan masalah yang dihadapi anak, mencari
solusinya dan memberikan dukungan individual kepada anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 95
c. Perbandingan anak dengan pengasuh
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan minimal satu
orang pengasuh untuk lima anak baik dalam sistem keluarga maupun
wisma.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menetapkan proporsi pengasuh yang
seimbang berdasarkan asesmen terhadap kebutuhan anak akan pengasuhan
dan perkembangan anak.
• Pengasuh mendapatkan pelatihan tentang perkembangan anak yang diasuhnya
sesuai dengan kategori usia perkembangan, misalnya: usia kanak-kanak (6-13
tahun), usia remaja (14 – di bawah 18 tahun); bakat; kapasitas dan masalah
yang dihadapi anak.
d. Pengasuhan 24 jam dan kontinu
1) Pengasuh harus melaksanakan pengasuhan dalam rentang waktu
24 jam kecuali bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menetapkan aturan
tertulis tentang pengasuhan yang mencakup kesediaan pengasuh,
pergantian tugas pengasuh, dan keberadaan pengasuh yang
tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk memastikan
pengasuhan kepada anak dilakukan secara tetap dan tidak terputus.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan review
pelaksanaan tugas pengasuhan anak secara periodik setiap enam
bulan sekali.
4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus segera memutuskan
pengasuhan anak oleh pengasuh yang diindikasikan mengancam/
membahayakan keamanan dan keselamatan anak dan
mempertimbangkan statusnya sebagai pengasuh.
e. Mendukung hubungan anak dengan pengasuh
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak mengganti atau
memindahkan pengasuh anak tanpa perencanaan agar tidak
menghambat kedekatan anak dengan pengasuh.
96 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
2) Penggantian pengasuh harus disertai dengan penyerahan catatan
pengasuhan anak dari pengasuh yang akan meninggalkan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak kepada pengasuh baru yang diketahui
oleh kepala Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Dinas Sosial.
Praktek
• Pengasuh harus melaporkan kepada pimpinan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak dan memberi tahu kepada anak asuh apabila akan berhenti melaksanakan
tugas menjadi pengasuh tetap.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan pengasuh pengganti
apabila pengasuh tetap berhalangan, mengundurkan diri atau meninggalkan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tanpa alasan.
• Pergantian pengasuh harus dilaporkan kepada Dinas Sosial.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat catatan tentang penggantian dari
pengasuh tetap kepada pengasuh pengganti yang disaksikan anak asuh.
• Pengasuh yang akan berhenti menjadi pengasuh memberikan catatan dan data
tentang perkembangan pengasuhan anak asuh yang menjadi tanggung jawabnya
kepada pengasuh pengganti.
3. Pekerja sosial profesional
a. Fungsi dan peran pekerja sosial profesional
1) Pekerja sosial profesional yang bekerja atau ditempatkan di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah mereka yang memiliki
latar belakang pendidikan pekerjaan sosial dan memiliki kualifikasi
untuk bekerja dalam bidang pelayanan anak.
2) Pekerja sosial profesional harus melaksanakan fungsi dan peran/
tugas secara langsung dengan klien ataupun tidak langsung yaitu
mencakup fungsi penanganan masalah anak dan keluarganya, fungsi
pengelolaan sumber, dan fungsi edukasi.
Praktek
Permensos No. 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial
Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Ketentuan Umum
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 97
1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga
pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi
pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan
sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial.
2. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih
secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di
lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di
bidang kesejahteraan sosial.
• Pekerja sosial profesional dapat memiliki kompetensi generalis atau spesialis dan
melaksanakan perannya sesuai dengan tingkatan kompetensi tersebut serta
pengalamannya bekerja dalam pelayanan anak. Ketentuan tentang pekerja
sosial generalis dan spesialis terdapat dalam Permensos Nomor 108/HUK/2009
tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan
Sosial.
• Fungsi penanganan masalah berkaitan dengan bantuan pekerja sosial untuk
menangani masalah-masalah yang dihadapi anak dan keluarganya yang
dilakukan secara langsung kepada anak dan keluarganya ataupun turut
membantu perkembangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
• Fungsi pengelolaan sumber mengedepankan peran pekerja sosial dalam
manajemen kasus dan bekerja memanfaatkan jaringan untuk memperkuat
pengasuhan dalam keluarga.
• Fungsi edukasi mendorong pekerja sosal untuk memberikan informasi yang
akurat tentang pengasuhan keluarga kepada keluarga dan masyarakat serta
meningkatkan kapasitas keluarga dalam pengasuhan.
(sumber : Dubois dan Miley, 1985. Social Work as An Empowering Profession)
b. Manajemen Kasus
1) Pekerja sosial melakukan penangan masalah mulai dari asesmen;
merumuskan rencana pengasuhan baik darurat, jangka pendek
dan jangka panjang; melakukan intervensi untuk mengatasi
masalah-masalah khusus yang dialami anak dan keluarganya;
serta mendukung pelayanan dan pengasuhan keseharian yang
disediakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
98 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
2) Pekerja sosial harus mendukung keluarga untuk lebih memahami
pentingnya pengasuhan keluarga, memperkuat keluarga dan
membangun dukungan masyarakat terhadap pengasuhan keluarga.
3) Pekerja sosial harus membangun jaringan dengan berbagai
sumber untuk mengoptimalkan dukungannya terhadap penguatan
keluarga, penanganan masalah anak, pelaksanaan pengasuhan oleh
keluarga alternatif, dan pelayanan dalam Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak.
Praktek
• Pekerja sosial membantu merancang pendekatan dan instrumen asesmen yang
akan digunakan untuk asesmen terhadap anak dan keluarganya.
• Asesmen menjadi dasar untuk menetapkan rencana pengasuhan secara
individual dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan anak dan keluarganya baik
di dalam keluarga maupun apabila anak terpaksa harus tinggal di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
• Pekerja sosial mengembangkan pendekatan dan teknik pekerjaan sosial yang
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan anak, misalnya melalui terapi
bermain untuk anak dan terapi keluarga.
• Pekerja sosial perlu mendukung keluarga yang menempatkan anaknya di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak agar selalu menjalin relasi dengan anak.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara :
1) Memberikan kesempatan kepada anak dan keluarga untuk saling
berkunjung.
2) Memfasilitasi, menciptakan dan mengontrol tersedianya media yang
dapat dimanfaatkan oleh anak dan orang tuanya untuk memperkuat
relasi diantara mereka meskipun anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak.
• Pekerja sosial bekerja dengan keluarga untuk mencapai beberapa tujuan :
1) Mendorong orang tua untuk meminta bantuan/dukungan dari profesional
apabila mengalami kesulitan.
2) Meningkatkan pemahaman dan kapasitas orang tua tentang perannya
dalam pengasuhan anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 99
3) Membantu mengatasi stress yang dialami orang tua berkaitan dengan
pengasuhan karena terbatasnya kapasitas orang tua atau perilaku anak
yang bermasalah (misalnya, bullying diantara anak).
4) Memberikan informasi kepada masyarakat agar memahami dan
berpartisipasi dalam penguatan terhadap pengasuhan keluarga dan
pengasuhan alternatif.
• Pekerja sosial mengembangkan jaringan informal, semi formal dan formal
(misalnya: dengan keluarga besar, komunitas sekitar ataupun lembaga-lembaga
formal) yang dapat dimanfaatkan oleh orang tua atau keluarga untuk mengatasi
kesulitan yang dialaminya.
• Dalam melaksanakan tugas-tugas yang mendukung perencanaan pengasuhan
permanen bagi anak, pekerja sosial bekerja sama dengan keluarga anak,
komunitas dan pemerintah yang diwakili oleh Dinas Sosial/Instansi Sosial.
c. Jaminan ketersediaan kompetensi pekerjaan sosial
Jika tidak tersedia pekerja sosial profesional, Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak harus menyediakan tenaga kesejahteraan sosial yang
telah mendapatkan pelatihan tentang sistem pengasuhan anak dan
mendapatkan supervisi yang regular dari pekerja sosial profesional
atau dari lembaga sosial yang ditunjuk atau dari Dinas Sosial.
d. Supervisi
Pelaksanaan tugas pekerja sosial harus disupervisi oleh pekerja sosial
yang memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman bekerja lebih
tinggi dalam pelayanan anak.
Praktek
• Supervisi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa:
1) Semua tugas pekerja sosial dapat terlaksana
2) Pekerja sosial mendapatkan pengayaan kompetensi terkait dengan
bidang tugasnya
3) Pekerja sosial mendapatkan bantuan untuk mengatasi masalah pribadi
yang kemungkinan dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bekerja sama dengan Dinas Sosial
mengidentifikasi pekerja sosial yang bekerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak atau di Dinas Sosial yang memiliki kompetensi supervisi dan menetapkannya
sebagai supervisor Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
100 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
• Pekerja sosial yang menjadi supervisor harus memiliki kompetensi supervisi yang
mencakup :
1) Penguasaan pengetahuan dan keterampilan tentang pelayanan
pengasuhan termasuk yang diberikan melalui Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, yang menjadi dasar untuk memberikan bimbingan kepada
pengasuh.
2) Penguasaan dan keterampilan tentang aspek-aspek administratif
pelayanan pengasuhan, seperti catatan kasus anak (hasil asesmen,
rencana pelayanan dan pelayanan pengasuhan yang diberikan) serta
dokumen lainnya sebagai dasar dari akuntabilitas/pertanggungjawaban
pelayanan pengasuhan.
3) Kemampuan untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan
yang dihadapi pengasuh, baik yang terkait dengan pengasuhan, maupun
yang bersifat personal yang dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan
pengasuhan.
E. STANDAR EVALUASI SERTA PENGAKHIRAN
PELAYANAN DAN PENGASUHAN UNTUK ANAK
1. Review penempatan dan pengasuhan
Pemenuhan kebutuhan anak terhadap pengasuhan harus selalu dimonitor
dan dievaluasi secara reguler agar anak tetap mendapatkan pengasuhan
yang optimal.
Praktek
• Monitoring dan evaluasi atau review dimaksudkan untuk memahami situasi
pengasuhan anak terutama untuk mengecek pelaksanaan pengasuhan oleh
orang tua/keluarga besar dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak serta
ketersediaan keluarga pengganti yang mungkin melaksanakan pengasuhan.
• Anak mendapatkan penjelasan tentang tujuan dan proses review penempatan
pengasuhan. Hasil review menjadi dasar bagi perubahan rencana pengasuhan.
• Anak yang diasuh di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, mendapat
penjelasan tentang kemungkinannya kembali kepada keluarga atau tetap berada
di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak apabila hasil review menunjukkan anak
masih perlu tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 101
• Dalam kasus anak yang ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
apabila hasil asesmen terhadap situasi dalam keluarga dan lingkungan anak
menunjukkan adanya perubahan positif dalam kapasitas pengasuhan, maka
anak harus segera dikembalikan kepada pengasuhan keluarga.
• Anak-anak yang tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena alasan
pendidikan dan ketidakmampuan keluarga secara ekonomi segera diatur
pengembaliannya kepada keluarga.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan review berdasarkan prosedur:
menggunakan instrumen review, dilakukan oleh petugas yang profesional
(pekerja sosial bekerja sama dengan pengasuh); diputuskan secara profesional,
didokumentasikan serta hasilnya diinformasikan kepada anak dan orang tua.
2. Pelaporan anak yang melarikan diri atau pengasuhannya
diakhiri
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melaporkan anak-anak yang
melarikan diri atau yang dikeluarkan kepada Dinas Sosial dan bertanggung
jawab untuk memastikan keberadaan, keselamatan dan keamanan anak.
3. Pengakhiran Pelayanan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan pengakhiran
pelayanan, setelah anak dipastikan mendapatkan solusi pengasuhan yang
permanen.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki rencana pengakhiran pelayanan
untuk setiap anak.
• Anak terlibat dan menyepakati rencana pengakhiran pelayanan tersebut.
• Anak perlu dipersiapkan untuk meninggalkan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak sesuai dengan hasil review penempatan.
• Keluarga dipersiapkan untuk menerima kembali anak mereka sekurangkurangnya
sebulan sebelum anak dikembalikan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi dan melibatkan orang
tua dalam kepulangan anak serta menjelaskan rencana monitoring untuk
mengetahui perkembangan anak.
102 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 103
BAB V
STANDAR KELEMBAGAAN
104 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 105
BAB V
STANDAR KELEMBAGAAN
A. VISI, MISI, DAN TUJUAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN
SOSIAL ANAK
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki visi, misi dan tujuan
yang mendasari sistem pengasuhan yang disediakan oleh Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak, dengan memperhatikan kepentingan terbaik
untuk anak.
2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengimplementasikan visi,
misi dan tujuan pelayanan pengasuhan dan pencapaiannya direview secara
periodik dengan melibatkan orang tua/wali asuh, anak-anak dan semua
pelaksana pelayanan.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan visi, misi dan tujuannya secara
tertulis.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merinci misinya kedalam tujuan dan kegiatan
pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mendukung kedudukan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sebagai alternatif terakhir pengasuhan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan penjelasan kepada anak-anak
tentang tujuan pelayanan dan jenis pelayanan yang akan diperolehnya selama tinggal
di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Penjelasan yang diberikan kepada anak hendaknya menekankan pada hak-hak anak
termasuk untuk mendapatkan pelayanan pengasuhan sesuai dengan fungsi Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak sebagai lembaga pengganti orang tua.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak selalu mengecek pemahaman semua pelaksana
pelayanan dan anak-anak terhadap visi, misi dan tujuan pelayanan dengan cara
mereview pelaksanaan dari pelayanan pengasuhan apakah telah sesuai dengan
tujuan yang ingin dicapai.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat indikator untuk mengukur pencapaian
tujuan pelayanan.
106 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
B. PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
1. Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a. Setiap organisasi sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan
mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus secara formal
memberitahukan kepada dan meminta kewenangan dari Dinas
Sosial untuk memperoleh persetujuan dari komunitas lokal dimana
lembagaakan dibangun.
b. Dinas Sosial Kabupaten/Kota harus mereview usulan pendirian
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berdasarkan asesmen kebutuhan
dengan tetap mengedepankan upaya untuk mencegah pemisahan
anak dari keluarganya.
c. Review harus mencakup asesmen apakah organisasi sosial/Lembaga
Kesejahteraan Sosial yang mengusulkan pendirian Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak memiliki kapasitas baik kelengkapan
teknis, finansial, maupun sumber daya manusia untuk memberikan
pelayanan sesuai dengan standar nasional, sebelum izin pendirian
lembaga diberikan.
d. Keberlanjutan kebutuhan dan ketepatan pelayanan yang disediakan
oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus direview secara
reguler oleh Dinas Sosial sebagai bagian dari monitoring dan tanggung
jawabnya untuk memberikan dan memperbarui izin pemberian
pelayanan.
Ketentuan Umum Undang-Undang No. 11 tentang
Kesejahteraan Sosial
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan
sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
• Upaya Dinas Sosial/Instansi Sosial untuk melakukan asesmen perlu didukung
oleh masyarakat dengan memberikan gambaran tentang situasi anak-anak
dan keluarga di lingkungan dimana Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak akan
didirikan.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 107
2. Perizinan untuk menyelenggarakan pelayanan sosial
melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a. Mekanisme perizinan
1) Setiap organisasi sosial/lembaga kesejahteraan sosial yang akan
menyelenggarakan pelayanan sosial untuk anak-anak secara langsung
atau melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus:
a) Terdaftar di Dinas Sosial sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/
HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan
Sosial serta Surat Edaran Direktur Jenderal Rehabilitasi dan
Pelayanan Sosial Kementerian Sosial bulan Agustus 2008 terkait
sistem penomoran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak anak.
b) Mendapat izin operasional berdasarkan hasil asesmen oleh
Dinas Sosial yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut mampu
menyelenggarakan pelayanan sosial kepada anak dan memenuhi
standar sesuai dengan standar nasional Pengasuhan untuk
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Permensos Nomor 107/
HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan
Sosial.
c) Menyediakan data tentang pelayanan dan penerima manfaat yang
diperbarui setiap tahun untuk diinput kedalam database nasional
tentang situasi anak dalam pengasuhan alternatif.
d) Terlibat dalam monitoring secara reguler yang dilakukan oleh
Dinas Sosial dan Kementerian Sosial untuk menjamin bahwa
pelayanan yang disediakan benar-benar merespon kebutuhan yang
aktual serta sesuai dengan standar nasional, berbagai hukum, dan
aturan yang berlaku.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya bisa beroperasi jika telah
memiliki izin operasional secara tertulis dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
yang harus diperbarui setiap lima tahun sekali berdasarkan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Dinas Sosial.
b. Peran Dinas Sosial/Instansi Sosial dalam pemberian izin dan
monitoring pelayanan pengasuhan
Dinas Sosial/Instansi Sosial Kabupaten/Kota harus memonitor dan mengevaluasi
kesesuaian pelayanan yang dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
dengan standar nasional pengasuhan secara regular minimal satu kali per tahun.
108 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
Untuk kepentingan monitoring dan evaluasi, setiap Dinas Sosial/Instansi Sosial
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Kementerian Sosial harus membentuk tim monitoring
yang terlatih untuk:
1) Mengases dan mereview penempatan anak dalam pengasuhan alternatif.
2) Mereview kualitas pelayanan yang disediakan oleh Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak termasuk pemenuhan standar nasional dan kemungkinan
pembatalan/penarikan ijin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
c. Assesmen Perpanjangan Atau Pembatalan Perizinan
1) Asesmen reguler harus dilaksanakan oleh tim khusus dari Dinas
Sosial untuk memastikan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
memenuhi standar nasional pengasuhan dan mengidentifikasi tahap
yang harus dilakukan oleh institusi pada periode tertentu untuk
memperbaiki pelayanannya apabila tidak sesuai dengan standar.
2) Dinas Sosial harus melakukan asesmen lanjutan untuk mengidentifikasi
kemajuan yang telah dicapai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan
apakah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak telah melakukan langkahlangkah
untuk menyesuaikan dengan standar nasional pengasuhan.
3) Apabila setelah tiga kali peringatan, Dinas Sosial menemukan bahwa
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak masih melakukan pelanggaran
terhadap standar nasional pengasuhan, maka Dinas Sosial berwenang
membatalkan ijin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak diijinkan untuk melanjutkan
pelayanannya sampai ada kejelasan bahwa Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak tersebut memenuhi standar nasional pengasuhan.
4) Dalam kasus dimana pelanggaran terhadap standar nasional
pengasuhan mengganggu/ membahayakan keselamatan anak, maka
Dinas Sosial dapat segera menarik ijin praktik/operasional dan
menunda upaya yang dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
untuk memperbaiki pelayanannya. Ijin tidak akan diperbarui kembali
sampai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menunjukkan perbaikan
dan sepenuhnya mengimplemen-tasikan standar nasional pengasuhan.
5) Dinas Sosial dan Kementerian Sosial harus menyediakan dan
memberikan penguatan kapasitas kepada pengurus Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak termasuk pelatihan tentang standar nasional
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 109
pengasuhan, memberikan dukungan teknis dalam implementasinya,
serta pelatihan tentang kesejahteraan dan pengasuhan anak.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki ijin operasional yang terpisah
dari ijin untuk organisasi sosial yang menjadi payungnya.
• Setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki nomor induk yang ditetapkan
oleh Dinas Sosial/Instansi Sosial dan teregistrasi secara sentral oleh Kementerian
Sosial.
3. Akreditasi
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat mengajukan akreditasi kepada
Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial apabila menunjukkan
standar pelayanan yang tinggi.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat mengajukan akreditasi kepada Badan
Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk menentukan tingkat kelayakan
dan standar penyelenggaraan pelayanan yang diselenggarakannya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mempelajari tata cara akreditasi
mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Lembaga
Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang
Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial (Bab
III pasal 4 dan 5)
Pasal 4
Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi terhadap lembaga di bidang
kesejahteraan sosial milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 5
(1) Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial milik
masyarakat dilakukan dengan ketentuan lembaga di bidang kesejahteraan
sosial tersebut :
110 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a. berbadan hukum;
b. terdaftar di kementerian atau instansi sosial; dan
c. melakukan pelayanan sosial langsung kepada masyarakat.
(2) Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial milik
Pemerintah dan pemerintah daerah dengan ketentuan lembaga di
bidang kesejahteraan sosial tersebut berbentuk Unit Pelaksana Teknis/
Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan
setelah memenuhi standar pelayanan minimal penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang meliputi kelengkapan kelembagaan, proses
pelayanan, dan hasil pelayanan.
• Dinas Sosial/Instansi Sosial harus melakukan asesmen terlebih dahulu terhadap
usulan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Asesmen harus mencakup
kebutuhan akan lembaga pelayanan, kelengkapan administrasi lembaga, dan
pelayanan seperti yang tercantum dalam pasal 6 Peraturan Menteri Sosial
(Permensos) Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang
Kesejahteraan Sosial.
Pasal 6
(2) Standar pelayanan minimal untuk kelengkapan kelembagaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), meliputi:
a. status lembaga;
b. visi dan misi lembaga;
c. program dan strategi;
d. manajemen lembaga;
e. ketersediaan pekerja sosial profesional dan/atau tenaga kesejahteraan
sosial yang memiliki sertifikat kompetensi;
f. kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan; dan
g. ketersediaan dana, sistem pengelolaan, dan pertanggung jawaban.
(3) Standar pelayanan minimal untuk proses pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a. tahapan pelayanan; dan
b. metode dan teknik pelayanan.
(4) Standar pelayanan minimal untuk hasil pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a. ketepatan sasaran penerima pelayanan;
b. jumlah penerima pelayanan;
c. kualitas pelayanan; dan
d. pencapaian tujuan pelayanan.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 111
C. FASILITAS
1. Penyediaan fasilitas
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan fasilitas
yang lengkap, memadai, sehat, dan aman bagi anak untuk mendukung
pelaksanaan pengasuhan.
b. Lembagaharus dibangun tengah-tengah masyarakat yang
memungkinkan :
1) Anak-anak mengakses berbagai fasilitas yang dibutuhkannya
seperti sekolah, pusat pelayanan kesehatan, tempat rekreasi,
pusat kegiatan anak dan remaja, perpustakaan umum, tempat
penyaluran hobi.
2) Menghindarkan anak dari kemungkinan mengalami kekerasan
di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena
terisolasinya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
3) Pelibatan masyarakat setempat termasuk anak-anaknya dalam
kegiatan bersama di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan
memungkinkan anak untuk terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
c. Lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus aman untuk
tempat tinggal dan aktivitas anak sehingga bangunan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus memperhatikan standar keselamatan
dan keamanan.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dibangun di tengah-tengah masyarakat dan
pusat aktivitas anak-anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan fasilitas umum yang dapat
digunakan bersama oleh anak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan
masyarakat sekitar, seperti sarana olah raga, sarana untuk ibadah, sarana
bermain, berkesenian selama tidak membahayakan kepentingan anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu merancang bangunan yang memenuhi
standar keselamatan, membangun sistem keamanan yang melindungi anak dari
konflik sosial atau kerusuhan, serta bencana alam yang tidak terduga, terutama
bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang berada di daerah rawan konflik/
kerusuhan dan rawan bencana alam. Untuk hal tersebut, Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak perlu berkonsultasi kepada pihak yang dianggap ahli.
2. Fasilitas yang mendukung privasi anak
112 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan tempat
tinggal yang memenuhi kebutuhan dan privasi anak.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan tempat tinggal dan ruang
tidur yang berbeda antara anak laki-laki dan perempuan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan ruangan untuk memenuhi
kebutuhan dan aktivitas anak, seperti ruang belajar, ruang bermain, ruang olah
raga, perpustakaan, ruang kesenian, ruang pelayanan kesehatan, ruang ibadah,
ruang makan, dsb.
• Ruangan yang terkait dengan privasi anak, misalnya kamar tidur, kamar mandi,
dan toilet harus dilengkapi pintu yang dapat dikunci agar keamanan anak
terjaga.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan tempat tinggal untuk pengasuh
agar pengasuh bisa memantau aktivitas anak sepanjang hari termasuk di malam
hari.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan kamar tidur
dengan ukuran 9 m2 untuk 2 anak, yang dilengkapi lemari untuk
menyimpan barang pribadi anak.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan kamar tidur yang terpisah
antara anak laki-laki dan perempuan, yang dilengkapi meja dan kursi belajar.
• Setiap anak memiliki tempat tidur sendiri yang dilengkapi dengan seprei, kasur,
bantal, dan selimut.
• Kamar tidur memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup baik di siang
maupun malam hari, serta memiliki pintu dan jendela yang terkunci.
• Di dalam kamar anak tidak terdapat barang yang membahayakan anak,
misalnya kompor.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan perlengkapan kebersihan
seperti sapu, pembersih debu (lap, kemoceng) di setiap kamar.
• Dekorasi kamar anak disesuaikan dengan selera dan perkembangan anak,
termasuk ketersediaan cermin.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 113
c. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan kamar mandi
anak laki-laki dan perempuan secara terpisah dan berada di dalam
ruangan yang sama dengan bangunan tempat tinggal anak.
Praktek
• Setiap kamar mandi dalam keadaan bersih, dan dilengkapi sarana kebersihan
seperti sikat kamar mandi, sabun pembersih lantai, dan pewangi ruangan,
memiliki pencahayaan yang cukup baik pada siang maupun malam hari,
memiliki ventilasi untuk sirkulasi udara, dan lantainya tidak licin.
• Setiap kamar mandi dilengkapi pintu yang bisa dikunci dari dalam dan
memungkinkan dibuka oleh staf dari luar dalam keadaan darurat.
• Setiap kamar mandi memiliki rasio tidak lebih dari 1 kamar mandi : 5 anak
dengan persediaan air bersih yang cukup untuk memenuhi mandi dan cuci.
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan toilet
yang aman, bersih dan terjaga privasinya untuk anak laki-laki dan
perempuan secara terpisah dan berada di dalam ruangan yang sama
dengan bangunan tempat tinggal anak.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan toilet yang terpisah dengan
kamar mandi, kondisinya bersih dengan dilengkapi sarana kebersihan seperti
sikat WC dan sabun pembersih lantai, memiliki pencahayaan yang cukup baik
pada siang maupun malam hari, memiliki ventilasi untuk sirkulasi udara, dan
lantainya tidak licin.
• Setiap toilet dilengkapi pintu yang bisa dikunci dari dalam dan memungkinkan
dibuka oleh staf dari luar dalam keadaan darurat.
• Setiap toilet memiliki rasio tidak lebih dari 1 toilet: 5 anak dengan persediaan air
bersih yang cukup untuk kepentingan toilet/kakus anak.
3. Fasilitas pendukung
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang makan
yang bersih dengan perlengkapan makan sesuai dengan jumlah anak.
114 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Ruang makan memungkinkan anak untuk berkomunikasi selama makan, baik
antar anak maupun dengan pengasuh.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan ruang makan yang tidak
terpisah dengan bangunan tempat tinggal anak, sehingga anak dapat mudah
mengakses ruang tersebut dengan aman bahkan di malam hari dan saat hari
hujan
• Setiap anak dapat menggunakan perlengkapan makan seperti piring, sendok,
garpu dan gelas.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan perlengkapan dapur/masak
yang memadai dan bersih serta aman untuk digunakan kepentingan anak.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan tempat
beribadah di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk
semua jenis agama yang dianut anak yang dilengkapi dengan prasarana
untuk kegiatan ibadah.
Praktek
Tempat beribadah harus dilengkapi dengan prasarana untuk kegiatan ibadah anak,
seperti kitab suci, sajadah atau mukena/sarung untuk sholat bagi anak muslim,
dan perlengkapan ibadah lainnya.
c. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang
kesehatan yang memberikan pelayanan reguler yang dilengkapi
petugas medis, perlengkapan medis dan obat-obatan yang sesuai
dengan kebutuhan penyakit anak.
Praktek
• Ruang kesehatan dapat di akses dengan mudah oleh setiap anak yang sakit
atau memerlukan pelayanan kesehatan.
• Memberikan pelayanan setiap hari kerja dan di luar hari kerja apabila anak
membutuhkan
• Memiliki kotak P3K di tempat yang mudah dijangkau anak untuk memberikan
pertolongan pertama jika ada anak yang sakit dan dalam keadaan darurat
• Terselenggaranya pelatihan tentang P3K bagi staf dan staf memiliki pengetahuan
dan keterampilan untuk memberikan pertolongan pertama pada anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 115
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang belajar
dan perpustakaan dengan pencahayaan yang cukup baik siang maupun
malam hari.
Praktek
• Ruang belajar dan perpustakaan memiliki ventilasi untuk sirkulasi udara,
dilengkapi dengan meja dan kursi yang dapat digunakan (tidak rusak) serta
ruangan tersebut mudah diakses.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan lemari buku yang bisa
dijangkau oleh anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan buku-buku di perpustakaan
yang bisa mendukung pendidikan formal anak dan hobi anak membaca, juga
menyediakan buku-buku pengetahuan termasuk bacaan populer (seperti buku
ilmiah populer, kisah para tokoh besar, novel remaja religius, pengetahuan tentang
kesehatan reproduksi, bahaya narkoba dan HIV/AIDS yang sesuai dengan usia
anak, dan menyediakan koran yang setiap hari bisa dibaca anak.
e. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan ruang
bermain, olah raga dan kesenian yang dilengkapi peralatan yang sesuai
dengan minat dan bakat anak.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap minat dan
bakat anak dalam bidang seni dan olah raga dan mendokumentasikannya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan ruang dan perlengkapan
bermain, perlengkapan olah raga dan kesenian disediakan sesuai dengan
minat dan bakat anak serta terbuka untuk anak di luar lingkungan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak selama tidak mengancam keselamatan dan keamanan
anak. Jenis olah raga yang bisa dilakukan bersama dengan anak luar seperti
sepak bola, bola volley, tenis meja, bulu tangkis. Ruang dan fasilitas tersebut bisa
dimanfaatkan oleh anak laki-laki dan perempuan bahkan anak cacat tanpa
diskriminasi.
f. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruangan yang
dapat digunakan oleh anak maupun keluarganya untuk berkonsultasi
secara pribadi dengan pekerja sosial atau pengurus Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak atau digunakan sebagai ruang pribadi anak
ketika anak ingin menyendiri.
116 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan ruang konsultasi/ konseling
yang memberikan pelayanan setiap saat.
• Ruang konsultasi dilengkapi dengan peralatan meja dan kursi yang memadai,
kedap suara, sehingga orang lain tidak bisa mendengar pembicaraan yang
ada di dalam ruang ketika anak berkonsultasi secara pribadi, dan tidak tembus
pandang, agar orang tidak bisa melihat siapa yang ada di dalam ruang konseling.
• Lembagamenyediakan pekerja sosial/psikolog yang dibutuhkan untuk mengatasi
masalah psikososial anak.
g. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan ruang tamu
yang bersih, rapi, dan nyaman bagi teman atau keluarga anak yang
akan berkunjung.
Praktek
Tersedia buku tamu yang dapat diisi oleh teman atau keluarga anak yang
berkunjung.
4. Kesiapan menghadapi bencana
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus membelajarkan anak,
pengurus dan staf Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk
mengantisipasi dan menghadapi berbagai risiko bencana baik alam
mapun sosial.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan perlindungan
kepada anak jika terjadi bencana baik alam maupun sosial.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 117
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi hal-hal yang dapat
membahayakan anak dan memperkirakan risiko yang ditimbulkannya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan mekanisme untuk menangani
situasi darurat.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan pintu darurat yang
memudahkan anak dan staf keluar apabila terjadi kebakaran.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan alat-alat pemadam kebakaran
yang mudah dijangkau serta digunakan staf dan anak-anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan pelatihan kepada staf untuk
mengantisipasi keadaan darurat.
• Tersedia tempat khusus yang bisa menampung anak dan staf saat terjadi banjir,
kebakaran atau bencana lainnya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melatih anak untuk menghadapi keadaan
darurat dengan pendampingan dari orang dewasa.
5. Pengaturan Staf
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan staf yang
mencukupi dari segi jumlah, kompetensi, dan dilengkapi dengan
uraian tugas yang jelas.
b. Pimpinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan
supervisi dan evaluasi terhadap kinerja staf.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengkaji kebutuhan staf mencakup kriteria
dan jumlah staf sesuai dengan pelayanan yang disediakan untuk memenuhi
kebutuhan fisik, psikis, dan sosial anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan uraian tugas yang jelas dari
setiap unsur pelaksana pelayanan utama dan unsur pelaksana pendukung.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan prosedur penerimaan staf.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan evaluasi terstruktur dan
supervisi terhadap pelaksanaan tugas staf.
118 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
c. Pengadaan staf harus mencakup unsur pelaksana utama yaitu
pengasuh dan pekerja sosial serta pelaksana pendukung yaitu petugas
kebersihan dan petugas keamanan dan juru masak.
Praktek
Pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki kompetensi yang
memadai untuk memberikan pelayanan profesional kepada anak. Kompetensi
yang harus dimiliki untuk masing-masing staf adalah sebagai berikut :
1. Pengasuh: memiliki pengetahuan tentang perkembangan anak dan
berpengalaman bekerja dengan anak minimal satu tahun.
2. Pekerja sosial: lulusan dari sekolah pekerjaan sosial dan memiliki pengalaman
bekerja pada setting pelayanan anak.
3. Petugas keamanan : memiliki komitmen dan kemampuan untuk melakukan
pengamanan di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan
memahami tentang perlindungan anak.
4. Petugas kebersihan: memiliki komitmen untuk membantu Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak membersihkan lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan petugas masak
khusus dalam jumlah yang memadai, yang memiliki pengalaman
dan kompetensi dalam hal memasak, juga memahami standar dasar
pemenuhan nutrisi dan prinsip higienis dalam menyiapkan makanan
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mempekerjakan juru masak yang memiliki
pengalaman dan kompetensi dalam hal memasak dan menyiapkan makanan.
• Juru masak juga harus memahami standar dasar pemenuhan nutrisi dan prinsip
higienis dalam menyiapkan makanan.
• Penyediaan makanan dilakukan oleh juru masak dan dapat dibantu oleh anak
melalui tugas piket, selama dilakukan hanya sebagai bentuk pembekalan life skill
serta tidak menganggu waktu belajar dan istirahat anak.
e. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan dukungan
kepada staf dalam bentuk fasilitas kerja dan dukungan finansial serta
memfasilitasi peningkatan kompetensi staf.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 119
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi fasilitas kerja sesuai dengan
tugas staf.
• Setiap staf mendapatkan dukungan finansial berupa honor yang diberikan
perbulan bagi staf.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak secara aktif mengakses informasi tentang
program pelatihan atau pengembangan staf lainnya yang dilakukan oleh institusi
pemerintah atau lembaga sosial masyarakat serta mengembangkan jaringan
dengan berbagai institusi dan lembaga tersebut.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengikutsertakan staf pada pelatihanpelatihan
yang berkaitan dengan pelayanan pengasuhan anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menindaklanjuti kerja sama dengan
berbagai institusi dan lembaga terkait dengan melibatkan staf dalam program
pengembangan kompetensi yang disediakan oleh institusi dan lembaga tersebut.
6. Pendanaan
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki sumber dana
tetap, tanpa harus bergantung dari bantuan pemerintah atau donatur
lainnya.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengupayakan dana melalui usaha sendiri
untuk membiayai operasionalnya atau bantuan dari pihak lain seperti dukungan
organisasi induk dan donatur lainnya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menunjuk petugas yang memiliki kompetensi
dalam pengelolaan keuangan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran secara transparan kepada pihak-pihak yang mendukung pendanaan.
• Organisasi induk di mana Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bernaung
hendaknya menjadi sumber tetap pendanaan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bisa mengembangkan jaringan dengan
berbagai pihak untuk memperoleh dukungan pendanaan atau fasilitas di luar
sumber dana tetap.
120 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki sistem
perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan
keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan serta transparan.
c. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus merencanakan pengeloaan
keuangan secara akurat tanpa melibatkan anak dalam pengumpulan
dana.
Praktek
• Dalam merumuskan dana yang dibutuhkan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
perlu menyusun rencana keuangan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
• Mekanisme pengumpulan dana dirancang secara profesional dengan melibatkan
pihak yang profesional tanpa melibatkan anak dan pemanfaatannya harus
dilaporkan secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara rutin kepada
berbagai pihak yang mendukung pendanaan.
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki petugas yang
kompeten dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, sehingga pemanfaatan keuangan
dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan secara rutin kepada
berbagai pihak yang terkait dengan pendanaan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak.
Praktek
• Dalam merumuskan dana yang dibutuhkan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
perlu menyusun rencana keuangan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
• Mekanisme pengumpulan dana dirancang secara profesional dengan melibatkan
pihak yang profesional tanpa melibatkan anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran secara transparan kepada pihak-pihak yang mendukung pendanaan.
7. Jaringan Kerja
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus terlibat dengan dan
melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk koordinasi dan
kerja sama dalam mencapai tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 121
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan informasi tentang layanan
pengasuhan baik yang dilakukan oleh keluarga, keluarga besar, kerabat, maupun
pengasuhan yang dilakukan keluarga pengganti termasuk oleh Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi dan membangun kontak
dengan berbagai stakeholders yang potensial untuk berkoordinasi dan bekerja
sama dalam melaksanakan pengasuhan
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melibatkan stakeholders dalam pelaksanaan
pelayanan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan personal untuk anak,
misalnya pelayanan kesehatan, pendidikan dan rujukan.
• Stakeholders berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan sumber-sumber yang
dimilikinya. Semua konstribusi lembaga lain dicatat dan dipertanggungjawabkan.
• Stakeholders dilibatkan sebagai tim monitoring dan evaluator.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu terlibat aktif dalam
mencegah dan mengatasi konflik yang terjadi di antara berbagai
pihak yang terlibat dalam pemberian pelayanan pengasuhan melalui
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat mengidentifikasi sumber-sumber
konflik dan merumuskan mekanisme untuk mencegah dan mengatasi terjadinya
konflik.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki tenaga profesional atau mengakses
tenaga profesional dari lembaga lain untuk mencegah dan mengatasi konflik.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendokumentasikan konflik yang terjadi
dan penanganannya.
c. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memiliki akses terhadap
berbagai sumber di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang
mendukung keberlanjutan pelayanan dan pengasuhan serta mendayagunakannya
secara efektif.
122 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendapat dukungan dari organisasi
induknya baik dana maupun fasilitas.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki sumber di luar Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak berupa dukungan orang tua, masyarakat maupun
pemerintah.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong keterlibatan masyarakat di
sekitarnya untuk mencapai tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak secara aktif menjangkau informasi dan
berbagai program yang terkait dengan pelayanan anak, misalnya dengan terlibat
dalam kegiatan forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat pertanggungjawaban secara
tertulis terhadap pengelolaan sumber misalnya mencatat sumber-sumber yang
dibutuhkan, mengakses sumber, dan pemanfaatannya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melaporkan pertanggungjawaban
pengelolaan sumber kepada pemerintah, sumber dana (donatur), masyarakat,
seluruh staf Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan anak.
8. Administrasi
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melaksanakan kegiatan
administrasi yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengawasan secara tertib dan menyeluruh.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat rencana pelayanan pengasuhan
bagi setiap anak dan aspek lainnya yang mendukung pelayanan secara tertulis.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun perencanaan terkait dengan
pelaksanaan administrasi perkantoran, pelayanan dan pengarsipannya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pengorganisasian pelayanan
untuk mengefektifkan pelayanan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pengawasan pelayanan secara
terstruktur.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menata penyimpanan data pelayanan, data
anak dan data pengasuh secara tertib dan aman. Anak dan petugas mengetahui
prosedur mengakses data saat diperlukan.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 123
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki database anak,
staf dan kegiatan pelayanan yang selalui diperbarui.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak meregistrasi dan memberi nomor induk anak
dan petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat file data setiap anak secara lengkap
yang meliputi data identitas anak, keluarga anak, kesehatan anak, perkembangan
anak, pendidikan anak, dan data perlindungan anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki file data setiap staf secara lengkap
yang meliputi data identitas staf, pendidikan, pengalaman kerja dan pelatihan yang
pernah diikuti.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat database anak, staf dan kegiatan pelayanan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menginput data perkembangan anak, kegiatan
anak dalam database Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak secara reguler.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menugaskan petugas khusus sebagai petugas database.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melaporkan database Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak kepada yayasan, Dinas sosial kabupaten/Kota setiap tahun.
c. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menata dokumen data anak,
data pelayanan, dan data pengasuh secara tertib yang memungkinkan
anak dan petugas mengakses data tersebut saat diperlukan.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menata pengarsipan data setiap anak secara aman.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki prosedur dalam mengakses data
anak yang diketahui oleh anak.
9. Pencatatan dan pelaporan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan pencatatan terhadap
semua proses dan hasil pelayanan pengasuhan baik yang dilaksanakan
di dalam keluarga maupun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak serta
menjamin kerahasiaan semua dokumen kecuali untuk kepentingan
terbaik anak.
124 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Praktek
• Semua pekerja sosial dan pengasuh harus melakukan pencatatan hasil asesmen
terhadap perkembangan anak selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak baik perkembangan fisik, emosional maupun sosialnya.
• Semua pekerja sosial dan pengasuh harus melakukan pencatatan tentang
rencana pelayanan pengasuhan yang diberikan kepada setiap anak dan
keluarganya.
• Semua pekerja sosial dan pengasuh harus melakukan pencatatan hasil monitoring
dan evaluasi terhadap proses dan hasil pelayanan serta rencana terminasi.
• Pengasuh melakukan dan memiliki pencatatan tentang perkembangan khusus
anak (masalah-masalah dan potensi/bakat tertentu).
• Pekerja sosial dan pengasuh selalu memperbarui file untuk keseluruhan anak.
• Semua pencatatan diketahui oleh anak dan anak memiliki akses penuh terhadap
semua file yang menyangkut dirinya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberlakukan prinsip kerahasiaan untuk
semua dokumen anak kecuali dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan dan
kepentingan terbaik anak.
• Anak memberikan kesepakatannya apabila pekerja sosial/pengasuh akan
membagi informasi kepada pihak lain untuk kepentingan pelayanan.
• Semua catatan yang berkaitan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
identitas anak, kegiatan anak dan pengasuhan di input pada database Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
10. Monitoring dan evaluasi
a. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan monitoring
yang dilakukan oleh pengurus dan staf untuk memastikan bahwa
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana.
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan evaluasi untuk
menilai ketercapaian tujuan pengasuhan dan sebagai dasar untuk
menyusun rencana berikutnya.
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 125
Praktek
• Monitoring dan evaluasi dilakukan secara reguler oleh pihak internal Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak atau pihak eksternal (Dinas Sosial/Instansi Sosial).
• Monitoring dan evaluasi dilakukan menggunakan instrumen dan hasilnya
digunakan sebagai dasar penyusunan rencana berikutnya serta dilaporkan
kepada Dinas Sosial/Instansi Sosial.
Jakarta,
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
126 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 127
128 Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

PHOTO ANAK ASUH ALFURQAN tahun 2013

MAJELIS PELAYANAN SOSIAL

PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN PASAMAN

Alamat : Komplek Pasar Baru Benteng – Lubuk Sikaping

Contact Person: H. Usmar M (HP.08126692525), Makmur E (HP.081363215490)

Rekening:  Bank Syariah Mandiri KCP  Lubuk Sikaping No. REK : 7034440403

              BRI Cabang Lubuk Sikaping No. REK : 0269-01-010010-50-4

DAFTAR KELAYAN PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH AL FURQAN

 

No

Foto

Nama

Alamat Asal

Umur

Jenis Kelamin

Sekolah/Kelas, Pekerjaan Sebelum/ Setelah Dibina

Keadaan Orang Tua

 

1

 

AHMAD SERI

AHMAD SERI

Pagaran Nag.Cubadak Kec. Duo Koto Kab Pasaman 17 Tahun Laki – Laki SMP Ayah: Syamsir  (alm)

Ibu: Misbah

Pekerjaan: Tani

2 AHMAD ZAINAL

YUSRIZAL HARIADI

Pagaran Nag.Cubadak Kec. Duo Koto Kab Pasaman 17 Tahun Laki – Laki SMP Ayah: Tahar (alm)

Ibu:  Aspiana

Pekerjaan: Tani

3 AFRINALDI Sungai Pandahan Nag. Sundata Kec. Lubuk Sikaping Kab Pasaman 17 Tahun Laki – Laki MTSN Ayah: Johar (alm)

Ibu: Tina

Pekerjaan:

Tani

4 ANTONI Sungai Pandahan Nag. Sundata Kec. Lubuk Sikaping Kab Pasaman 16 tahun Laki – Laki SMP Ayah: Jahar

(alm)

Ibu: Nurasma

Pekerjaan:

Tani

5 ARSOL

ARSOL

Batu Batindih Nag. Sundata Kec. Lubuk Sikaping Kab Pasaman 15 tahun Laki – Laki SMP Ayah: Asmardi

(alm)

Ibu: Wisna

Pekerjaan: Tani

6 ALWIS SASTRIA

ALWIS

Ampang Gadang Nag. Panti Kec. Panti Kab. Pasaman 15 tahun Laki – Laki SMP Ayah: Eljufri (alm)

Ibu: Martini

(alm)

Pekerjaan:

Tani

7 BUDI SUMANTIO

BUDI SUMATIO

Kp. Tampang Kec. Bonjol Kab. Pasaman

17 Tahun Laki – Laki SMP Ayah: Supriadi

Ibu:

Yuliarnis (alm)

Pekerjaan:

Tani

8 HARNEL

 

Ampang Gadang Nag. Panti Kec. Panti Kab. Pasaman 15 Tahun Laki – Laki SMP Ayah:

Abdul Gani

(alm)

Ibu:

Ratnawilis

Pekerjaan:

Tani

9 IBADI MUKHSIN

IBADI MUKHSIN

Pagaran Nag.Cubadak Kec. Duo Koto Kab Pasaman 17 Tahun Laki – Laki SMP Ayah:

Darbi Yunus

(alm)

Ibu:

Mardalia

Pekerjaan:

Tani

10 INDRA HADI Tambangan Nag. Panti Kec. Panti Kab. Pasaman 15 tahun Laki – Laki SMP Ayah:

M. Yusuf

(alm)

Ibu:

Nurasni

Pekerjaan:

Tani

11

 

 

JUMADIL ARI Tikalak Nag. Tanjung Baringin Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman 16 tahun Laki – Laki SMK Ayah:

Edmiwardi

Ibu:

Ernawati

Pekerjaan:

Tani

12 MARJOHAN Ampang Gadang Nag. Panti Kec. Panti Kab. Pasaman 18 tahun Laki – Laki SMK Ayah:

M. Daris

Ibu:

Rosminar

Pekerjaan:

Tani

13 M. RASIL Ampang Gadang Nag. Panti Kec. Panti Kab. Pasaman 20 tahun Laki – Laki SMK Ayah:

M. Nur

Ibu: Sinur (alm)

Pekerjaan:

Tani

14 MENDRA Petok Kec. Panti Kab. Pasaman 16 tahun Laki – Laki SMP Ayah:

M. Zen

Ibu:

Asnimar (alm)

Pekerjaan:

Tani

 

15

 

 

 

MUHAMMAD RIFKI Batu Batindih Nag. Sundata Kec. Lubuk Sikaping Kab Pasaman 18 tahun Laki – Laki SMA Ayah:

Zulfa Nasution

Ibu:

Respi Erida

Pekerjaan:

Buruh

16 NOFEBIMA RAHMATIN Tikalak Nag. Tanjung Baringin Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman 17 Tahun Laki – Laki SMA Ayah:

Evimarda

(alm)

Ibu:

Efniwarni

Pekerjaan:

Guru Honorer TK

17 NOFRI FITRI EFENDI Alahan Mati Kec. Simpati Kab. Pasaman 13 tahun Laki – Laki SD Ayah: Izul

(alm)

Ibu:

Fitrianti

Pekerjaan:

Tani

18 RAHMAT  ILHAM Batu Batindih Nag. Sundata Kec. Lubuk Sikaping Kab Pasaman 13 tahun Laki – Laki SD Ayah: Abu Sahnan (alm)

Ibu: Gustina

Pekerjaan:

Tani

19 RANDI MARTIAS Batu Batindih Nag. Sundata Kec. Lubuk Sikaping Kab Pasaman 17 Tahun Laki – Laki SMK Ayah:

Bahri Yulias

Ibu:

Nurdehani

Pekerjaan:

Tani

20 RIDO MAULANA Ampang Gadang Kec. Panti Kab. Pasaman 15 tahun Laki – Laki SMP Ayah: Dasli

Ibu: Nurbaini

Pekerjaan:

Tani

 

21 RIZAL Benteng Nag. Tanjung Baringin Kec. Lubuk Sikaping Kb. Pasaman 15 tahun Laki – Laki SMP Ayah: Azwar

Ibu:

Yulneti

Pekerjaan:

Tani

22 SYAMSUL BAHRIZAL Alahan Mati Kec. Simpati Kab. Pasaman 16 tahun Laki – Laki SD Ayah: Izul

(alm)

Ibu:

Fitrianti

Pekerjaan:

Tani

23 ULHAMDANI Batu Batindih Nag. Sundata Kec. Lubuk Sikaping Kab Pasaman 15 tahun Laki – Laki SMP Ayah: Masri

(alm)

Ibu:

Asrina

Pekerjaan:

Tani

24 YUSRIZAL HARIADI Alahan Mati Kec. Simpati Kab. Pasaman 12 tahun Laki – Laki SD Ayah: Izul

(alm)

Ibu:

Fitrianti

Pekerjaan:

Tani

25 MUHAMMAD BAKHTIAR Alahan Mati Kec. Simpati Kab. Pasaman 15 tahun Laki – Laki SMP Ayah: Bahrun (alm)

Ibu:

Nuryeti

Pekerjaan:

Tani

26  

 

 

 

 

 

 

 

HERMI Alahan Mati Kec. Simpati Kab. Pasaman 17 Tahun Laki- laki SMK Ayah:

Bakhtiar

Ibu:

Mariana

Pekerjaan:

Tani

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

DATA ANAK ASUH

DAFTAR ANAK LKSA                                  
  NAMA LKSA PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH ALFURQAN                      
  KAB/KOTA PASAMAN                              
  PROVINSI SUMATERA BARAT                            
                                       
NO NAMA JENIS  TEMPAT LAHIR TANGGAL  KEADAAN  IDENTITAS  TEMPAT TINGGAL PENGASUH ALASAN NAMA AYAH NAMA IBU ALAMAT  PENDIDIKAN  
ANAK (DI DALAM / UTAMA ANAK  MASUK  
LAHIR ORANG TUA*) ANAK**) DI LUAR PANTI) SEBELUM MASUK PANTI****) ORANG TUA ANAK  
    PANTI***)    
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13   14  
1 AHMAD ZAINAL   LAKI-LAKI PAGARAN 23-04-1995 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 TOHAR ASPIANA PAGARAN SMP  
2 ARSOL   LAKI-LAKI BATU BATINDIH   23-04-1995 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 ASMARDI WISNA BATU BATINDIH   SMP  
3 RANDI MARTIAS   LAKI-LAKI BATU BATINDIH   15-03-1995 1 3 DI DALAM PANTI   1 3 BAHRI Y NURDEHANI BATU BATINDIH   SMK  
4 INDRA HADI LAKI-LAKI TAMBANGAN 17-11-1997 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 M. YUSUF NUR ASNI TAMBANGAN SMP  
5 ANTONI LAKI-LAKI SUNGAI PANDAHAN   16-06-1998 1 3 DI DALAM PANTI   1 3 JOHAR NURASMA SUNGAI PANDAHAN   SMP  
6 JUMADIL ARI LAKI-LAKI TIKALAK    23-02-1996 1 3 DI DALAM PANTI   1 3 EDMIWARDI ERNAWATI TIKALAK  SMK  
7 MUHAMMAD RASIL   LAKI-LAKI AMPANG GADANG   10-03-1992 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 M. NUR SINUR AMPANG GADANG   SMK  
8 RIDO MULANA   LAKI-LAKI AMPANG GADANG   17-08-1997 1 3 DI DALAM PANTI   1 3 DASLI NURBAINI AMPANG GADANG   SMK  
9 RAHMAT ILHAM   LAKI-LAKI BATU BATINDIH   02-03-1999 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 ABU SAHNAN GUSTINA BATU BATINDIH   SD  
10 MARJOHAN LAKI-LAKI AMPANG GADANG   17-11-1994 1 3 DI DALAM PANTI   1 3 M. DARIS ROSMINAR AMPANG GADANG   SMK  
11 SYAMSUL BAHRIZAL   LAKI-LAKI ALAHAN MATI   24-10-1996 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 IZUL FITRIANTI ALAHAN MATI   SMP  
12 NOFRI FITRI EFENDI   LAKI-LAKI ALAHAN MATI   13-11-1998 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 IZUL FITRIANTI ALAHAN MATI   SD  
13 YUSRIZAL HARIADI   LAKI-LAKI ALAHAN MATI   07-07-2000 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 IZUL FITRIANTI ALAHAN MATI   SD  
14 ALWIS SATRIA   LAKI-LAKI AMPANG GADANG   20-12-1997 1 3 DI DALAM PANTI   1 3 ELJEFRI MARTINI AMPANG GADANG   SMP  
15 TONI LAKI-LAKI KOTO TANGAH   27-12-1998 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 HERMANSYAH LISNA KOTO TANGAH   SMP  
16 GENTA PRATAMA   LAKI-LAKI AMPANG GADANG   16-11-2000 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 PERI YURNANI AMPANG GADANG   SD  
17 MUHAMMAD ARIF   LAKI-LAKI PASAR BENTENG   31-08-1998 6 3 DI DALAM PANTI   1 3 M. YAZID TIOMIS PASAR BENTENG   SMP  
18 M. INDRA SAPUTRA   LAKI-LAKI PASAR BENTENG   23-05-1995 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 ZAINUL AMRAN MASRO PASAR BENTENG   SD  
19 WENDRI WAHYUDI   LAKI-LAKI PASAR BENTENG   28-08-1999 3 3 DI DALAM PANTI   1 3 ZAINUL AMRAN MASRO PASAR BENTENG   SMP  
                                       
CATATAN/KETERANGAN                                
  *)         **)     ***)                    
  1. Kedua Orang tua msih hidup   1. Surat Kenal Lahir   1. Orang Tua       7. korban konflik        
  2. Yatim Piatu       2. Akta Kelahiran   2. Kakek/nenek     8. korban bencana alam      
  3. Yatim         3. Kartu Keluarga   3. paman / bibi     9. putusan pengadilan      
  4. Piatu         4. KTP     4. saudara kandung     10. pendidikan        
  5. Keadaan Orang tua tidk diketahui 5. Surat Pengantar desa/kelurahan 5. kerabat       11. pendidikan agama      
  6. Keadaan ayah tidak diketahui                              
                                       
                        Lubuk Sikaping,    29 Januari 2013          
                        MAJELIS PELAYANAN SOSIAL PD MUHAMMADIYAH PASAMAN
                          KETUA,           
                                       
                                       
                                       
                                       
                          H. KASMAN NASUTION, S.AG        
                                       
                                       
Dipublikasi di Uncategorized | Tag | Meninggalkan komentar

PROFIL PANTI ASUHAN ALFURQAN MPS PDM PASAMAN

PANTI ASUHAN  MUHAMMADIYAH AL FURQAN 

MAJELIS PELAYANAN SOSIAL PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH

KABUPATEN PASAMANSUMATERA BARAT TAHUN 2013

NO.REKENING BANK : Bank Syariah Mandiri KCP  Lubuk Sikaping No. REK : 7034440403

BRI CBG LUBUK SIKAPING.0269-01-010010-50­-4

Jl. By pass Komplek Pasar Benteng Lubuk Sikaping Kab. Pasaman

Nomor  Registrasi : 13.09.010

 

  1. I.                    PENDAHULUAN
  2. A.      LATAR BELAKANG

 

Perhatian terhadap para anak yatim,miskin dan anak terlantar adalah sesuatu keharusan yang mesti kita fokuskan. Yaitu anak yang harusnya mendapatkan perhatian dari seseorang orang tua untuk dapat memperoleh sebagaimana anak-anak lain mendapatkannya. Untuk itu kita tidak terbatas pada rasa kasihan dan perihatin saja, mereka tentunya sangat mengharapkan uluran tangan untuk dapat bangkit dari ketertinggalannya. Bagaimanapun Pendidikan adalah muara untuk menuju kecerdasan anak bangsa pada umumnya, dan khususnya pada anak-anak Yatim/Piatu, Miskin dan anak-anak terlantar, dalam upaya untuk menjadikan mereka maju dan berkembang dengan dilandasi semangat iman dan taqwa kepada Allah SWT dan taat beribadah  serta mampu menguasai ilmu pengetahuan sehingga mereka mampu meraih masa depan dan cita-citanya. Anak-anak yang diasramakan berasal dari luar Nagari Tanjung Baringin dalam wilayah Kabupaten Pasaman. 

Mengurus Anak Yatim/Piatu/terlantar/Miskin adalah tugas dan kewajiban kita semua, karena mereka sangat membutuhkan kasih sayang, perhatian dan bimbingan dari kita semua sebagai pengganti dari orang tuanya. Sebagaiman dalam firman Allah Qs. Al Baqarah ayat 220 :

 

 

Artinya :

Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu;

 

Dengan didasari permasalahan tersebut diatas maka dengan dorongan dan semangat yang tinggi dan hati yang ikhlas, Alhamdulillah pada tanggal 29 Oktober 2005 didirikanlah Panti Asuhan Muhammadiyah Al Furqan  Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat.

Permasalahan berikut yang dihadapi bukan hanya sebatas yang diuraikan diatas saja, akan tetapi hal itu berlanjut pada akomodasi, kebutuhan sekolah, makan dan minum anak setiap hari didalam Panti Asuhan, menyadari permasalahan yang akan dihadapi, yang menyangkut tanggung jawab diatas maka Pengurus sangat mengharapkan perhatian, bantuan dan berbagai pihak untuk ikut meringankan beban yang sedang dipikul oleh Pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah Al Furqan Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman ini dalam rangka mempersiapkan generasi Muslim yang berbudi dan berakhlak mulia.

  1. A.      DASAR HUKUM
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
  3. Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
  4. Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat;
  5. Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia;
  7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001;
  8. Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  10. Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;
  11. Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan  Sumbangan;
  12. PP Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Cacat;
  13. PP Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
  14. PP Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
  15. Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI Nomor  40/1980 Tentang Organisasi Sosial;
  16. Kepmensos RI Nomor 56/HUK/1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat;
  17. Kepmensos RI Nomor 50/HUK/2004 Tentang Standarisasi Panti Sosial;
  18. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak;

 

  1. PROFIL PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH AL FURQAN
    1. KELEMBAGAAN
      1. Identitas Panti Asuhan Muhammadiyah Al Furqan
        1. Nama Panti Sosial            : Panti Asuhan Muhammadiyah Al Furqan
        2. Nomor Induk Registrasi : 13.09.010
        3. Nama Pimpinan Panti     : Kasman Nasution, S.Ag.
        4. Alamat Lengkap                                : Komplek Pasar Benteng Jorong IV Nagari Tanjung Baringin – Lb. Sikaping
        5. Nomor Telepon                                :
        6. Kontak Person/HP           : 08126769137
        7. Tahun Berdiri                     : 2005
        8. Kapasitas tampung          : 50 orang

 

  1. Legalitas Organisasi

 

  1. Yayasan yang menaungi                : Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Pasaman
  2. Badan Hukum                    : Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor AHU-88.AH.01.07.Tahun 2010
  3. Surat Izin Operasional    :

1)      Surat Izin Operasional dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Nomor: 460/966/Sosnaker/VII/2009  tanggal 30 Juli 2009;

2)      Surat Izin Operasional Panti Asuhan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Nomor: 460/967/SOSNAKER/VII-2009  tanggal 31 Juli 2009;

  1. Visi dan Misi
    1. Visi

Mengantarkan generasi muslim Yatim/Piatu dan Miskin menjadi anak yang beriman, berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan serta memiliki keterampilan.

 

  1. Misi

1)      Panti Asuhan menjadikan lembaga Pelayanan Pengganti Keluarga

2)      Panti Asuhan menjadikan lembaga Pengajaran, Riset dan Teknologi.

3)      Panti Asuhan merupakan wadah penanaman nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam mewujudkan generasi yang sholeh dan sholehah.

 

  1. SUMBER DAYA MANUSIA
    1. 1.  Pengurus Panti Sosial               : Majelis Pelaayanan Sosial Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten     Pasaman Propinsi Sumatera Barat:
    2. Ketua                                                    : Kasman Nasution, S.Ag
    3. Wakil Ketua                                        : Kaiful
    4. Sekretaris                                            : Makmur Effendi
    5. Wakil Sekretaris                                : Abdul Azis
    6. Bendahara                                          : H. Usmar Muhammad
    7. Pengembangan dan pelayanan : H.  Massyaiful J, SH
    8. Kerjasama antar lembaga             : Gamal Abdel Naser, S.Sos
    9. Pendidikan dan pelatihan             : Yunirman, S.ST
    10. 2.  Petugas Pelayanan Panti        

     a. Bapak/Ibu Asuh                                      : Olyvia Candra Dewi

     b. Pekerja Sosial                                          : Faisal

     c. Pembimbing Rohani                              : Habibullah Nasution, S.Ag. MA

     d. Instruktur                                                  : Samsul Bahri

  1. Petugas Penunjang  

     a. Pembina/Pramu Anak                          :

     b. Petugas Kebersihan                              :

     c. Juru Masak                                                : Irdayanti

     d. Petugas lain/Keamanan                      :

   

  1. SARANA DAN PRASARANA

1.    Penyediaan sarana pelayanan teknis

        a. Ruang Bimbingan dan Konseling/Poliklinik; Belum tersedia

b. Mushalla; sudah tersedia masjid yang representative dengan daya tamping 100 orang jamaah

c. Ruang Kebugaran/Ruang Hiburan/Sarana lain; belum tersedia

 

  1. Sarana Perkantoran
  2. Ruang Kantor                               : belum dapat difungsikan

b. Ruang Tamu                                  : masih memanfaatkan ruang serba guna

c. Alat Komunikasi                           : belum ada

d. Penyimpanan Dokumen dll    : belum ada

  1. Peralatan & Perlengkapan

No

Nama

Merek

Jumlah

Ket

1

Lemari Pakaian Anak

 

  2    Unit

3 Pintu

2

Meja Belajar

 

  2    Buah

 

3

Dipan Anak

 

 20   Buah

 

4

Meja Hidangan

 

  2    Buah

 

5

Kursi Plastik

 

20   Buah

 

6

Kulkas

 

  1    Unit

2 Pintu

7

Televisi Color 14”

 

  1    Unit

 

8

Kipas Angin Baling-Baling

 

  2    Buah

 

9

Kipas Angin Box

Matsunachi

  2    Buah

 

10

Kipas Angin Box

Starco

  1    Buah

 

11

Lapangan Tenis Meja

 

  1    Buah

 

12

Mesin Parut Kelapa

 

  1    Buah

 

13

Tedmond Fiber 1000 Liter

 

  1    Buah

 

14

Pompa Air

Sanyo

  1    Buah

 

15

Jam Dinding

 

  2    Buah

 

16

Magic Com

Miyako 508

  2    Buah

 

17

Dispenser

Miyako Wh189h

  1    Buah

 

18

Galon  Botol 18 Liter

 

  3    Buah

 

19

Lampu Emergency

 

  3    Buah

 

20

Termos Air  Panas

V Tar Pop 2000

  2    Buah

 

21

Mixer

Miyako Sm625

  1    Buah

 

22

Kompor Minyak Tanah

 

  2    Buah

 

23

Tungku Anglo

 

   1   Buah

 

24

Periuk No.9

 

   3   Buah

 

  1. Sarana umum
  2. a.  Bangunan

1)      Asrama

Type Bangunan         : Permanen

Jenis                              : Bangsal  Lantai Ii

Ukuran                         : 20 X 7 M2

Komposisi                   :

1)      Lantai I : –    Ruang Serba Guna

–          Ruang Kantor

–          Wc  2 Kamar

2)      Lantai II                : –     Bangsal  Anak Kapasitas 50 Tempat Tidur

–          Kamar Pengasuh 2  Ruang

–          Kamar Mandi + Wc

2)      Rumah Pengasuh:

Type Bangunan         : Permanen

Jenis                              : Rumah Hunian

Ukuran                         : 12 X 4 M2

3)      Dapur                           

Type Bangunan         : Permanen

Jenis                              : Ruangan Lepas

Ukuran                         : 4 X 3 M2

4)      Mck                              

Type Bangunan         : Permanen

Jenis                              : Ruangan

Ukuran                         : 8 X 3 M2

5)      Masjid                         

Type Bangunan         : Permanen

Jenis                              : Ruangan Lepas

Ukuran                         : 12 X 12 M2

6)      Tempat Wudhu’                      

Type Bangunan         : Permanen

Jenis                              Ruangan Lepas

Ukuran                         : 4 X 3 M2

7)      Kolam Ikan                 

Type Bangunan         : Permanen

Jenis                              : Ruangan Lepas

Ukuran                         : 12 X 10 M2

 

 

8)       Taman Rekreasi Dll                 :

  • Belum Ada

 

  1. UPAYA PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KELAYANAN DALAM PANTI
    1. PELAYANAN SOSIAL DASAR
    2. Pelayanan kebutuhan makan;

 

a. Makan pokok; 3 x sehari

b. uang jajan sekolah Rp. 5.000,-/hari sekolah

 

                                2. Pakaian

 

                                                a. batik seragam panti                    : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                b. pakaian harian                              : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                c. handuk                                            : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                d. baju muslim                                  : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                e. kain sarung                                    : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                f. sandal                                               : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                g. Peci                                                   : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                h. pakaian dalam                              : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

 

                                3. Pendidikan

 

                                                a. Seragam sekolah                         : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

b. Pakaian olahraga                         : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                c. pakaian pramuka                         : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                d. Sepatu                                             : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                e. Buku dan alat tulis                      : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

                                                f. Tas                                                     : 1 x 6 bulan (2 stel/tahun)

 

  1. DATA KELAYANAN DALAM PANTI
  • Terlampir

 

  1. DATA PEGAWAI PANTI
  • Terlampir

 

  1. REKAPITULASI PEMBIAYAAN TAHUN 2012
    1. PENDAPATAN
      1. Pendapatan / Bantuan berupa Uang

1)      Bantuan dari Pemerintah Kabupaten      :               Rp.  25.000.000,00

2)      Bantuan UEP Dissosprov                               :               Rp      3.000.000,00

3)      Bantuan Kemenag Pasaman                       :             Rp      1.000.000,00

4)      Donator Tetap                                                   :               Rp.  32.078.900,00

5)      Partisipasi dari Masyarakat                          :               Rp.  82.839.900,00

Jumlah                                  Rp. 143.918.800,00

 

  1. Pendapatan/Bantuan Berupa Barang

1) Bantuan Pemerintah Provinsi

                             a) Bantuan Beras sebanyak                    :                               1.408,00 Kg

 

  1. PENGELUARAN SELAMA TAHUN 2012
    1. Biaya Konsumsi/lauk pauk                   :                               Rp.   11.805.000,00
    2. Biaya Pendidikan                                      :                               Rp.   17.938.000,00
    3. Biaya Kesehatan                                       :                               Rp.     9.050.000,00
    4. Pembangunan Rumah Kepala Panti                 :                               Rp     83.595.400,00
    5. Bayar Zakat kelayan dll          :                                               Rp.   29.450.510,00

Jumlah                                  :               Rp. 151.838.910,00

 

  1. Pemeliharaan Sarana prasarana

 

  1.      1.   Sarana Pelayanan Umum Kelayanan (asrama, tempat tidur, meubelair dll): tersedia secukupnya
  2.      2.   Sarana Pelayanan Teknis; Pengadaan sejumlah peralatan dapur dan keperluan lainnya.

     3.   Sarana Perkantoran dll. ; Pengadaan sebagian kecil peralatan administrasiImage

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar